TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Daerah Metro Jaya akan terus menertibkan plat kendaraan yang tidak sesuai ketentuan. "Sudah menjadi tugas rutin kami, pelanggar akan ditindak sesuai undang-undang," kata Kepala Satuan Penegakan Hukum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Yakub DK kepada Tempo, Senin (7/2).
Tahun ini, Polda Metro Jaya sudah memberikan tilang kepada 1.342 pelanggar ketentuan pemasangan plat kendaraan. Sementara, di tahun sebelumnya, jumlah pelanggaran mencapai 14.572 kasus.
Peraturan mengenai plat nomor kendaraan bermotor diatur dalam Pasal 68 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan. Dalam pasal itu disebutkan bahwa kendaraan bermotor wajib memakai tanda nomor kendaraan bermotor yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan.
Ada beberapa spesifikasi teknis penerbitan plat kendaraan. Spesifikasi tersebut yaitu memenuhi aturan bentuk huruf, bentuk angka, jarak antar huruf, jarak antar angka, jarak antara huruf dengan angka, serta panjang dan lebar plat.
Selain itu, cara pemasangan plat kendaraan harus pada area tertentu yang mudah terlihat. "Tidak boleh di tempat lain, seperti di bemper bagian bawah," ujar Yakub.
Sanksi kepada para pelanggar aturan ini, dikemukakan Yakub, diatur dalam Pasal 280 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009. "Pelanggar akan dikenai denda paling besar Rp 500 ribu atau kurungan dua bulan," katanya.
PUTI NOVIYANDA