Tak Ada Satgas Anti Rokok, DKI Siap Cabut Izin Usaha
Reporter
Editor
Rabu, 22 Desember 2010 15:58 WIB
Massa melakukan aksi demo mendukung diberlakukannya PerGub 88/ 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok. TEMPO/Subekti
TEMPO Interaktif, Jakarta - Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup (BPLHD) DKI mewajibkan seluruh pengelola gedung di Jakarta untuk secepatnya membentuk satuan tugas anti rokok. Hal ini dilakukan dalam rangka penegakan hukum Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2010 tentang kawasan dilarang merokok. Nantinya akan rutin dilakukan penilaian terhadap tempat-tempat yang masuk kawasan dilarang merokok terkait ketaatan dalam mematuhi Pergub tersebut.
“Jika tidak memiliki satgas maka akan mempengaruhi penilaian tempat itu dalam implementasi Pergub kawasan merokok. Sanksinya mulai dari administrasi yaitu surat peringatan hingga pencabutan izin usaha,” kata Kabid Penegakan Hukum Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah (BPLHD) DKI Jakarta, Ridwan Panjaitan, Rabu (22/12).
Surat edaran terkait pembentukan satgas, kata Ridwan, telah dikirim dari tiga instansi DKI kepada pengelola gedung di Ibukota. Ketiga instansi itu adalah BPLHD DKI, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI, dan Gubernur DKI. Masing-masing pengelola gedung diberikan tenggat waktu hingga enam bulan terhitung berlakunya Pergub Nomor 88 Tahun 2010 pada bulan Oktober. Terbentuknya satgas merupakan satu diantara beberapa kriteria penilaian pada inspeksi kawasan merokok yang dilakukan DKI.
“Kategori buruk dilihat berdasarkan tidak tersedianya peringatan tertulis dilarang merokok oleh manajemen gedung, masih adanya Tempat Khusus Merokok di dalam fedung, dan adanya pelanggaran oleh perokok pada saat inspeksi.” kata Ridwan.