TEMPO Interaktif, Jakarta - Bagi Anda yang ingin memperpanjang SIM A dan C, Minggu (21/11) ini, sebaiknya lebih cepat datang ke lokasi. Pasalnya, selain hanya menggelar gerai di tiga tempat, Unit Pelayanan SIM Keliling Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya cuma beroperasi selama empat jam.
Tidak seperti hari biasa, bus keliling Dirlantas Polda Metro Jaya kali ini tidak melayani perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bermotor. Di Kebun Binatang Ragunan, Jakarta Selatan, Mega Mall pluit, Jakarta Utara, dan Jalan Panjang Kebon Jeruk, Jakarta Barat, petugas hanya melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.
Sebagai catatan, pelayanan SIM Keliling ini cuma untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika masa masa berlakunya habis lebih dari setahun warga tidak bisa memperpanjang di layanan ini. Pengendara harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot Kilo Meter 11, Cengkareng. Untuk Informasi lebih lanjut bisa hubungi 021- 5276001/SMS 1717.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.