Layanan SIM dan STNK Keliling Tidak Beroperasi di Jakarta Selatan
Reporter
Editor
Rabu, 22 September 2010 08:05 WIB
TEMPO/Nickmatulhuda
TEMPO Interaktif, Jakarta - Layanan SIM dan STNK Keliling hari Rabu (22/9) ini hanya bisa didapatkan di empat wilayah di Jakarta. Kali ini, layanan tidak ditempatkan di wilayah Jakarta Selatan.
Untuk Jakarta Pusat, layanan SIM keliling akan berada di pos polisi Tanah Abang (Pasar Kambing). Layanan STNK keliling bisa didapatkan di pos polisi Pasar baru.
Sementara, di wilayah Jakarta Utara layanan SIM Keliling berada di area Mega Mall Pluit. Adapun layanan STNK keliling di wilayah ini akan berada di pos polisi Jembatan Tiga.
Para pengendara yang wilayah Jakarta Timur dapat menggunakan layanan SIM Keliling yang berada di gedung Astra Honda, Jalan Dewi Sartika. Sementara, layanan STNK akan diberikan di Masjid At-Tien, Taman Mini Indonesia Indah.
Layanan SIM dan STNK keliling di wilayah Jakarta Barat akan ditempatkan pada satu lokasi. Keduanya akan berada di LTC Glodok.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.