Sambut Tahun Ajaran Baru, Penerbitan Akta Kelahiran Digenjot

Reporter

Editor

Senin, 24 Mei 2010 15:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Dalam rangka menyambut tahun ajaran baru, belasan ribu akta kelahiran diterbitkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat. Pelayanan juga dipermudah dengan menggunakan mobil layanan keliling. Hal itu dilakukan agar saat akan memasuki sekolah, calon siswa tidak kesulitan saat ditanyakan mengenai akta kelahirannya.

Bulan Mei ini, Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat memberikan layanan akta kelahiran dengan mobil keliling. "Hingga hari ini sudah 274 akta kelahiran di Jakarta Barat yang kami layani dengan mobil pengurusan KTP keliling, ini untuk mempermudah pengurusan akta kelahiran terutama calon siswa menyambut tahun ajaran baru," Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Jakarta Barat, Ahmad Fauzi saat ditemui Tempo di ruang kerjanya, Senin (24/5).

Sejak 2009 lalu, pemerintah Jakarta Barat melakukan pelayanan pengurusan KTP dengan mobil keliling yang mendatangi kantor-kantor kelurahan. Dan mulai Mei, mobil keliling itu juga melayani pengurusan akta kelahiran. Selain itu, minggu lalu sekitar 300 akte kelahiran untuk siswa Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di Jakarta Barat juga diterbitkan.

Berdasarkan catatan Suku Dinas Kependudukan pada Januari diterbitkan 3.042 akta kelahiran, Februari 2.651 akte, Maret 3.453 akte, April 3.456 akte, sedangkan untuk hingga pertengahan Mei 2010 mencapai 2.455 akte. "Sehingga sepanjang Januari hingga pertengahan Mei 2010 telah diterbitkan 15.057 akte kelahiran," tambahnya.

Menurut Ahmad, suku dinas hanya melayani pengurusan akta kelahiran bagi anak berusia 1-60 hari, 61 hari hingga 1 tahun, serta anak yang terlahir sebelum 2006. Untuk pengurusan akte anak berusia 60 hari hingga 1 tahun dikenakan denda Rp 10 ribu. Sedangkan jika lebih dari 1 tahun, berdasarkan Berdasar pasal 32 UU nomor 23, tahun 2006 tentang administrasi dan Kependudukan, harus dengan ketetapan pengadilan negeri baru kemudian akte bisa diterbitkan oleh Dinas.

Advertising
Advertising

AGUNG SEDAYU

Berita terkait

Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

29 Januari 2024

Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

Akta kelahiran adalah dokumen penting administrasi kependudukan guna memperoleh hak kewarganegaraan. Berikut cara buat akta kelahiran dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

3 September 2023

Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Ternyata warna sampul paspor memiliki peruntukan yang berbeda, antara paspor hijau, biru dan hitam. Bagaimana cara mendapatkan paspor biru?

Baca Selengkapnya

Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

15 Agustus 2023

Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

Para artis pernah memutuskan untuk mengganti nama di pengadilan, termasuk Komeng untuk ikut Pileg 2024. Simak syarat ganti atau tambah nama.

Baca Selengkapnya

Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

13 Agustus 2023

Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Orang tua dianjurkan untuk mengurus akta kelahiran anak segera setelah bayi lahir. Semua pengurusan dilakukan di Dinas Dukcapil setempat.

Baca Selengkapnya

Saipul Jamil Ganti Nama Jadi King Saipul Jamil, Begini Cara dan Syarat Mengganti Nama

25 Juli 2023

Saipul Jamil Ganti Nama Jadi King Saipul Jamil, Begini Cara dan Syarat Mengganti Nama

Saipul Jamil secara resmi mengumumkan pergantian namanya menjadi King Saipul Jamil. Bagaimana cara dan syarat seseorang mengganti nama?

Baca Selengkapnya

Cara Buat Akta Kelahiran Mudah, Persyaratannya?

21 Mei 2023

Cara Buat Akta Kelahiran Mudah, Persyaratannya?

Salah satunya adalah memberikan hak pengakuan kepada anak dengan akta kelahiran.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

20 Mei 2023

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah kelahiran.

Baca Selengkapnya

Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

23 April 2023

Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

Untuk membuat akta kelahiran, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut cara membuat akta kelahiran yang mudah

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru serta Persyaratannya

31 Maret 2023

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru serta Persyaratannya

Dilansir dari laman resmi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, akta kelahiran yang hilang bisa diurus kembali dengan mudah tanpa dipungut biaya

Baca Selengkapnya

Cara Mengisi Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Aplikasi Dapodik

15 Desember 2022

Cara Mengisi Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Aplikasi Dapodik

Cara mengisi nomor registrasi akta kelahiran di aplikasi dapodik untuk pendataan sekolah tidaklah sulit.

Baca Selengkapnya