Perpanjangan STNK Bisa Dilakukan di Pos Pol Pasar Baru
Reporter
Editor
Jumat, 17 September 2010 08:41 WIB
Sejumlah warga mengurus STNK di Gerai Samsat, Jakarta.[TEMPO/Arif Fadillah]
TEMPO Interaktif, Jakarta - Layanan SIM dan STNK keliling hari ini akan kembali beroperasi di sejumlah daerah di lima wilayah Jakarta untuk melayani masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan untuk kedua surat tersebut.
Bagi masyarakat yang tinggal di Jakarta Pusat, layanan SIM keliling dapat ditemui di Thamrin City, sedangkan untuk perpanjangan STNK dapat dilakukan di Pos Pol Pasar Baru. Di Jakarta Utara, masyarakat dapat menemukan mobil layanan SIM keliling di Mega Mall Pluit dan STNK di Jembatan 3 Pluit. Pelayanan SIM dan STNK keliling di Jakarta Barat dapat ditemukan di LTC Glodok.Sedangkan bagi masyarakat di Jakarta Selatan, layanan SIM keliling dapat ditemui di Taman Makam Pahlawan Kalibata dan di Stasiun Tanjung Barat dapat ditemui layanan STNK keliling.
Sementara itu, di Jakarta Timur perpanjangan SIM dapat dilakukan di mobil keliling yang berada di Honda Jl.Dewi Sartika dan di Pasar Induk Kramat Jati untuk perpanjangan STNK.
Penghapusan Data STNK Usai Pajak Mati 2 Tahun Segera Diterapkan
1 Agustus 2022
Penghapusan Data STNK Usai Pajak Mati 2 Tahun Segera Diterapkan
Aturan soal penghapusan data STNK yang pajaknya mati 2 tahun ini termaktub dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74.