“Potensi pajak diperkirakan mencapai Rp 330 miliar,” kata Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi, Minggu (19/12).
Menurut Iwan, perbedaan implementasi pajak hiburan pada tahun 2011 nanti ada pada penambahan objek pajak permainan golf dan driving range. Masing-masing dari jenis hiburan tersebut dikenakan 15 persen untuk golf dan 10 persen untuk driving range.
“Untuk bioskop kami seragamkan tarif pajak hiburannya menjadi 10 persen. Biasanya kami bedakan menurut harga tiket masuk di bioskop tersebut,” ujar Iwan.
Sebelumnya pengenaan tarif pajak hiburan terhadap bioskop akan semakin tinggi dengan semakin mahalnya harga tiket masuk bioskop. Untuk harga tiket di bawah Rp 10 ribu pajak yang dikenakan 5 persen, harga Rp 10 ribu hingga Rp 25 ribu dikenakan pajak 7,5 persen, harga tiket Rp 25 ribu hingga 40 ribu dikenakan pajak 15 persen, dan lebih dari Rp 40 ribu dikenakan pajak 22,5 persen.
Ketua Asosiasi Pengusaha Hiburan, Adrian Mailite mengatakan tidak akan ada perubahan terhadap harga tiket masuk dengan diseragamkannya tarif pajak hiburan terhadap bioskop. Alasannya, saat ini biaya operasional bioskop semakin tinggi sedangkan penikmat jasa layar lebar semakin sedikit. Tiket bioskop, lanjut Adrian, malah akan dinaikan namun ditentukan besaran dan waktu pemberlakuannya.
“Sebenarnya kami usulkan 5 persen untuk bioskop karena saat ini masyarakat mulai perpindah menikmati tontonan hiburan langsung,” kata Adrian.
Andrian menyayangkan terpisahnya pengenaan pajak hotel dengan fasilitas hiburan yang ada di dalamnya. Sebelumnya hotel yang menyediakan hiburan dikenakan pajak hotel saja, sedangkan saat ini akan dibedakan untuk masing-masing hiburan yang ditawarkan.
Jenis hiburan yang dikenakan pajak 5 persen adalah pertandingan olahraga, binaraga, dan kesenian rakyat. Sedangkan jenis hiburan yang akan diterapkan pajak sebesar 10 persen yaitu bioskop, kesenian, musik, tari, busana, kontes kecantikan, sirkus, akrobat, sulap, bilyar, bowling, seluncur es, driving range, pacuan kuda, kendaraan bermotor, refleksi, pusat kebugaran, tempat wisata, taman rekreasi, pasar malam, kolam pemancingan, komidi putar, kereta pesiar, dan permainan ketangkasan.
Untuk jenis hiburan yang dikenakan pajak sebesar 15 persen hanya permainan golf. Sedangkan pajak 20 persen diterapkan pada diskotik, karaoke, klab malam, pub, bar, live music, musik dengan Disc Jokey, panti pijat, mandi uap, dan spa.
RENNY FITRIA SARI