Bea Cukai Gagalkan Penyeludupan Ribuan Ton Daging Trenggiling

Reporter

Editor

Kamis, 26 Mei 2011 11:46 WIB

Daging Trenggiling. TEMPO/Subekti

TEMPO Interaktif, Jakarta - Jajaran Bea Cukai menggagalkan penyelundupan trenggiling senilai Rp 8 miliar di Pelabuhan Tanjung Priok. Daging trenggiling tersebut disamarkan dengan ikan beku. "Tujuan ekspor ke Vietnam," kata Direktur Jenderal Bea Cukai, Agung Kuswandono, di Pelabuhan Tanjung Priok, Kamis 26 Mei 2011.

Trenggiling yang akan diselundupkan dipaketkan dalam 309 kardus dengan berat total 7.4 ton. Masing-masing kardus, terdiri atas trenggiling utuh tanpa sisik dan berbobot 24 kilogram. Selain itu, juga terdapat 64 kilogram sisik trenggiling yang dipaketkan dalam 4 kardus. Daging dan sisik trenggiling itu disamarkan dengan 14,9 ton ikan beku.

Agung mengatakan daging dan sisik trenggilingbanyak diminati masyakarat Asia. Biasanya trenggiling dikonsumsi dagingnya, sementara sisiknya konon bisa dijadikan bahan pembuat sabu-sabu. Oleh karena itu, harga daging dan sisiknya lumayan mahal. Satu keping sisik biasa dijual USD 1, sementara dagingnya dijual USD 112 per kilogram.

Agung mengatakan penyelundupan trenggiling ini baru pertama kali terungkap di Pelabuhan Tanjung Priok. Namun, bukan kali pertama terjadi di Indonesia. Di beberapa pelabuhan, kata dia, pernah terungkap penyelundupan trenggiling. "Di Palembang pernah ada. Kalau di sini (Tanjung Priok) ketat, mereka pindah ke pelabuhan lain. Ini terorganisir," katanya.

Penyelundupan trenggiling ini terungkap setelah petugas mencurigai dokumen pemberitahuan ekspor barang yang tak sesuai dengan barang yang diespor. Dalam dokumen bernomor 265259 tertanggal 11 Mei tersebut tercatat barang ekspor berupa ikan beku. Namun, setelah dicek isi kontiner adalah daging dan sisik trenggiling.

Agung mengatakan pihaknya masih memeriksa perusahaan pemilik daging dan sisik trenggiling tersebut. Perusahaan pengekspor daging dan sisik trenggiling itu atas nama PT SJBM dan PT BTA. Trenggiling sendiri merupakan satwa langka yang dilindungi. Pelaku penyelundupan diancam Pasal 40 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem dengan ancaman pidana lima tahun.

DWI RIYANTO AGUSTIAR

Berita terkait

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

2 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Badau Perbatasan Indonesia-Malaysia

Supriyanto mengatakan puluhan pekerja migran tersebut rata-rata berasal dari Provinsi Sulawesi Selatan dan Nusa Tenggara Barat (NTB).

Baca Selengkapnya

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

10 hari lalu

Tanggapan Lion Air Terkait Penangkapan 2 Karyawan dalam Kasus Penyelundupan Narkoba Jalur Udara

Manajemen Lion Air angkat bicara terkait informasi penangkapan dua karyawan maskapai itu dalam kasus penyelundupan narkoba melalui jalur udara.

Baca Selengkapnya

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

11 hari lalu

Polisi Gagalkan Penyelundupan Sabu dari Malaysia, Pelaku yang Menyamar Nelayan Diupah Rp 10 Juta per Kg

Bareskrim Polri menangkap lima tersangka tindak pidana narkotika saat hendak menyeludupkan 19 kg sabu dari Malaysia melalui Aceh Timur.

Baca Selengkapnya

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

16 hari lalu

Warga Israel Mengaku Tak Bersalah atas Penyelundupan Peluru dan Senjata di Malaysia

Warga Israel yang diidentifikasi sebagai Shalom Avitan terancam hukuman mati karena perdagangan senjata api ilegal.

Baca Selengkapnya

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

17 Februari 2024

Berkas Perkara 3 WNA yang Selundupkan Pengungsi Rohingya ke Aceh Sudah P21, Kejari Susun Dakwaan

Setiap pengungsi Rohingya diharuskan membayar 100 ribu taka atau setara Rp 15,7 juta kepada 3 tersangka untuk pergi ke Indonesia.

Baca Selengkapnya

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

16 Februari 2024

Divonis 6 Tahun Bui karena Selundupkan Kokain, Atlet Sepak Bola Quincy Promes Siap Banding

Quincy Promes dalam pengadilan in absentia divonis hukuman enam tahun penjara sebuah skema penyelundupan kokain ke Belanda

Baca Selengkapnya

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

13 Februari 2024

Polisi Spanyol Gagalkan Penyelundupan 8 Ton Kokain

Kepolisian menyita delapan ton kokain dalam sebuah wadah yang disamarkan sebagai genset. Ini adalah salah satu penangkapan kokain terbesar.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

1 Februari 2024

Bea Cukai Batam Gagalkan Penyeludupan Minuman Beralkohol dari Singapura Senilai Hampir Rp 7 Miliar

Sampai saat ini petugas Bea Cukai Batam terus melakukan pemeriksaan terhadap temuan penyelundupan minuman beralkohol itu.

Baca Selengkapnya

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

13 Januari 2024

Jaksa Agung Sebut 70 Persen Tindak Kejahatan Berasal dari Laut

Jaksa Agung mengatakan 13 lembaga yang memiliki kewenangan di laut, masih belum mampu menjaga perarian Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

4 Januari 2024

Kontroversi Polemik Pengungsi Rohingya di Aceh Sejak November 2023

Keberadaan pengungsi Rohingya di Aceh menuai polemik. Berikut beberapa catatan kontroversi penanganannya yang terjadi sejak November 2023

Baca Selengkapnya