Batas Akhir Pemutihan Akta Lahir di Kota Tangerang 31 Desember

Reporter

Editor

Minggu, 19 Desember 2010 14:17 WIB

TEMPO Interaktif, TANGERANG—Pemerintah Kota Tangerang melalui Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) masih memberikan kesempatan bagi masyarakat yang belum mengurus akta lahir khususnya di bawah tahun 2006 tanpa melalui proses Pengadilan Negeri (PN).

Batas akhir pemutihan akta lahir itu sampai 31 Desember 2010. Setelah tanggal itu, maka pengurusan akta kelahiran akan kembali seperti biasanya yakni melalui penetapan PN.

Kepala bidang Catatan Sipil Disdukcapil Kota Tangerang, Abdurahman mengatakan dispensasi pembuatan akte kelahiran dibawah tahun 2006 hanya berlaku satu tahun. "Silakan, apabila mengurus sendiri maka akan lebih mudah dengan biaya yang sesuai peraturan pemerintah,”kata Abdurahman, Ahad, (19/12).

Abdurahman mengingatkan agar warga menyegerakan mengurus akta kelahiran, mengingat fungsinya selain untuk mendaftrakan sekolah sampai syarat jual-beli tanah menggunakan akta.

Pihaknya berharap agar administrasi kependudukan Departemen Dalam Negeri dispensasi ini tidak hanya dibawah tahun 2006, tapi untuk tahun 2007, 2008, dan 2009 bisa dilakukan, sebab banyak masyarakat yang belum membuat akta kelahiran.

Advertising
Advertising

Warga Cipondoh, Dyah Zahra mengaku sudah mengurus akta untuk kelahiran ketiga anaknya di Kantor Disdukcapil tanpa melalui calo. ”Ngurus sendiri dan cepat kok,” katanya.

AYU CIPTA

Berita terkait

Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

29 Januari 2024

Cara Buat Akta Kelahiran Terbaru dan Persyaratannya

Akta kelahiran adalah dokumen penting administrasi kependudukan guna memperoleh hak kewarganegaraan. Berikut cara buat akta kelahiran dan syaratnya.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

3 September 2023

Ketahui 3 Jenis Warna Paspor Indonesia, Apa Itu Paspor Biru dan Bagaimana Cara Mendapatkannya?

Ternyata warna sampul paspor memiliki peruntukan yang berbeda, antara paspor hijau, biru dan hitam. Bagaimana cara mendapatkan paspor biru?

Baca Selengkapnya

Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

15 Agustus 2023

Alfiansyah Bustami Tambahkan Nama Komeng Demi Ikut Pileg 2024, Begini Syarat Tambah dan Ganti Nama

Para artis pernah memutuskan untuk mengganti nama di pengadilan, termasuk Komeng untuk ikut Pileg 2024. Simak syarat ganti atau tambah nama.

Baca Selengkapnya

Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

13 Agustus 2023

Cara Urus Akta Kelahiran, Berikut Tahapan dan Dokumen yang Harus Disiapkan

Orang tua dianjurkan untuk mengurus akta kelahiran anak segera setelah bayi lahir. Semua pengurusan dilakukan di Dinas Dukcapil setempat.

Baca Selengkapnya

Saipul Jamil Ganti Nama Jadi King Saipul Jamil, Begini Cara dan Syarat Mengganti Nama

25 Juli 2023

Saipul Jamil Ganti Nama Jadi King Saipul Jamil, Begini Cara dan Syarat Mengganti Nama

Saipul Jamil secara resmi mengumumkan pergantian namanya menjadi King Saipul Jamil. Bagaimana cara dan syarat seseorang mengganti nama?

Baca Selengkapnya

Cara Buat Akta Kelahiran Mudah, Persyaratannya?

21 Mei 2023

Cara Buat Akta Kelahiran Mudah, Persyaratannya?

Salah satunya adalah memberikan hak pengakuan kepada anak dengan akta kelahiran.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

20 Mei 2023

Syarat dan Cara Mengurus Akta Kelahiran Anak Baru Lahir

Pengurusan akta kelahiran anak dianjurkan untuk dilakukan selambat-lambatnya 60 hari setelah kelahiran.

Baca Selengkapnya

Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

23 April 2023

Cara Buat Akta Kelahiran 2023 dan Persyaratannya

Untuk membuat akta kelahiran, Anda perlu menyiapkan sejumlah persyaratan. Berikut cara membuat akta kelahiran yang mudah

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru serta Persyaratannya

31 Maret 2023

Cara Mengurus Akta Kelahiran yang Hilang Terbaru serta Persyaratannya

Dilansir dari laman resmi Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, akta kelahiran yang hilang bisa diurus kembali dengan mudah tanpa dipungut biaya

Baca Selengkapnya

Cara Mengisi Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Aplikasi Dapodik

15 Desember 2022

Cara Mengisi Nomor Registrasi Akta Kelahiran di Aplikasi Dapodik

Cara mengisi nomor registrasi akta kelahiran di aplikasi dapodik untuk pendataan sekolah tidaklah sulit.

Baca Selengkapnya