TEMPO Interaktif, Jakarta -- Pengadilan Negeri Jakarta Timur menunda sidang dakwaan kasus bom Kali Malang. Penundaan dilakukan lantaran pengacara korban tidak menghadiri persidangan. "Ditunda pekan depan," ujar Ketua Majelis Hakim Jalili (25/1).
Sidang sedianya dimulai pukul 10.00 WIB. Namun hingga pukul 12.30 WIB, pengacara korban tidak kunjung terlihat. Yang ada hanyalah jaksa penuntut dan terdakwa. Situasi itulah yang membuat Jalili menunda sidang hingga Selasa pekan depan.
Kasus bermula dari ledakan bom di Kali Malang, Jakarta Timur pada akhir September 2010. Ledakan terjadi ketika Ahmad Abdul Robbani, 35 tahun, membawa bom rakitan dengan sepedanya. Aksi nekad itu ia rencanakan untuk meledakkan kantor polisi.
Ahmad yang ditemui wartawan di ruang tahanan mengaku belum mengetahui alasan ketidakhadiran pengacaranya. Yang ia tahu kasus itu akan didampingi oleh pengacara publik yang berasal dari LBH Putih. "Belum ada kabar apapun," katanya.
Meski ledakan bom tersebut tidak terlalu besar, ulah Ahmad tersebut memiliki resiko hukuman yang tidak kecil. Jaksa Penuntut Umum, Trimo mengaku akan mendakwanya dengan Undang-undang tentang terorisme dengan ancaman hukuman mati.
RIKY FERDIANTO