DKI Sidak Larangan Merokok di 178 Gedung Pemerintah dan Swasta
Reporter
Editor
Senin, 1 November 2010 10:50 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta -Selama November ini, pemerintah DKI Jakarta dan beberapa Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) akan lakukan inspeksi mendadak (sidak) terhadap 178 gedung pemerintah dan swasta. Sidak dilakukan untuk penegakan hukum Peraturan Gubernur nomor 88 tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok di Jakarta.
"Akan dilakukan sidak di masing-masing wilayah oleh DKI terutama Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD). Hari ini difokuskan pada gedung pemerintahan. Di Gedung Balaikota akan dilakukan oleh Bagian Umum," kata Kepala Bidang Penegakan Hukum BPLHD DKI, Ridwan Pandjaitan, pagi ini.
Menurut Ridwan, tim sidak akan melakukan sosialisasi Pergub Nomor 88 tahun 2010, pengawasan, serta mengedarkan Pergub tersebut ke tempat-tempat yang diatur dalam larangan merokok. Jika terungkap kondisi pelanggaran sangat parah, maka BPLHD akan memberikan surat peringatan.
"Parahnya dinilai dari adakah orang yang merokok disitu, adakan tanda bahwa ruangan itu dilarang merokok, dan apakah ada komitmen dari Pimpinannya. Jika semuanya buruk maka akan diberikan surat peringatan," kata Ridwan.
Sementara itu, Eksekutif Direktur Swisscontact Indonesia Foundation Dolaris Riaunaty Suhadi, salah satu LSM yang ikut sidak, akan menyusun persyaratan tempat yang lolos dari pelanggaran larangan merokok.
Persyaratan yang dimaksud adalah apakah terdapat stiker larangan merokok, keputusan managemen untuk larangan merokok, dan apakah ditemukan orang yang merokok. "Jika tidak dipenuhi akan kami berikan surat peringatan," kata Wati.