Gugatan Reymond Teddy terhadap Dua Media Ditolak

Reporter

Editor

Senin, 24 Mei 2010 17:03 WIB

Raymond Teddy. TEMPO/Yosep Arkian
TEMPO Interaktif, Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan Reymond Teddy terhadap harian Republika dan situs berita online, detikcom. Dalam pembacaan putusan, Senin (24/5), hakim Aswandi menolak semua gugatan yang diajukan Reymond.

“Penggugat juga diharuskan membayar semua biaya perkara,” kata Aswandi.

Menurut Aswandi, perbuatan tergugat (Republika dan detikcom) tidak melanggar undang-undang, asusila, dan asas kepatuhan. Karena itu, pengadilan memutuskan gugatan Reymond tersebut doitolak secara keseluruhan.

Menanggapi hasil putusan pengadilan tersebut, kuasa hukum Reymond, Togar Manahan Nero, mengaku puas meskipun pihaknya akan tetap mengajukan banding karena merasa keberatan dengan pertimbangan hakim Aswandi.

“Sebenarnya puas, namun masih ada yang kurang dalam pertimbangan hakim,” kata Togar.

Togar mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding karena dalam pertimbangan, dua saksi yang dihadirkan merupakan karyawan dari pihak lawan dan turut tergugat di pengadilan lain sehingga memberikan kesaksian yang menurutya tidak konsisten.

“Selain itu, hakim juga tidak mempertimbangakn bahwa suatu media harus cover both side,” ujarnya.

Namun saat ditanya kapan pihaknya akan melakukan banding, Togar belum memastikan. “Kan ada waktu 14 hari jika melakukan banding,” ujar mantan pengurus Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum media, Amir Syamsuddin, menyambut baik putusan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu. Ia berharap hasil yang diperoleeh di sidang ini bisa menjadi contoh dan rujuan hakim lain saat menangani kasus yang berkaitan dengan media.

“Mudah-mudahan ke depan media lebih akan lebih dilindungi,” ujar Amir.

Amir menilai pertimbangan hakim sudah terperinci dan detail terutama saat merujuk pada Undang-Undang Pers, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, dan Yurisprusdensi. Lebih lanjut, ia berharap sengketa lima media lain yaitu Kompas, Suara Pembaruan, Seputar Indonesa, RCTI, dan Warta Kota bisa berujung pada hasil seperti Republika dan detikcom.

Sebelumnya, Reymond Teddy menggugat pemberitaan di tujuh media karena merasa keberatan dengan pemberitaan di media-media tersebut yang menyebut dirinya sebagai tersangka dan penyelenggara judi. Kemudian, Reymond menggugat Republika dan detikcom di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Suara Pembaruan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Warta Kota dan Koran Seputar Indonesia di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan RCTI serta Kompas di Pengadilan Negeri Jakarta Barat.

ARIE FIRDAUS

Berita terkait

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

17 Mei 2016

Pemred 'Obor Rakyat' Minta Jokowi Hadir dalam Persidangan  

Setyardi mengaku ingin membuka komunikasi dengan Presiden Jokowi selaku pelapor kasus tersebut pada 2014.

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

17 Mei 2016

Sidang Perdana, Penulis Obor Rakyat Siap Dengarkan Dakwaan

Darmawan Sepriyossa akan datang bersama Pemimpin Redaksi Obor Rakyat Setyardi Budiono.

Baca Selengkapnya

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

30 Oktober 2014

Digugat WNA, Harian Suara NTB Menang di Pengadilan

Giovanni, 56 tahun, menggugat harian Suara NTB karena harian
terbitan Mataram anak perusahaan Bali Post ini menyebutnya
sebagai eksportir koral ilegal

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

25 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis Divonis, Kedubes Prancis Girang  

Perwakilan Konsulat Kedutaan Besar Perancis di Jakarta enggan
menilai soal vonis hakim terhadap dua jurnalis Prancis di
Papua.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

24 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis 2,5 Bulan Bui

Vonis hakim 2,5 bulan penjara terhadap dua jurnalis Prancis di Papua lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

24 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Divonis Hari Ini  

Sidang sengaja dipercepat karena dua jurnalis Prancis tersebut
adalah warga negara asing dan telah ditahan sejak 24 Agustus 2014.

Baca Selengkapnya

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

23 Oktober 2014

2 Jurnalis Prancis di Papua Dituntut 4 Bulan Bui  

Dalam keterangan di sidang, kedua jurnalis Prancis tersebut meminta maaf dan berharap segera bebas.

Baca Selengkapnya

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

20 Oktober 2014

Dua Jurnalis Prancis di Papua Terancam 5 Tahun Bui

Mereka melanggar UU Keimigrasian karena memakai visa kunjungan wisata untuk kegiatan jurnalistik.

Baca Selengkapnya

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

16 April 2014

Warga Italia Adukan Pengadilan Negeri Mataram  

Majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram dinilai tidak adil dalam memutus perkara sengketa pemberitaan pers.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

8 Oktober 2012

Dewan Pers Anggap Pernyataan Hotman Tidak Tepat  

Hotman meminta majalah Tempo memuat permintaan maaf dalam lima halaman majalah.

Baca Selengkapnya