TEMPO Interaktif, Tangerang - Kepolisian Resor Metropolitan Tangerang menjaring sebanyak 43 tersangka berbagai kejahatan yang meresahkan masyarakat.
Operasi itu dilakukan secara serentak di seluruh jajaran Polda Metro Jaya sejak 8 hingga 16 November lalu. Sejumlah 43 tersangka yang ditangkap selama operasi tersebut, terdiri atas pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) ada lima tersangka, 12 orang tersangka pencurian berat (curat).
Tersangka yang paling banyak ditangkap adalah pelaku kasus judi 21 orang, penggelapan tiga orang, seorang pelaku pemerasan, dan seorang perempuan tersangka judi togel. Wanita itu kini dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan Wanita. Sedangkan 42 tersangka laki-laki ditahan di sel polsek-polsek dan Polrestro Tangerang.
Kepala Polres Metropolitan Tangerang Komisaris Besar Tavip Yulianto menyatakan operasi Pekat Jaya ini bertujuan memberantas penyakit masyarakat. Pihaknya akan terus-menerus melakukan razia serupa. "Kegiatan ini terkonsentrasi hingga 100 hari ke depan," kata Tavip Rabu (17/11).
Dari aksi pencurian, polisi telah menyita sebanyak 4 kendaraan roda dua dan tujuh unit kendaraan roda empat. "Bagi masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan silakan mendatangi kantor Polres untuk mengambil kendaraannya dengan membawa identitas dan surat-surat, kita tidak kenakan biaya," kata Tavip.
Kendaraan sepeda motor umumnya telah dipreteli onderdilnya. Sedangkan pencurian mobil dengan modus mengambil dari garasi dan dibawa kabur dari rental. Selain kendaran polisi menyita enam bilah senjata tajam celurit, golok, pistol mainan, uang judi sekita Rp1,0 8 juta berikut kertas dan peralatan judi togel, kunci leter T.