TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya menyatakan berkas Nicholas, tersangka kasus kecelakaan lalu lintas yang menewaskan tiga penumpang di Kuningan, Jakarta Selatan, telah lengkap dan tinggal menunggu jawaban Kejaksaan untuk naik ke proses hukum selanjutnya.
"Sudah diserahkan ke jaksa, tinggal tunggu turunnya jawaban dari Kejaksaan," kata Kepala Unit Kecelakaan Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Herman Ruswandi, saat dihubungi Tempo, Senin (14/6). Menurut Herman, jika tidak ada kendala kemungkinan sekitar dua pekan mendatang, berkas tersebut sudah bisa dapat jawaban dan naik ke pengadilan.
Nicholas, 16 tahun, murid SMA Kristen Pengharapan dan Kasih (Ipeka), Tomang, diduga telah melakukan pelanggaran lalu lintas dalam kecelakaan yang menyebabkan kematian tiga temannya.
Nicholas dijerat pasal yang disangkakan pasal 310 ayat 4 dan pasal 281 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas. Nicholas dianggap menyalahi sejumlah aturan mulai dari mengemudikan kendaraan bermotor padahal umur belum mencukupi, tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) serta mengendarai kendaraan melebihi batas kecepatan maksimum.
Nicholas pada 26 Februari lalu mengendarai Toyota RAV4 beriringan dengan minibus Suzuki dari arah Jalan H.R. Rasuna Said menuju Menteng dengan kecepatan sekitar 100 kilometer per jam. Sesampainya di turunan jembatan Jalan Sumenep, mobil yang ditumpangi lima murid SMA Ipeka itu menikung ke kiri dan menabrak ujung beton pembatas taman jalan.
Mobil melompat, berputar 2-3 kali di udara, sebelum akhirnya membentur dan meruntuhkan tembok pagar rumah dinas milik Kementerian Agama. Tiga penumpanbg tewas, dan dua orang lainnya , termasuk Nicholas, mengalami luka yang cukup serius akibat kecelakaan maut tersebut.
Saat ini, menurut Herman, Nicholas masih berada di kediamannya sambil menunggu proses hukum selanjutnya . Berdasarkan usianya, Nicholas akan disidangkan dengan Pengadilan Anak. "Karena usianya masih dilindungi oleh Undang-Undang Perlindungan Anak," ujar Herman.
GUSTIDHA BUDIARTIE