TEMPO Interaktif, Jakarta - Perempuan yang sudah berusia 90 tahun itu semringah. Kabar tersebut datang seperti mimpi indah. "Tadinya saya sudah pasrah saja, ternyata hasilnya baik," katanya kepada Tempo, Kamis lalu.
Perempuan tua itu adalah Cawi, janda korban pembantaian tentara kolonial Belanda di Kampung Rawagede, Kabupaten Karawang, Jawa Barat, yang terjadi pada 9 Desember 1947. Pembantaian Rawagede, begitu sejarah mengingatnya.
Rabu lalu gugatan pelanggaran perang yang diajukan Cawi dan sembilan anggota keluarga korban lainnya atas agresi yang menghabisi 431 pria dewasa di kampung itu (sebanyak 181 mayat yang dapat dikumpulkan) dimenangkan Pengadilan Den Haag, Belanda. Pemerintah Belanda antara lain divonis memberikan kompensasi kepada keluarga para korban.
Buat Cawi, yang kehilangan suami dan kemenakan pada hari pembantaian itu, kompensasi harus setimpal dengan penderitaan yang menguncinya selama 64 tahun pasca-pembantaian tersebut hingga kini. "Apa saya dibikinkan rumah? Ya, Alhamdulillah," kata Cawi, yang kini menumpang di rumah anaknya dan sempat menjadi kuli tanam padi untuk menyambung hidup.
Keadilan itu terbit setelah perjuangan lebih dari enam tahun. Cawi dan kawan-kawan, yang difasilitasi Komite Utang Kehormatan Belanda (KUKB) dan Yayasan Rawagede, mengirim petisi kepada Pemerintah Kerajaan Belanda.
Mereka resmi mengajukan gugatan melalui perwakilan KUKB di Den Haag pada 8 Mei 2005. Saat itu juga ditunjuk pengacara yang telah banyak membela kasus-kasus korban perang, Liesbeth Zegveld.
Dua kali agenda sidang gugatan sempat dihadiri. Pertama, Sukarman dari Yayasan Rawagede didampingi Saih bin Sakam sebagai saksi hidup. Kedua, Juni lalu, dihadiri enam anggota keluarga korban--karena empat lainnya termasuk Saih telah meninggal dunia.
Selain Cawi, kelima anggota keluarga korban yang masih hidup dan mendengar kabar kemenangan gugatan adalah Wanti (istri Karman), Lasmi, Wanti (istri Dodo), Tijeng, dan Taswi. "Perjuangan meraih keadilan ini cukup panjang dan pengorbanannya banyak," kata Sukarman, yang juga anak dari Cawi.
Secara terpisah, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar belum bersedia menanggapi putusan pengadilan Den Haag tersebut hingga ada salinan yang diterima. "Kami lakukan hubungan diplomatik, bersama Kementerian Luar Negeri juga," ujar Patrialis di kantornya kemarin.
HAMLUDDIN | ISMA SAVITRI
Berita terkait
PDIP Belum Menyerah Gugat ke PTUN Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU Sebut Sudah Tak Ada Celah Hukum
8 hari lalu
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun meminta KPU untuk menunda penetapan hasil Pilpres 2024 sembari menunggu hasil gugatan PTUN, KPU menolak
Baca SelengkapnyaBesok Putusan Sengketa Pilpres, Sejumlah Hakim MK Ini Dulu Tolak Aturan Batas Usai Capres-Cawapres Diubah
11 hari lalu
Empat hakim MK menolak perubahan aturan batas usai capres-cawapres. Siapa saja mereka?
Baca SelengkapnyaKorban Ledakan Depo Pertamina Plumpang Gugat Pertamina: Pak Jokowi Tolong Bantu Rakyat
27 hari lalu
Korban ledakan Depo Pertamina Plumpang dan keluarganya hingga saat ini masih menuntut keadilan.
Baca SelengkapnyaSoal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?
36 hari lalu
Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.
Baca SelengkapnyaTim Pembela Prabowo-Gibran Kritik Gugatan Anies dan Ganjar ke MK: Itu Permohonan Cengeng
37 hari lalu
Tim Pembela Prabowo-Gibran menilai gugatan dari kedua rivalnya tidak istimewa.
Baca SelengkapnyaAmankan Gugatan Sengketa Pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi, Polisi Terjunkan 325 Personel
41 hari lalu
Kepolisian juga memberlakukan rekayasa lalu lintas di sekitar gedung MK, namun bersifat situasional untuk antisipasi gugatan sengketa pemilu.
Baca SelengkapnyaGanjar Tegaskan Gugat Hasil Pemilu ke MK, Tinggal Menunggu Timing yang Tepat
42 hari lalu
Ganjar berujar menyiapkan banyak hal dengan baik, salah satunya tim hukum.
Baca SelengkapnyaMantan Pegawai yang Ungkap Masalah Standar Produksi Boeing Ditemukan Tewas
50 hari lalu
John Barnett, mantan pegawai Boeing yang menjadi buka suara soal dugaan adanya masalah pada sistem keselamatan di Beoing, ditemukan tewas
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung Akan Berikan Jawaban atas Gugatan Praperadilan Crazy Rich Surabaya Budi Said di PN Jaksel Hari Ini
56 hari lalu
Sidang lanjutan praperadilan Budi Said dijadwalkan akan berlangsung pada Kamis hari ini, 7 Maret 2024 pukul 11.00.
Baca SelengkapnyaCerita 5 Ibu Rumah Tangga Gugat Pasal Penculikan ke MK, Agar Mantan Suami Bisa Dijerat
56 hari lalu
Lima istri sekaligus ibu rumah tangga menggugat bunyi pasal 330 ayat (1) KUHP ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya