39 Jenis Hiburan Akan Dikenakan Pajak pada 2011  

Reporter

Editor

Minggu, 19 Desember 2010 13:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan pajak hiburan terhadap 39 jenis hiburan di Ibu Kota. Besar tarif pajak yang dikenakan berbeda pada masing-masing jenis hiburan. Pajak ini akan mulai diberlakukan pada 1 Januari 2011.

“Potensi pajak diperkirakan mencapai Rp 330 miliar,” kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, Minggu (19/12).

Menurut Iwan, perbedaan implementasi pajak hiburan pada tahun 2011 nanti ada pada penambahan objek pajak permainan golf dan driving range. Masing-masing dari jenis hiburan tersebut dikenakan 15 persen untuk golf dan 10 persen untuk driving range.

“Untuk bioskop kami seragamkan tarif pajak hiburannya menjadi 10 persen. Biasanya kami bedakan menurut harga tiket masuk di bioskop tersebut,” ujar Iwan.

Sebelumnya pengenaan tarif pajak hiburan terhadap bioskop akan semakin tinggi dengan semakin mahalnya harga tiket masuk bioskop. Untuk harga tiket di bawah Rp 10 ribu pajak yang dikenakan 5 persen, harga Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu dikenakan pajak 7,5 persen, harga tiket Rp 25 ribu hingga 40 ribu dikenakan pajak 15 persen, dan lebih dari Rp 40 ribu dikenakan pajak 22,5 persen.

Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan, Adrian Mailite mengatakan tidak akan ada perubahan terhadap harga tiket masuk dengan diseragamkannya tarif pajak hiburan terhadap bioskop. Alasannya, saat ini biaya operasional bioskop semakin tinggi sedangkan penikmat jasa layar lebar semakin sedikit. Tiket bioskop, lanjut Adrian, malah akan dinaikan namun ditentukan besaran dan waktu pemberlakuannya.

“Sebenarnya kami usulkan 5 persen untuk bioskop karena saat ini masyarakat mulai perpindah menikmati tontonan hiburan langsung,” kata Adrian.

Andrian menyayangkan terpisahnya pengenaan pajak hotel dengan fasilitas hiburan yang ada di dalamnya. Sebelumnya hotel yang menyediakan hiburan dikenakan pajak hotel saja, sedangkan saat ini akan dibedakan untuk masing-masing hiburan yang ditawarkan.

Jenis hiburan yang dikenakan pajak 5 persen adalah pertandingan olahraga, binaraga, dan kesenian rakyat. Sedangkan jenis hiburan yang akan diterapkan pajak sebesar 10 persen yaitu bioskop, kesenian, musik, tari, busana, kontes kecantikan, sirkus, akrobat, sulap, bilyar, bowling, seluncur es, driving range, pacuan kuda, kendaraan bermotor, refleksi, pusat kebugaran, tempat wisata, taman rekreasi, pasar malam, kolam pemancingan, komidi putar, kereta pesiar, dan permainan ketangkasan.

Untuk jenis hiburan yang dikenakan pajak sebesar 15 persen hanya permainan golf. Sedangkan pajak 20 persen diterapkan pada diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, live music, musik dengan Disc Jokey, panti pijat, mandi uap, dan spa.

RENNY FITRIA SARI

Berita terkait

Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

23 Februari 2024

Kemenkeu Tidak Terbitkan SE Insentif Fiskal Pajak Hiburan, Apa Sebabnya?

Ini alasan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tidak terbitkan surat edaran (SE) tentang insentif fiskal pajak hiburan.

Baca Selengkapnya

Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

14 Februari 2024

Pengusaha Tolak Bayar Kenaikan Pajak Hiburan, Pengamat: Ajukan Pengurangan Pajak Saja

Pengusaha mengancam akan tetap membayar pajak hiburan dengan tarif lama.

Baca Selengkapnya

GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

12 Februari 2024

GIPI Resmi Imbau Pengusaha Hiburan Bayar Pajak dengan Tarif Lama, Minta Pemda Tunggu Putusan MK

GIPI menerbitkan Surat Edaran (SE) resmi tentang imbauan kepada pengusaha hiburan terkait pembayaran pajak hiburan dengan tarif lama.

Baca Selengkapnya

Ogah Ikut Tarif Baru, GIPI Imbau Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

9 Februari 2024

Ogah Ikut Tarif Baru, GIPI Imbau Pengusaha Bayar Pajak Hiburan Pakai Tarif Lama

DPP GIPI menghimbau pengusaha hiburan bayar pajak hiburan pakai tarif lama kendati tarif sudah naik 40%.

Baca Selengkapnya

GIPI Resmi Ajukan Uji Materi ke MK soal Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen

7 Februari 2024

GIPI Resmi Ajukan Uji Materi ke MK soal Kenaikan Pajak Hiburan 75 Persen

GIPI berharap hasil pengujian materil dapat menetapkan pajak PBJT yang termasuk dalam jasa kesenian dan hiburan adalah sama, yaitu antara 0 hingga 10 persen.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Minta Pemda Segera Beri Insentif Usaha Hiburan: Kalau Pajaknya 40 Persen, Bisa Cashback 30 Persen

5 Februari 2024

Sandiaga Minta Pemda Segera Beri Insentif Usaha Hiburan: Kalau Pajaknya 40 Persen, Bisa Cashback 30 Persen

Sandiaga berharap pemerintah daerah segera memberikan insentif fiskal dan menekan Pajak Hiburan Tertentu guna tidak menimbulkan banyak keresahan.

Baca Selengkapnya

Airlangga Mau Kasih Diskon PPh untuk Pengusaha Hiburan, Ini Kata Kemenkeu

30 Januari 2024

Airlangga Mau Kasih Diskon PPh untuk Pengusaha Hiburan, Ini Kata Kemenkeu

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto berencana memberikan diskon PPh Badan untuk pengusaha hiburan. Kementerian Keuangan buka suara soal ini.

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Kepala Otorita IKN Jawab Keraguan Tom Lembong, Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Tutup 20 Juta Lapangan Kerja

27 Januari 2024

Terkini Bisnis: Kepala Otorita IKN Jawab Keraguan Tom Lembong, Kenaikan Pajak Hiburan Bisa Tutup 20 Juta Lapangan Kerja

Kepala Otorita IKN Bambang Susantono menanggapi keraguan Tom Lembong atas imbal hasil investasi di IKN.

Baca Selengkapnya

Pengusaha Ngadu Soal Pajak Hiburan, Luhut: Kasihan Bisa Tutup 20 Juta Lapangan Kerja

26 Januari 2024

Pengusaha Ngadu Soal Pajak Hiburan, Luhut: Kasihan Bisa Tutup 20 Juta Lapangan Kerja

Luhut menerima kedatangan para pengusaha yang mengeluhkan kenaikan tarif pajak hiburan.

Baca Selengkapnya

Soal Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Pemkot Bandung Belum Lakukan Sosialisasi

26 Januari 2024

Soal Kenaikan Pajak Hiburan 40-75 Persen, Pemkot Bandung Belum Lakukan Sosialisasi

Pemerintah Kota Bandung belum melakukan sosialisasi terkait penerapan kenaikan pajak hiburan sebesar 40-75 persen.

Baca Selengkapnya