Ombudsman Surati Dinas Pendidikan DKI Soal Transparansi Anggaran  

Reporter

Editor

Kamis, 4 Agustus 2011 13:18 WIB

Anggota Ombudsman RI bidang Pendidikan, Budi Santoso. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO Interaktif, Jakarta - Ombudsman RI melayangkan surat kepada Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta agar segera melaksanakan putusan Komisi Informasi Publik (KIP) tertanggal 15 November 2010. Surat yang dilayangkan pada Rabu, 3 Agustus 2011 ini berisi permintaan agar lima kepala Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) di Jakarta menyerahkan salinan dokumen surat pertanggungjawaban perihal pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) kepada Indonesia Corruption Watch.

Anggota Ombudsman Bidang Pendidikan, Budi Santoso, mengatakan kewajiban ini harus sudah dilaksanakan seminggu setelah surat dilayangkan. Hal ini berdasarkan komitmen Kepala Dinas Pendididkan DKI Taufik Yudi Mulyanto saat melakukan dengar pendapat dengan Ombudsman pada 20 Juli 2011. "Setelah surat ini dilayangkan, kami akan lakukan pemantauan terus-menerus agar keputusan ini dilaksanakan," ujar Budi di ruang kerjanya, Kamis, 4 Agustus 2011.

Dalam surat tersebut, Ombudsman menekankan agar Taufik segera membuat surat edaran kepada lima kepala sekolah yang menjadi termohon dalam sengketa informasi di KIP untuk membuka informasi atas surat pertanggungjawaban dan penggunaan dana BOS dan BOP. Selain itu Budi menyebutkan kewajiban ini sebenarnya juga berlaku untuk seluruh sekolah di DKI Jakarta. "Memberikan informasi pada publik sebenarnya merupakan kewajiban sekolah," ujarnya.

Kewajiban menyampaikan informasi ini, kata Budi, sudah jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Mengenai pengelolaan keuangan, tanpa diminta pun sekolah seharusnya secara transparan menyebarluaskan informasi penggunaan anggaran. Informasi itu antara lain berupa rencana kegiatan sekolah (RKS) dan realisasi anggaran, neraca keuangan, laporan arus kas yang disusun sesuai standar akuntansi, dan daftar aset dan inventarisasi sekolah. "Semua informasi ini seharusnya sudah ditempel di dinding setiap sekolah secara terbuka."

Sebelumnya, lima kepala sekolah di Jakarta, yakni SMPN 190, SMPN 95, SMPN 84, SMPN 67, dan SMPN 28 menolak menyerahkan informasi pengelolaan BOS dan BOP kepada ICW. Mereka menilai ICW bukanlah lembaga yang tepat untuk melihat laporan keuangan tersebut. Hal inilah yang kemudian dilaporkan oleh ICW ke KIP dengan anggapan telah terjadi maladministrasi dalam pengelolaan keuangan di lima sekolah itu. Menanggapi laporan ini, KIP kemudian mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 006/VII/KIP-PS-M-A/2010 yang menyatakan dokumen yang diminta ICW adalah dokumen yang terbuka.

Dengan dikeluarkannya surat penegasan keputusan KIP oleh Ombudsman, Budi berharap Kepala Dinas Pendidikan DKI bisa bertindak tegas pada sekolah yang masih tertutup dalam menginformasikan pengelolaan keuangan sekolah. Sebagai eksekutor, kata Budi, Kepala Dinas Pendidikan DKI seharusnya bisa memberikan sanksi kepada kepala sekolah yang tidak patuh.

Bagi kepala sekolah yang tidak patuh, kata dia, sesuai dengan Pasal 54 Undang-Undang Pelayanan Publik, Kepala Dinas Pendidikan DKI bisa memberikan sanksi berupa teguran tertulis, penurunan gaji, penundaan pangkat, hingga pemberhentian tidak dengan hormat.

IRA GUSLINA




Advertising
Advertising

Berita terkait

Yogyakarta Siapkan Regulasi Baru Pedoman Pendanaan Pendidikan, Pungutan Bakal Dilegalkan?

8 jam lalu

Yogyakarta Siapkan Regulasi Baru Pedoman Pendanaan Pendidikan, Pungutan Bakal Dilegalkan?

Salah satu beleid paling disorot terutama tentang pungutan sekolah di Yogyakarta, yang akan diubah istilahnya menjadi dana partisipasi.

Baca Selengkapnya

BPKD DKI Tepis Isu Heru Budi Pangkas Penerima KJMU untuk Potong Anggaran Pendidikan

53 hari lalu

BPKD DKI Tepis Isu Heru Budi Pangkas Penerima KJMU untuk Potong Anggaran Pendidikan

Kepala BPKD DKI Jakarta membantah adanya instruksi Heru Budi untuk memotong anggaran pendidikan karena ada kebijakan baru pemadanan penerima KJMU.

Baca Selengkapnya

JPPI Minta Anggaran Program Makan Siang Gratis Tak Ambil dari Alokasi untuk Pendidikan

5 Maret 2024

JPPI Minta Anggaran Program Makan Siang Gratis Tak Ambil dari Alokasi untuk Pendidikan

JPPI mengatakan program makan siang gratis tidak boleh mengambil anggaran pendidikan yang saat ini sudah sangat terbebani.

Baca Selengkapnya

Janji Anies Baswedan Bentuk Pos Anggaran Pendidikan Khusus Disabilitas dan Kelompok Rentan

24 Januari 2024

Janji Anies Baswedan Bentuk Pos Anggaran Pendidikan Khusus Disabilitas dan Kelompok Rentan

Anies Baswedan Komitmen akan Bentuk Pos Anggaran Pendidikan Khusus Disabilitas dan Kelompok Rentan

Baca Selengkapnya

Jokowi Soroti Perlunya Kenaikan Anggaran Pendidikan untuk Hadapi Bonus Demografi

16 Januari 2024

Jokowi Soroti Perlunya Kenaikan Anggaran Pendidikan untuk Hadapi Bonus Demografi

Jokowi menyatakan bahwa Indonesia harus mengejar ketimpangan pendidikan dengan negara lain.

Baca Selengkapnya

Jokowi Ingin Anggaran dan Jumlah Penerima LPDP Ditambah hingga 5 Kali Lipat

16 Januari 2024

Jokowi Ingin Anggaran dan Jumlah Penerima LPDP Ditambah hingga 5 Kali Lipat

Jokowi mengatakan anggaran untuk pendidikan perlu ditambah, termasuk untuk Beasiswa LPDP.

Baca Selengkapnya

Untuk Apa Saja Anggaran Pendidikan RAPBN 2024 Rp 660,8 Triliun?

17 Agustus 2023

Untuk Apa Saja Anggaran Pendidikan RAPBN 2024 Rp 660,8 Triliun?

Presiden Joko Widodo mengatakan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 menganggarkan dana pendidikan sebesar Rp 660,8 triliun.

Baca Selengkapnya

APBN 2023 Rp3.061,2 Triliun, Anggaran Ketahanan Pangan Terkecil

1 Desember 2022

APBN 2023 Rp3.061,2 Triliun, Anggaran Ketahanan Pangan Terkecil

Alokasi APBN 2023 itu terdiri dari belanja pemerintah pusat Rp2.246,5 triliun rupiah, dan transfer ke daerah sebesar Rp814,7 triliun.

Baca Selengkapnya

Komisi VIII DPR Sepakat Perjuangkan Aspirasi Madrasah dan Pesantren

23 September 2022

Komisi VIII DPR Sepakat Perjuangkan Aspirasi Madrasah dan Pesantren

HNW meminta agar Pesantren menjadi Direktorat Jenderal, serta proporsionalitas anggaran bagi madrasah swasta, evaluasi sistem pengangkatan guru madrasah, sosialisasi UU Pesantren, dan realisasi Dana Abadi Pesantren.

Baca Selengkapnya

Perkuat Dana Abadi, Alumni ITS Sumbang Rp 1 Miliar

17 Agustus 2022

Perkuat Dana Abadi, Alumni ITS Sumbang Rp 1 Miliar

Ikatan Alumni ITS menyumbang Rp 1 miliar untuk dana abadi. Dana tersebut digunakan untuk mendukung kegiatan Tri Dharma kampus.

Baca Selengkapnya