Pengirim Peti Mati Dikenai Wajib Lapor  

Reporter

Editor

Selasa, 7 Juni 2011 09:34 WIB

Sebuah peti mati berisi kembang tujuh rupa dan setangkai mawar putih menghebohkan kantor The Jakarta Post, Jl. Palmerah Selatan, Jakarta, Senin (6/6). Peti mati dengan pertanda www.restinpeacesoon.com ini dialamatkan kepada CEO The Jakarta Post Daniel Rembeth. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO Interaktif, Jakarta - Kepolisian Sektor Metropolitan Tanah Abang, Jakarta Pusat, memberlakukan wajib lapor kepada pengirim paket peti mati sekaligus Chief Executive Officer (CEO) perusahaan Buzz & Co, Sumardi.

"Saat ini masih dalam pemeriksaan. Kami lihat selama 1 x 24 jam apakah yang bersangkutan menjadi tersangka atau tidak," kata Kepala Kepolisian Sektor Metropolitan (Polsektro) Tanah Abang, Ajun Komisaris Besar Polisi Johanson Ronald Simamora, di Jakarta, Senin, 6 Juni 2011 malam

Johanson menuturkan penyidik akan memeriksa dan menetapkan Sumardi sebagai tersangka jika polisi menemukan bukti kuat dugaan tindak pidana yang dilakukan Sumardi.

Polisi akan menetapkan Sumardi sebagai tersangka apabila menemukan alat bukti yang cukup dengan jeratan Pasal 335 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perbuatan tidak menyenangkan.

Namun demikian, penyidik akan menerapkan wajib lapor terhadap Sumardi jika menjadi tersangka karena ancaman hukum pasal 335 kurang dari lima tahun.

Johanson menambahkan, Polsektro Tanah Abang akan berkoordinasi dengan beberapa Polsektro lainnya, seperti Kebon Jeruk, Setiabudi, dan Menteng yang juga menemukan paket peti mati.

Selain memproses hukum terhadap Sumardi, polisi juga memeriksa empat orang karyawan Sumardi yang diduga berperan sebagai kurir yang mengirimkan paket peti mati.

Empat karyawan Sumardi, yakni Teddy, Yosep, Viktor, dan manajer proyek, Mellyna, telah menjalani pemeriksaan di Polsek Metro Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Polisi telah menyita barang bukti berupa 31 peti mati yang belum dikirim Sumardi, komputer lipat (laptop) yang berisi 100 daftar orang yang akan menerima peti mati, serta satu unit mobil ambulans bernomor polisi B 8392 YU yang diduga digunakan untuk mengirim paket peti mati.

Sebelumnya, sejumlah pimpinan media massa nasional mendapatkan kiriman paket peti mati. Pengirim mencantumkan nomor seri bertuliskan "Rest In Peace" dengan nama perusahaan jasa pengiriman, "Rest in Peace Soon", yang beralamat di Unit 166 Jalan Asia Afrika Pintu IX, Senayan, Jakarta 10270.

Pengirim juga mengirimkan paket kepada petinggi beberapa perusahaan swasta.


Sumardi mengakui pengiriman paket peti mati sebagai strategi memasarkan buku karyanya yang berjudul Rest In Peace Advertising dengan menyebarkan 100 peti mati kepada pimpinan perusahaan media massa, telekomunikasi, dan produk makanan.

WDA | ANT

Berita terkait

97 Tahun Legenda Sulap Harry Houdini Meninggal, Ini Penyebabnya

31 Oktober 2023

97 Tahun Legenda Sulap Harry Houdini Meninggal, Ini Penyebabnya

Meninggal setelah melakukan aksi sulap karena dipukul oleh salah satu volunter dalam aksi sulapnya, begini profil dan perjalanan Harry Houdini

Baca Selengkapnya

Ngaben, Upacara Kremasi Hindu Bali yang Penuh Makna

1 Agustus 2023

Ngaben, Upacara Kremasi Hindu Bali yang Penuh Makna

Ngaben adalah salah satu upacara kremasi paling sakral bagi masyarakat Hindu Bali. Begini ketentuan dilangsungkannya upacara ini.

Baca Selengkapnya

Peti Mati Rp 59 Juta yang Digunakan Jungkook BTS di Video Musik Seven Laku Keras

1 Agustus 2023

Peti Mati Rp 59 Juta yang Digunakan Jungkook BTS di Video Musik Seven Laku Keras

Peti mati seharga Rp 59 juta yang digunakan Jungkook BTS dalam video musik Seven sudah habis terjual, tuai komentar lucu dari netizen Korea Selatan.

Baca Selengkapnya

Dinyatakan Meninggal, Wanita Ekuador Hidup Kembali di Peti Mati

13 Juni 2023

Dinyatakan Meninggal, Wanita Ekuador Hidup Kembali di Peti Mati

Seorang wanita di Ekuador dilaporkan hidup kembali setelah dia dinyatakan meninggal oleh seorang dokter menyusul dugaan stroke.

Baca Selengkapnya

Merasakan 'Pura-pura Mati' di Baekseok Well-Dying Healing Center

12 Mei 2023

Merasakan 'Pura-pura Mati' di Baekseok Well-Dying Healing Center

Jeong memastikan mereka yang mengikuti prosesi 'pura-pura mati' ini, bukan berarti orang yang sedang frustrasi atau depresi.

Baca Selengkapnya

Berapa Lama Mayat Manusia Sebelum Terurai di Dalam Tanah?

24 Januari 2023

Berapa Lama Mayat Manusia Sebelum Terurai di Dalam Tanah?

Berapa lama waktu yang dibutuhkan sebelum mayat manusia membusuk dalam tanah--sehingga masih berguna untuk penyidikan seperti dalam kasus Wowon?

Baca Selengkapnya

Keluarga Ungkap Kondisi Awal Saat Pria di Bogor Hidup Lagi Setelah Dinyatakan Meninggal

15 November 2022

Keluarga Ungkap Kondisi Awal Saat Pria di Bogor Hidup Lagi Setelah Dinyatakan Meninggal

Keluarga menceritakan kondisi awal saat pria di Bogor hidup kembali setelah dinyatakan meninggal. Tiba di rumah sudah di dalam peti mati.

Baca Selengkapnya

RSUD Kota Bogor: Kabar Mayat Hidup Lagi Hoaks, Pasien Datang dalam Kondisi Sadar

15 November 2022

RSUD Kota Bogor: Kabar Mayat Hidup Lagi Hoaks, Pasien Datang dalam Kondisi Sadar

Dirut RSUD Kota Bogor membantah kabar adanya mayat hidup lagi yang dibawa ke ruamh sakit tersebut. Viiral di media slosial.

Baca Selengkapnya

Perusahaan Rusia Tawarkan Pengalaman Dikubur Hidup-hidup, Diklaim Terapi Stres

12 November 2022

Perusahaan Rusia Tawarkan Pengalaman Dikubur Hidup-hidup, Diklaim Terapi Stres

Sebuah perusahaan start up asal Rusia menawarkan pengalaman dikubur hidup-hidup kepada kliennya.

Baca Selengkapnya

Duka untuk 30 Korban Pembantaian Mantan Polisi di Thailand

8 Oktober 2022

Duka untuk 30 Korban Pembantaian Mantan Polisi di Thailand

Ratusan orang berkumpul di kuil-kuil Thailand mempersembahkan lilin, mainan dan doa untuk 30 korban, kebanyakan anak-anak, yang dibunuh bekas polisi

Baca Selengkapnya