Pelaksanaan Penghapusan Tarif Ganda di Blok M Akan Dievaluasi
Senin, 28 Februari 2011 10:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta - Dewan Transportasi Kota Jakarta akan melakukan evaluasi pelaksanaan penghapusan tarif parkir ganda di kawasan Blok M. Langkah tersebut perlu dilakukan untuk melihat secara langsung kendala yang terjadi dalam pelaksanaanyan. Selain itu juga untuk menanggapi sejumlah keluhan masyarakat yang mengaku penarikan tarif parkir ganda masih tetap terjadi di sana. "Kami mendapat sejumlah keluhan masyarakat bahwa masih ada warga yang dikenai tarif ganda di Blok M Square," kataKetua Dewan Transportsi Kota Jakarta, Azas Tigor Nainggolan, Ahad (27/2).
Padahal terhitung pada awal Februari lalu tarif parkir ganda di kawasan tersebut telah dihapus dan diganti dengan sistem parkir baru. Setiap kendaraan yang masuk kawasan tersebut hanya akan dikenai pembayaran tarif parkir satu kali dengan menggunakan tarif parkir progresif sesuai dengan Peraturan Gubernur nomor 111 tahun 2010 tentang Tempat Parkir Umum di Lokasi Milik Pemerintah Daerah.
Berdasarkan rencana pembayaran satu kali tarif parkir akan menggunakan sistem teknologi informasi clearing house dengan karcis barcode. Sistem clearing house tersebut dengan cara membuat pintu masuk atau keluar kendaraan bermotor tetap melalui gerbang parkir milik UP Perparkiran di kawasan parkir on street Blok M. Ketika akan pindah parkir ke areal parkir gedung Blok M Square, pengemudi hanya perlu menunjukkan karcis barcode untuk menghitung tarif parkir di areal tersebut.
Selanjutnya saat akan keluar dari areal parkir kendaraan akan membayar total tarif parkir di pintu gerbang parkir UP Perparkiran. Itu berlaku untuk seluruh pengguna jasa parkir di kawasan tersebut baik dilokasi parkir on street maupun didalam gedung parkir Blok M Square.
Namun berdasarkan pengamatan Tempo, tampaknya pelaksanaan program itu tidak berjalan sesuai dengan rencana. Kondisinya masih tidak jauh berbeda dengan sebelum adanya penghapusan tarif ganda. Saat Tempo memasuki kawasan Blok M seorang petugas berseragam UP Perparkiran meminta untuk membayar Rp 1000 di pintu gerbang parkir. Petugas juga tidak memberikan karcis yang memiliki tanda barcode, mereka hanya memberi selembar kertas tanda masuk kawasan Blok M.
Usai memarkir kendaraan di kawasan on street, seorang petugas parkir langsung menarik tarif parkir. Bahkan saat Tempo usai parkir di dalam gedung Blok M Square, petugas parkir gedung tersebut kembali menarik biaya parkir di gerbang keluar gedung. Padahal di lokasi tersebut terdapat sebuah spanduk bertuliskan penghapusan tarif ganda. "Untuk parkir dalam gedung beda, tetap kena biaya parkir lagi," ujar salah satu petugas parkir Blok M Square saat ditanya mengapa tetap menarik biaya parkir.
Sedangkan di pintu gerbang keluar areal parkir kawasan tersebut sama sekali tidak ada pemeriksaan karcil apalagi pemindaian barcode.
AGUNG SEDAYU