Hari bebas berkendaraan di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta. TEMPO/eko Siswono Toyudho
TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak memberlakukan aturan 3 in 1 di jalanan Jakarta, Jumat (24/12). Aturan pembatasan penggunaan kendaraan ini biasanya juga tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional.
Dengan demikian ruas jalan yang masuk dalam kawasan 3 in 1, kini dapat dilalui oleh kendaraan berpenumpang kurang dari 3 orang. Namun Polda Metro Jaya meminta agar pengguna lalu lintas tetap mematuhi aturan lain yang masih berlaku dan saling menghormati sesama pengendara.
Kawasan yang masuk dalam peraturan 3 in 1 adalah:
1. Jalan Sisimangaraja, jalur cepat dan jalur lambat. 2. Jalan Jenderal Sudirman, jalur cepat dan jalur lambat. 3. Jalan MH. Thamrin, jalur cepat dan jalur lambat. 4. Jalan Medan Merdeka Barat. 5. Jalan Majapahit. 6. Jalan Gajah Mada. 7. Jalan Pintu Besar Selatan. 8. Jalan Pintu Besar Utara. 9. Jalan Hayam Wuruk. 10.Sebagian Jalan Jenderal Gatot Subroto. 11.Sebagian Jalan HR Rasuna Said.
Kawasan 3 in 1 di Jakarta biasanya diberlakukan setiap Senin-Jumat mulai pukul 07.00 – 10.00 dan pukul 16.30 – 19.00 WIB.