TEMPO Interaktif, Bekasi - Sebanyak 3.000 tenaga kerja kontrak yang terdiri dari guru dan staf tata usaha di sejumlah sekolah, menggelar unjuk rasa di halaman Kantor Pemerintah Kota Bekasi, Senin, 30 Mei 2011. Mereka menuntut tunggakkan pembayaran upah selama enam bulan dengan besaran Rp 300 ribu per bulan.
Dalam aksi itu, Ketua Komite Guru Bekasi, Mukhlis Setyabudhi, mengatakan bahwa selama periode Januari-Juni 2011 mereka hanya diminta menandatangani surat pertanggungjawaban keterangan pembayaran upah oleh masing-masing sekolah. "Tetapi uangnya tidak ada," kata Mukhlis.
Menurut Mukhlis, tenaga kerja kontrak awalnya memahami keterlambatan pembayaran honor tersebut karena pencairan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bekasi molor. Namun, setelah APBD cair akhir Mei, Pemerintah Daerah tak kunjung melunasi kewajibannya. "Kami mau mengajar, tetapi perut lapar," katanya.
Selain keterlambatan pembayaran honor, para tenaga kerja kontrak itu juga mendesak pencabutan surat keterangan dari 1.945 kepala sekolah yang menyatakan 3.000 tenaga kerja kontrak itu tidak dibiayai APBD. Surat keterangan itu, kata Mukhlis, menghalangi mereka menjadi pegawai negeri sipil (PNS) kategori I atau tanpa melalui tes meski usia kerja mereka sudah 10-25 tahun.
Para guru dan staf tata usaha yang berstatus kontrak itu berasal dari 400 Sekolah Dasar (SD), 40 Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan 17 Sekolah Menengah Atas (SMA) di seluruh Kota Bekasi.