Dinas Kesehatan: Sulit Cegah Peredaran Obat Kadaluarsa
Rabu, 8 Desember 2010 14:45 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Berulangnya kasus obat kadaluarsa di rumah sakit milik Pemerintah Provinsi DKI sulit untuk dicegah. Dinas Kesehatan DKI mengaku tidak bisa memasuki ranah inventori obat karena RSUD sudah bukan merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Dinas Kesehatan tetapi sudah Badan Layanan Umum Daerah.
Itu artinya audit setiap tahun dari RSUD, termasuk inventarisir obat-obatan, hanya bisa dilakukan oleh Inspektorat atau auditor independen. “Dinas Kesehatan hanya bisa masuk RSUD jika ada Kejadian Luar Biasa (KLB) seperti saat wabah penyakit demam berdarah jika RSUD membutuhkan tepat tidur. Atau terkait sistem kesehatan daerah seperti mekanisme Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas),” kata Kepala Dinas Kesehatan, Dien Emawati, Rabu (8/12).
Dien menegaskan, terkait dengan operasioanl RSUD termasuk mengenai obat-obatan ,sepenuhnya tanggung jawab direktur rumah sakit. Direktur harus melakukan perencanaan, pengawasan, dan penggunaan obat-obatan di rumah sakitnya. Sedang untuk dokter serta apoteker sudah ada larangan memberikan obat kadaluarsa.
“Saat ini untuk kasus RSKD Duren Sawit, kami menunggu hasil pemeriksaan dari Polda Metro Jaya dan siap menjalankan instruksi yang diberikan Polda. Apapun itu jika ada konsekuensi hukum maka harus dijalani,” ujar Dien.
Sebelumnya, polisi menyita tiga ton obat kadaluarsa senilai Rp 1,7 miliar berikut dokumennya dari RSKD Duren Sawit, Jakarta Timur. Keberadaan obat kadaluarsa di lingkungan RSKD Duren Sawit memang bukan hanya terjadi tahun ini. Pada 2009 lalu, obat kadaluarsa senilai Rp 1,1 miliar juga dimusnahkan. Lalu pada 2008, obat kadaluarsa yang dimusnahkan senilai Rp 1,9 miliar.
RENNY FITRIA SARI