Hari Ini, SIM dan STNK Keliling Sampai Pukul 13.00
Reporter
Editor
Selasa, 6 September 2011 09:33 WIB
Tempo/Zulkarnain
TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan pelayanan keliling bagi masyarakat Jakarta yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), Selasa, 6 September 2011. Di hari kedua setelah masa libur Lebaran ini pelayanan SIM dan STNK keliling dibuka pukul 08.00 hingga 13.00.
Inilah lokasi layanan SIM dan STNK keliling untuk kelima wilayah Jakarta: 1. Jakarta Pusat SIM dan STNK: Grand Indonesia
2. Jakarta Utara SIM: Pos Polisi Jembatan Tiga, Pluit STNK: Kelapa Gading
3. Jakarta Selatan SIM: Taman Makam Pahlawan Kalibata STNK: Gedung Sampoerna Strategic Square, Jalan Sudirman
4. Jakarta Barat SIM dan STNK: Citraland Grogol
5. Jakarta Timur SIM: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika STNK: Pasar Induk Kramat Jati
Layanan SIM keliling ini hanya untuk memperpanjang SIM A dan SIM C. Jika masyarakat ingin membuat SIM baru atau jika masa berlakunya habis lebih dari setahun tetap harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat.
Demikian pula pelayanan STNK keliling yang hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahun. Pengesahan atau habis masa pengesahan STNK lima tahun atau perubahan kendaraan yang lainnya tidak akan dilayani di layanan STNK keliling.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.