Imigrasi Bandara Soekarno Hatta Deportasi 16 Warga Asing
Jumat, 17 September 2010 10:10 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang - Musim libur lebaran juga dimanfaatkan oleh sejumlah warga asing untuk masuk ke Indonesia tanpa dokumen keimigrasian melalui Bandar Udara Soekarno Hatta.
Jumlah warga asing yang tertangkap karena tidak memiliki dokumen keimigrasian yang jelas selama musim lebaran ini mencapai 16 orang. "Mereka semuanya langsung dideportasi ke negara asalnya,” ujar Kepala Bidang Pendaratan dan Izin Masuk Kantor Imigrasi Bandara Soekarno Hatta, Agus Widjaya, kepada Tempo hari ini.
Ke 16 orang warga asing itu terdiri dari tujuh warga Siria, tiga warga Arab Saudi, dua warga Cina dan sisanya warga Singapura dan warga Amerika Serikat. Mereka ditangkap petugas imigrasi ketika sampai di Bandara Soekarno Hatta karena melanggar aturan keimigrasian seperti tanpa visa hingga paspor rusak.
Menurut Agus, para imigran ini ada yang sengaja tidak melengkapi dokumen keimigrasian dengan tujuan bisa tinggal menetap di Indonesia meski secara illegal. Agus mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan ketat pada keluar masuknya orang asing melalui bandara Soekarno Hatta.
Intensintas warga asing yang datang ke Indonesia melalui Bandara Soekarno Hatta tanpa kelengkapan dokumen keimigrasian cukup tinggi selama Januari hingga September 2010 ini. Berdasarkan data Imigrasi Bandara Soekarno Hatta selama Sembilan bulan tercatat 299 warga asing dari berbagai Negara di dunia telah dideportasi karena paspor palsu, paspor rusak, tidak memiliki visa dan pelanggaran keimigrasian lainnya.
JONIANSYAH