Plat Kendaraan Selain Terbitan Polri Melanggar Undang-undang

Reporter

Editor

Senin, 7 Februari 2011 13:44 WIB

Polisi menilang pengendara mobil. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya mengingatkan masyarakat untuk menggunakan plat kendaraan terbitan Kepolisian RI. "Selain terbitan Polri, berarti melanggar undang-undang," kata Kepala Bagian Registrasi dan Identifikasi Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Tedi Minahasa saat dihubungi Tempo, Senin (7/2).

Plat kendaraan yang rusak atau hilang, disebutkan Tedi, harus dibuat kembali di Kepolisian. "Datang ke kantor polisi, jangan ke tempat lain," ujarnya.

Tedi mengatakan plat kendaraan resmi dibuat seragam sesuai dengan bunyi Pasal 68 ayat (4) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut berbunyi, “Tanda Nomor Kendaraan Bermotor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan."

Menurut Tedi, Kepolisian hanya menerbitkan plat kendaraan yang memenuhi persyaratan tersebut. "Di plat resmi, harus ada logo Direktorat Lalu Lintas Polri," ujarnya.

Ia menjelaskan ada beberapa spesifikasi teknis penerbitan plat kendaraan. Spesifikasi tersebut yaitu memenuhi aturan bentuk huruf, bentuk angka, jarak antar huruf, jarak antar angka, jarak antara huruf dengan angka, serta panjang dan lebar plat.

Advertising
Advertising

Selain itu, Tedi menjabarkan lima jenis plat kendaraan yang diterbitkan Kepolisian. Kelimanya yaitu plat merah dengan tulisan putih untuk instansi pemerintah, plat putih dengan tulisan merah untuk plat sementara dari dealer kendaraan ke pembeli, plat kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum, plat hitam dengan tulisan putih untuk kendaraan pribadi, serta plat putih dengan tulisan hitam untuk korps diplomatik.

Pengaturan plat kendaraan ini, Tedi mengungkapkan, dimaksudkan untuk mempermudah identifikasi. "Supaya tidak menyulitkan kita dalam membacanya, apalagi saat keadaan darurat seperti tabrak lari," katanya.

Pengemudi kendaraan yang tidak menggunakan plat resmi, Tedi menyebutkan, akan diberi sanksi. Mengacu pada Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar akan dikenai denda paling besar Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan.

PUTI NOVIYANDA

Berita terkait

Helm

29 April 2014

Helm

Di dalam sebuah angkutan perkotaan, nama panjang dari angkot, tersebutlah seorang ibu yang duduk sambil mendekap helm. Iseng-iseng saya bertanya, kenapa helmnya tidak sekalian dipakai?

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Terus Tertibkan Plat Kendaraan

7 Februari 2011

Polda Metro Jaya Terus Tertibkan Plat Kendaraan

"Sudah menjadi tugas rutin kami, pelanggar akan ditindak sesuai undang-undang," kata Kepala Satuan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yakub DK.

Baca Selengkapnya

Mobil Berplat Modifikasi Masih Berseliweran di Jalanan Jakarta

7 Februari 2011

Mobil Berplat Modifikasi Masih Berseliweran di Jalanan Jakarta

Polisi juga tak melakukan tindakan saat ada mobil berplat modifikasi itu.

Baca Selengkapnya

Pengemudi Plat Kendaraan Modifikasi Akan Ditindak

7 Februari 2011

Pengemudi Plat Kendaraan Modifikasi Akan Ditindak

Direktur Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metro Jaya Komisaris Besar Royke Lumowa menegaskan akan menindak pemilik kendaraan yang memodifikasi plat nomor polisinya.

Baca Selengkapnya

Dishub DKI Akan Tindak Angkot Berplat Nomor "Gaul"

6 Februari 2011

Dishub DKI Akan Tindak Angkot Berplat Nomor "Gaul"

"Termasuk, ditahan surat izin usaha angkutannya," ujar Pristono, Ahad (6/2) siang.

Baca Selengkapnya

Pengguna Jalan Harus Mendahulukan Sirine dan lampu Isyarat

6 Februari 2011

Pengguna Jalan Harus Mendahulukan Sirine dan lampu Isyarat

Kendaraan apa saja, yang berhak menggunakan sirine dan lampu isyarat? Ini daftarnya.

Baca Selengkapnya

Rencana Revisi Asas Cabotage Belum Sampai ke Dewan  

6 Desember 2010

Rencana Revisi Asas Cabotage Belum Sampai ke Dewan  

Rencana pemerintah untuk merevisi salah satu pasal dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran sampai saat ini belum sampai ke para anggota dewan.

Baca Selengkapnya

Sistem Pengganti 3 in 1 Diterapkan Paling Cepat Tahun Depan

10 Mei 2010

Sistem Pengganti 3 in 1 Diterapkan Paling Cepat Tahun Depan

Undang-Undang Lalu Lintas sebetulnya sudah mengatur sistem ERP sebagai cara membatasi lalu-lintas. Namun sistem retribusi itu terbentur Undang-undang Pajak dan Retribusi Daerah.

Baca Selengkapnya

Tilang Akan Menggunakan Hasil Rekaman Kamera  

5 Desember 2009

Tilang Akan Menggunakan Hasil Rekaman Kamera  

Nantinya, penindakan pelanggaran hukum lalu lintas akan menggunakan hasil rekaman kamera dan foto.

Baca Selengkapnya

Awas, Lampu Motor Tidak Nyala Terkena Denda Rp 100 Ribu

5 Desember 2009

Awas, Lampu Motor Tidak Nyala Terkena Denda Rp 100 Ribu

Kepala Kepolisian Wilayah Surakarta Komisaris Erry Subagyo mengatakan dalam bulan ini Undang-Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan diberlakukan secara penuh.

Baca Selengkapnya