TEMPO Interaktif, Jakarta - Vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta atas kasus Babe hari ini disikapi pihak kuasa hukum dengan mendaftarkan memori kasasi. "Sudah kami daftarkan sore tadi," ujar pengacara Babe, Rangga Rikuser (18/1).
Pendaftaran dilakukan sore tadi, sekitar pukul 15.00 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Memori tersebut diterima oleh Basrial, panitera PN Jakarta Timur, untuk kemudian diserahkan kepada hakim kasasi di Mahkamah Agung.
Rangga menjelaskan, memori kasasi diajukan lantaran hakim tinggi dinilai lalai mempertimbangkan fakta hukum yang berkembang dalam persidangan. Itu terlihat dari pengabaian keterangan dua orang tua korban yang menolak adanya sanksi hukuman mati.
Penolakan dinyatakan oleh Nurhamidah, ibu kandung Ardiansyah dan Hudaifah, ibu kandung Arif Kecil. "Dihadapan majelis hakim keduanya menolak hukuman mati, tapi setuju dengan penjara seumur hidup," kata Rangga.
Rangga juga membantah kesimpulan hakim tinggi yang menyatakan kliennya tidak menunjukkan sedikitpun rasa penyesalan. "Padahal penyesalan itu sudah dingkapkan berulang kali dalam proses penyidikan dan selama persidangan," ujarnya.
Sikap pengacara ditempuh menyusul vonis hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Jakarta. Vonis itu jauh lebih berat dibanding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur yang hanya menjatuhkan sanksi hukuman penjara seumur hidup terhadap Babe.
Kasus Babe terungkap setelah polisi menemukan sesosok bocah korban mutilasi. Hasil penyidikan mengetahui bahwa tindakan keji itu juga dilakukan Babe terhadap 14 bocah yang lain selama bertahun-tahun.
RIKY FERDIANTO