TEMPO Interaktif, Bogor - Kepala Kejaksaan Negeri Bogor, Ahmad Ghazali Hadari, mengaku heran atas vonis bebas terhadap Wakil Wali Kota Bogor, Achmad Ru’yat, oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis, 8 September 2011. Sebab, menurut dia, putusan tersebut bertolak belakang dengan vonis terhadap 23 terdakwa korupsi duit penunjang kegiatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bogor periode 1999-2004 lainnya yang sudah diganjar hukuman 4 tahun penjara. Padahal, Majelis Hakim Tipikor yang menghukum para koruptor itu sama.
“Sebagai penuntut umum tentu kami kecewa karena itu di luar perkiraan kami. Namun, secara profesional apa yang sudah diputuskan majelis hakim akan kami hormati,” kata Ahmad.
Dia mengatakan pihaknya masih belum memutuskan untuk menempuh kasasi ke Mahkamah Agung atas vonis terhadap kader Partai Keadilan Sejahtera itu karena masih menunggu salinan putusan. “Kami awalnya optimistis menang karena 23 terdakwa lain divonis bersalah oleh Majelis Hakim Tipikor yang sama. Karenanya, kami menunggu salinan putusan untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim," ujarnya.
Ketika ditanya apakah ada intervensi politis terhadap majelis hakim, Ahmad enggan berkomentar. “Itu bukan ranahnya kejaksaan. Biar masyarakat yang bicara. Silakan Komisi Yudisial juga ikut menilainya,” kata dia.
ARIHTA U. SURBAKTI
Berita terkait
Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Baca SelengkapnyaTerlibat Korupsi UPS, Anggota DPRD DKI dari Hanura Diganti
7 November 2017
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi memberhentikan Fahmi Zulfikar, anggota DPRD DKI yang terlibat korupsi UPS.
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Ahok Kembali Diperiksa Bareskrim
21 Juni 2016
Penyidik mengkonfirmasi sistem pelaporan anggaran kasus UPS kepada Ahok.
Baca SelengkapnyaKorupsi UPS, Polisi Tahan Firmansyah, Mantan Anggota Dewan
9 Juni 2016
Polisi tak mendapat sinyal keterlibatan Ahok dan Lulung dalam kasus ini.
Kasus UPS, Badan Reserse dan Kriminal Panggil Lulung Lagi
15 Maret 2016
Lulung menganggap kasus UPS sudah selesai.
Baca SelengkapnyaAlex Usman Divonis 6 Tahun, Ahok: Koruptor Harus Dimiskinkan
11 Maret 2016
Pelaku akan tertekan, begitu juga keluarga, hingga nanti pelaku dan semua turunannya menjadi stres.
Korupsi UPS, Alex Usman Dituntut 7 Tahun Penjara
3 Maret 2016
Alex juga dituntut membayar denda pidana Rp 500 juta subsider 6 bulan penjara.
Baca SelengkapnyaBareskrim Sita Berkas dari Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Selain melihat berkas, polisi juga membuka data mantan Ketua DPRD terdahulu
Baca SelengkapnyaKasus UPS, Bareskrim Periksa Ruang Kerja Ketua DPRD DKI
3 Maret 2016
Prasetyo membenarkan bahwa pemeriksaan kali ini untuk menindaklanjuti kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca SelengkapnyaRuang Ferial Sofyan Ikut Digeledah Penyidik Bareskrim
3 Maret 2016
Penyidik masih mengumpulkan barang bukti terkait dengan kasus pengadaan uninterruptable power supply (UPS).
Baca Selengkapnya