Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Cerita Napi Lapas Pontianak Pelaku Sodomi, Kabur 16 Hari Ternyata Bersembunyi di Atap Penjara

Reporter

image-gnews
Suasana saat para Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) menerima kunjungan dari keluarga untuk berbuka puasa bersama di Lapas Kelas IIA Pontianak di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu, 29 Maret 2023. Selama bulan Ramadan 1444 Hijriah, Lapas Kelas IIA Pontianak memberikan kesempatan kepada WBP untuk berbuka puasa bersama keluarga inti agar hubungan silahturahmi kekeluargaan tidak terputus. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Suasana saat para Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) menerima kunjungan dari keluarga untuk berbuka puasa bersama di Lapas Kelas IIA Pontianak di Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Rabu, 29 Maret 2023. Selama bulan Ramadan 1444 Hijriah, Lapas Kelas IIA Pontianak memberikan kesempatan kepada WBP untuk berbuka puasa bersama keluarga inti agar hubungan silahturahmi kekeluargaan tidak terputus. ANTARA/Jessica Helena Wuysang
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Buron selama 16 hari, rupanya Agun Saufi, 51 tahun, napi 8 tahun penjara kasus perlindungan anak di bawah umur bersembunyi di langit-langit atap Lapas Pontianak. Agun ditemukan dalam kondisi lemas oleh petugas keamanan Lapas setelah berhari-hari sejak dinyatakan melarikan diri pada 24 Januari 2024.

Kalapas Pontianak Julianto Budhi Prasetyono menyatakan temuan yang melegakan itu terjadi pada Jumat siang, 9 Februari 2024. "Pada saat staf keamanan kami bersama petugas regu jaga pagi tengah melakukan kontrol dan memeriksa keadaan instalasi listrik di ruang genset.  Petugas menemukan AS dalam keadaan tubuh lemas," kata Budi dalam keterangan tertulis diterima TEMPO Sabtu, 10 Februari 2024.

Dalam keterangan kepada petugas, rupanya Agun Saufi yang selama dua pekan lebih bersembunyi di atas plafon tidak kuat karena tidak makan. Dia hanya mengonsumsi air mineral yang dibawanya dari blok. "Pengakuannya tidak kuat lagi fisiknya, sehingga sebelum azan salat Jumat dia turun dari atas plafon ke ruang generator listrik," kata Budi.

Budi menjelaskan selama kabur dari sel, tim Lapas Pontianak dan Kanwil Kemenkumham Kalbar terus melakukan pencarian bersama Polres Kubu Raya. Dengan ditemukan Agun Saufi, kini pemeriksaan mendalam tengah dilakukan  petugas. Selanjutnya yang bersangkutan diamankan ke dalam sel tahanan isolasi hingga waktu yang tidak ditentukan.

Buntut peristiwa itu, Agun tidak mendapatkan hak integrasi. "Meskipun ke depannya dia tetap menjalani masa pidana tanpa ada penambahan hukuman,  tapi hak integrasinya sudah dipastikan tidak akan diberikan,"ujar Budi.

Kepala Kanwil Kemenkumham Kalbar Muhammad Tito Andrianto  menyatakan bersyukur atas ditemukannya Agun Saufi. Tito memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran yang tidak kenal lelah untuk terus melakukan upaya pencarian.

"Kami minta kepada jajaran petugas agar lebih mengedepankan sikap profesional serta menerapkan integritas dalam melaksanakan tugas khususnya bagi anggota petugas jaga, karena  jajaran pengamanan yang bersinggungan langsung dengan warga binaan," kata Tito.

Tito yang sebelumnya menjabat Kepala Kantor Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta itu juga mengingatkan kepada seluruh WBP (warga binaan pemasyarakatan) agar taat aturan dan mengikuti  pembinaan  dan program  Pemasyarakatan  di dalam Lapas dan Rutan. "Peristiwa  (menghilang) ini merugikan si WBP sendiri sebab hak integrasinya dicabut, " kata Tito.

Hak integrasi seperti Cuti Bersyarat dan Pembebasan Bersyarat. Adapun pengurangan hukuman (remisi) akan diberikan kepada WBP yang taat aturan dan mengikuti  seluruh program pembinaan. Tito mencontohkan  tepat hari raya Imlek  Kongzili pada 10 Februari  2024 ini di Kanwil Kemenkumham Kalbar  7 narapidana penganut  Khonghucu mendapatkan haknya.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

"Karena  mereka berkelakuan baik, maka negara mengapresiasi. Adapun AS adalah contoh buruk yang tidak patut ditiru," kata Tito.

Rekam Jejak Pidana Agun Saufi 

Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalbar Hernowo menyampaikan Agun Saufi merupakan terpidana 8 tahun penjara kasus perlindungan anak. Saufi terbukti  bersalah telah menyodomi anak di bawah umur.

Agun Saufi, menurut Hernowo, sebelumnya terakhir kali terlihat melalui kamera pengawas keamanan pada Rabu, 24 Januari 2024 pukul 09.00 WIB. Setelah pengecekan apel pemindahan regu jaga dari piket pagi ke siang, Agun tidak berada di selnya, kamar C3.

Pada saat itu, Hernowo menyebutkan petugas menemukan satu lubang atap kamar mandi di Blok A. Sebelum dinyatakan hilang, Agun sempat menjenguk kawan di blok tersebut yang menderita stroke.

Agun Saufi tercatat menghuni Lapas Pontianak sejak Oktober 2023. Sebelumnya, dia ditahan di Rutan Mempawah.

Pilihan Editor:  202 Napi Koruptor Lapas Sukamiskin Dapat Remisi, Nurhadi eks Sekretaris MA Tak Dikorting Hukumannya

 

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

5 jam lalu

Warga Setu melakukan mediasi kasus penyerangan mahasiswa Universitas Pamulang yang sedang berdoa Rosario di Kantor Lurah Babakan, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan, Senin 6 Mei 2024. (MUHAMMAD IQBAL/Tempo)
Kemenkumham Buka Suara soal Pembubaran Ibadah Mahasiswa Katolik di Tangsel

Ibadah mahasiswa katolik Universitas Pamulang (UNPAM) di Kampung Poncol, Tangerang Selatan dibubarkan warga.


Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

1 hari lalu

Tampilan Gaga Muhammad, mantan kekasih Laura Anna saat mabuk. Foto: Instagram Erika Carlina.
Gaga Muhammad Bebas Bersyarat, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Napi untuk Mendapatkannya

Setelah menjalani hukuman sekitar 2 tahun, Gaga Muhammad telah bebas bersyarat. Namun, ia harus memenuhi beberapa syarat yang akan disebutkan dalam artikel ini.


Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

4 hari lalu

Foto udara sejumlah umat Islam menunaikan salat Idul Fitri 1445 Hijriah secara berjamaah di Jalan Jatinegara Barat dan Jalan Matraman Raya, Jatinegara, Jakarta, Rabu, 10 April 2024. Warga muslim setempat biasanya melaksanakan salat Idul Fitri maupun Idul Adha di samping kanan dan kiri Gereja Protestan Koinonia yang didirikan pada 1889 itu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.


Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

4 hari lalu

Peserta mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS formasi Kejaksaan di Kantor Pusat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Jakarta, Kamis  9 November 2023. Pemerintah mulai Kamis 9 November melaksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) CPNS 2023 yang diikuti sebanyak 1.853.617 pelamar, sedangkan Seleksi Kompetensi bagi Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (CPPPK) akan dilakukan pada Jumat 10 November. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?


Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

7 hari lalu

Ilustrasi sekolah kedinasan. indonesiacollege.co.id
Jadwal Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2024 dan Syaratnya

Kapan jadwal pendaftaran sekolah kedinasan pada 2024? Ini penjelasan Kemenpan RB serta syarat yang harus dipenuhi ketika mendaftar.


Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

7 hari lalu

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 13 Maret 2024. Rapat tersebut membahas mengenai persediaan pangan, stok dan harga pangan. TEMPO/M Taufan Rengganis
Mendag Zulkifli Hasan Kembalikan Aturan Impor Bahan Baku Industri ke Aturan Lama, Ini Alasannya

Mendag Zulkifli Hasan kembalikan aturan impor bahan baku industri. Apa alasannya? Begini bunyi Permendag 25/2022.


Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

7 hari lalu

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM Cahyo Rahardian Muzhar (kedua kiri) di sela jumpa pers pada pertemuan pejabat senior ASEAN di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Selasa, 30 April 2024. Foto: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Indonesia akan Gugat KPK Inggris soal Kasus Suap Pembelian Pesawat Garuda

Lembaga antikorupsi Inggris, Serious Fraud Office (SFO), mendapat kompensasi 992 juta Euro terkait kasus suap pembelian pesawat Garuda pada 2017


Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

8 hari lalu

Komitmen Dorong Hak Kekayaan Intelektual

Kemenkumham selama 10 tahun terakhir menelurkan berbagai program untuk mengungkit kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual. Termasuk perjuangan di kancah global demi pengakuan dunia.


Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

12 hari lalu

Tersangka Galih Loss (tengah) dihadirkan saat keterangan pers pegungkapan kasus penistaan agama atau ujaran kebencian oleh konten kreator Galih Nova Aji di Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat, 26 April 2024. Tersangka Galih Nova Aji atau pemilik akun sosial media Galih Loss ditahan karena kasus pendistribusian konten vidio yang menyinggung SARA dan menimbulkan rasa kebencian dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. TEMPO/Martin Yogi Pardamean
Galih Loss Mengaku Buat Konten yang Diduga Menistakan Agama untuk Menghibur

Niat itu kini berujung penahanan Galih Loss di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya.


KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

14 hari lalu

15 orang petugas Rutan KPK resmi memakai rompi tahanan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 15 Maret 2024. KPK resmi menahan secara paksa selama 20 hari pertama terhadap tersangka baru, Kepala Rutan Cabang KPK, Achmad Fauzi, Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) mantan Karutan KPK, Hengki, Deden Rochendi (PNYD), Sopian Hadi (PNYD), Ristanta (PNYD), Ari Rahman Hakim (PNYD), Agung Nugroho (PNYD), Eri Angga Permana (PNYD) dan 7 petugas Rutan, M. Ridwan, Suharlan, Mahdi Aris, Wardoyo, Muhammad Abduh dan Ricky Rachmawanto. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan

KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan atau pungli di Rutan KPK.