Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Imigrasi Tangerang Tangkap Empat WN Kenya, Bakal Dideportasi dan Blacklist karena Berbuat Onar

image-gnews
Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto  bersama Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama, Kadiv Imigrasi Kanwil  Kemenkumham Banten Ujo Sujoto dan Kasi Inteldakim Kanim Tangerang  B.Oni Armadya  menunjukan paspor empat WNI Kenya yang melanggar  keimigrasian, Senin, 20 Februari  2023. FOTO: AYU CIPTA I TEMPO
Kakanwil Kemenkumham Banten Tejo Harwanto bersama Kepala Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama, Kadiv Imigrasi Kanwil Kemenkumham Banten Ujo Sujoto dan Kasi Inteldakim Kanim Tangerang B.Oni Armadya menunjukan paspor empat WNI Kenya yang melanggar keimigrasian, Senin, 20 Februari 2023. FOTO: AYU CIPTA I TEMPO
Iklan

TEMPO.CO, Tangerang - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang  menangkap dan  menahan empat Warga Negara Asing (WNA) asal Kenya. Keempat WNA itu diciduk dari sebuah kondominium  di kawasan Karawaci.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Banten Tejo Harwanto menyatakan penangkapan keempat WN Kenya itu sebagai tindak lanjut operasi bidang intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang. 

"Dua di antara mereka telah memalsukan dokumen dan pernah dideportasi ke negaranya. Artinya dua kali masuk Indonesia,"kata Tejo dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Tangerang  Senin 20 Februari  2023.

"Kami segera mendeportasi mereka disertai penangkalan. Seterusnya mereka di-black-list,"ujar Tejo.

Soal rencana deportasi 4 WN Kenya itu, Kantor Imigrasi Tangerang juga telah berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Kenya di Jakarta.

"Kedatangan mereka ke Indonesia sejauh ini belum ada pekerjaan. Mengaku investor tetapi nyatanya tidak bekerja, tidak membayar uang sewa kondomonium dan meresahkan warga sekitar," kata Tejo.

Motif awal kedatangan mereka hendak melakukan jual beli barang seperti pakaian dan makanan yang akan diperdagangkan ke negaranya. Mereka datang bersamaan ke Indonesia pada 21 November 2022. 

10 Orang WNA Ditangkap

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang Rakha Sukma Purnama mengatakan dalam kurun waktu Januari hingga 20 Februari  2023, sudah ada 10 WNA yang melanggar keimigrasian dan ditangkap. Di antaranya dari Cina dan Nigeria. 

"Mereka  sudah kami deportasi, empat berikutnya dari Kenya," kata Rakha.

Empat WN Kenya Ditahan di Sel Detensi Imigrasi 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sambil menunggu proses deportasi, keempat WN Kenya itu mendekam di sel Detensi Kantor Imigrasi Tangerang di jalan TMP Taruna Tangerang. Mereka menolak dikunjungi wartawan.

Dari balik pintu jeruji besi terlihat keempat WN Kenya itu berada di sebuah ruangan tanpa lampu. Ada tiga kasur busa berjejer untuk alas tidur mereka. 

Diantara mereka BTM , DMM, PPM dan DNI ada yang duduk di pojok kasur, ada yang berdiri sambil berkacak  pinggang. Dengan suara bersahut-sahutan mereka berteriak-teriak. 

"Mereka  mengamuk, maka kami tidak memberikan  izin kawan-kawan media untuk memotretnya,"kata Kepala Seksi Inteldakim Kanim Imigrasi Kelas I Non TPI  Tangerang B.Oni Armadya.

Oni mengatakan atas laporan warga di sekitar tempat  tinggal di Kawasan Karawaci itu, keempat WN Kenya itu kerap keluar malam dan berteriak-teriak.

AYU CIPTA 

Pilihan Editor:Imigrasi Jaksel Deportasi 7 WNA Selama Januari 2023, Sudah Lama Tinggal di RI Tapi Tak Bekerja

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jalur Otomatis Bandara Changi Kini Bisa Dilewati Semua Wisatawan Tanpa Registrasi

22 jam lalu

Jewel Bandara Changi Singapura (TEMPO/Mila Novita)
Jalur Otomatis Bandara Changi Kini Bisa Dilewati Semua Wisatawan Tanpa Registrasi

Sebelumnya, layanan pintu otomatis Bandara Changi hanya tersedia untuk penduduk Singapura dan warga negara dari 60 yurisdiksi.


Melihat dari Dekat Rudenim Tanjungpinang, Rumah Penindakan WNA Bermasalah di Indonesia

1 hari lalu

Suasana Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Pusat Tanjungpinang, Kepulauan Riau saat dikunjungi Tempo, Rabu, 15 Mei 2024. TEMPO/Ade Ridwan Yandwiputra
Melihat dari Dekat Rudenim Tanjungpinang, Rumah Penindakan WNA Bermasalah di Indonesia

Saat ini di Indonesia memiliki 13 rudenim yang tersebar di berbagai kota, antara lain Tanjungpinang, Jakarta, Medan, Pekanbaru, hingga Jayapura


Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

3 hari lalu

Kantor Imigrasi Surabaya melakukan konferensi Pers bersama Polda NTT terkait penangkapan WNA Bangladesh yang diduga terlibat penyelundupan manusia. Foto: Dok Kanim Imigrasi Surabaya
Imigrasi Surabaya Tangkap Warga Negara Bangladesh yang Diduga Terlibat Penyelundupan Manusia

Seorang Warga Negara Bangladesh berinisial HR yang jadi DPO kasus penyelundupan manusia ditangkap Kantor Imigrasi Kelas I TPI Surabaya.


Menengok Infrastruktur Pendukung World Water Forum: Keamanan Perjalanan hingga Kenyamanan Hotel

3 hari lalu

Wisatawan asing melintas di samping baliho World Water Forum ke-10 di kawasan Nusa Dua, Bali, Jumat 17 Mei 2024. Pemerintah memasang penjor, baliho dan spanduk di sejumlah jalan protokol di Bali untuk memeriahkan World Water Forum ke-10 yang akan berlangsung pada 18-25 Mei 2024. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Menengok Infrastruktur Pendukung World Water Forum: Keamanan Perjalanan hingga Kenyamanan Hotel

World Water Forum akan segera digelar di Bali. Bagaimana infrastruktur pendukung kegiatan tersebut?


Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

4 hari lalu

Ketahui cara mengurus administrasi kematian bagi WNA yang meninggal di Indonesia. Umumnya proses pengurusan tidak jauh berbeda dengan WNI. Foto: Canva
Cara Mengurus Administrasi Kematian Bagi WNA yang Meninggal di Indonesia

Ketahui cara mengurus administrasi kematian bagi WNA yang meninggal di Indonesia. Umumnya proses pengurusan tidak jauh berbeda dengan WNI.


Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

5 hari lalu

Penting bagi pemula memahami cara investasi properti dengan strategi cerdas agar tidak merugi dan mendapat untung. Mari simak tipsnya. Foto: Canva
Cara WNA Beli Properti di Indonesia dan Persyaratannya

Warga Negara Asing (WNA) berkesempatan miliki properti di Indonesia. Ketahui cara WNA beli properti di Indonesia dan berbagai syaratnya.


Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

5 hari lalu

Direktorat Tindak Pindana Narkoba Bareskrim Polri menggelar konferensi pers soal Penungkapan Clandestein Lab Narkoba Jaringan Hydra dan Fredy Pratama pada Senin, 13 Mei 2024. Acara ini berlangsung di Villa Sunny Cangu, Bali. Foto: Divisi Humas Polri
Kasus Pabrik Narkoba di Bali, Polisi Buru 2 WNA asal Ukraina

Bareskrim Polri mengungkap pabrik narkoba yang berada di kompleks vila Sunny Village, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, Bali


DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

5 hari lalu

Calon penumpang pesawat memindai paspor dan pengenalan wajah di pintu otomatis (autogate) pemeriksaan imigrasi, Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Rabu, 3 Januari 2024. Direktorat Jenderal Imigrasi Bandara Soekarno Hatta meresmikan 68 autogate baru di Terminal 3, dan 10 autogate baru di Terminal 2 untuk mempermudah dan memperketat layanan pemeriksaan imigrasi bagi penumpang. ANTARA FOTO/Sulthony Hasanuddi
DPR Bahas Revisi UU Keimigrasian, Orang dalam Penyelidikan Tak Bisa Dilarang ke Luar Negeri

Perubahan dalam revisi UU Keimigrasian pada diksi penyelidikan.


Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

5 hari lalu

Ilustrasi TPPO. Shutterstock
Ditjen Imigrasi Bentuk 71 Desa Binaan di Kepri untuk Mencegah TPPO

Direktorat Jenderal Imigrasi membentuk 71 desa binaan di Kepri untuk mencegah tindak pidana perdagangan orang atau TPPO.


Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

6 hari lalu

Duta Besar Jerman untuk Indonesia Ina Lepel saat mengunjungi di kantor Tempo, Palmerah, Jakarta Barat, Senin, 13 Mei 2024. Kunjungan tersebut untuk bersilaturahmi serta wawancara khusus tentang Undang-undang Imigrasi Terampil/ Skilled Immigration Act (FEG).  TEMPO/ Febri Angga Palguna
Kerja dan Tinggal di Jerman Semakin Mudah dengan Peraturan Baru, Simak Ketentuannya

Berikut peraturan baru untuk mempermudah proses mencari kerja di Jerman bagi warga negara di luar Uni Eropa.