DKI Peringatkan 29 Gedung Pelanggar Larangan Rokok  

Reporter

Editor

Selasa, 21 Desember 2010 13:55 WIB

Petugas pengawas dari pemda DKI Jakarta sedang melakukan Razia rokok di salah satu pusat perbelanjaan. TEMPO/Dasril Roszandi

TEMPO Interaktif, Jakarta -Dari 107 gedung yang dilakukan inspeksioleh DKI, terungkap 20 gedung terkategori cukup dan 9 gedung terkategori masih buruk dalam mengimplementasi Pergub No 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok.

Kategori buruk dilihat berdasarkan tidak tersedianya peringatan tertulis dilarang merokok oleh managemen gedung, masih adanya Tempat Khusus Merokok di dalam gedung, dan adanya pelanggaran oleh perokok pada saat inspeksi.

“Terhadap gedung yang cukup dan buruk akan diberikan surat peringatan. Apabila dalam satu bulan sejak diterimanya surat tersebut pengelola gedung tidak memperbaiki maka akan dimasukkan ke daftar merah untuk nantinya diumumkan secara terbuka,” kata Asisten Kesejahteraan Masyarakat, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Mara Oloan Siregar, hari ini.


Selain melalui inspeksi, kata Mara, implementasi Pergub kawasan dilarang merokok juga dillakukan dengan menerima pengaduan masyarakat melalui www.pedulijakarta.com dan call center. Dari pengaduan masyarakat tersebut, terdapat 52 gedung yang dilansir masih buruk mematuhi peraturan larangan merokok.

"Jika ke 52 pengelola gedung dalam satu bulan tidak ada perbaikan, apalagi jika masih ada pengaduan masyarakat terhadap gedung yang sama, maka siap-siap masuk daftar merah," ujar Mara.

Penegasan larangan merokok dilakukan berpijak pada pengukuran nikotin dan partikel halus di dalam 34 gedung di Jakarta oleh tim BPLHD DKI dan Johns Hopkins School of Public Health. Hasilnya nikotin dan partikel halus akan tersebar ke semua penjuru gedung meskipun merokok hanya diperbolehkan di Tempat Khusus Merokok. Artinya, jika berada selama 20 menit di dalam area merokok yang tertutup dan dengan kecepata partikel halus rata-rata 2000 mikrogram per meter kubik mengakibatkan terancamnya kesehatan.

Direktur Eksekutif Swisscontact Indonesia Foundation, Dollaris Riauaty Suhadi mengatakan tim pengawas akan kembali memeriksa gedung yang telah diberikan surat peringatan pelanggaran Pergub No 88 tahun 2010."Kami ambil sampel acak, untuk tahu berapa persen yang sudah melakukan perbaikan," ujar Dollaris.

RENNY FITRIA SARI

Berita terkait

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

19 Februari 2024

Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok

Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.

Baca Selengkapnya

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

15 Desember 2023

Spanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda

Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.

Baca Selengkapnya

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

30 November 2023

Prancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024

Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.

Baca Selengkapnya

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

29 November 2023

Perdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru

PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.

Baca Selengkapnya

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

23 Oktober 2023

Dilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?

Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.

Baca Selengkapnya

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

1 Juli 2023

Jangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu

Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.

Baca Selengkapnya

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

26 April 2023

Pengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini

Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.

Baca Selengkapnya

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

4 Februari 2023

Konser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape

Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.

Baca Selengkapnya

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

22 Agustus 2022

Awas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker

Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.

Baca Selengkapnya

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

31 Juli 2022

Hari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan

Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.

Baca Selengkapnya