TEMPO Interaktif, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali memberikan pelayanan keliling bagi masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang ingin memperpanjang surat izin mengemudi (SIM) dan surat tanda nomor kendaraan (STNK), Rabu, 28 September 2011. Pelayanan SIM dan STNK keliling dibuka pukul 08.00 hingga 12.00.
Layanan SIM keliling ini hanya untuk mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C. Masyarakat yang ingin membuat SIM baru atau yang ingin mengurus masa berlaku SIM yang telah habis lebih dari setahun harus ke Satpas SIM di Jalan Daan Mogot KM 11, Cengkareng, Jakarta Barat.
Hal serupa juga berlaku bagi layanan STNK keliling. Petugas STNK keliling hanya melayani perpanjangan STNK setiap tahun. Untuk proses lima tahunan seperti pengesahan atau habis masa pengesahan STNK lima tahun dan ganti pelat, masyarakat harus datang langsung ke kantor Samsat.
Inilah lokasi layanan SIM dan STNK keliling untuk kelima wilayah Jakarta:
1. Jakarta Pusat SIM: Thamrin City STNK: Pasar Baru
2. Jakarta Utara SIM: Pos Polisi Jembatan Tiga, Pluit STNK: Pos Polisi Jembatan Tiga, Pluit
3. Jakarta Selatan SIM: Depan Taman Makam Pahlawan Kalibata STNK: Stasiun Tanjung Barat
4. Jakarta Barat SIM: LTC Glodok STNK: LTC Glodok
5. Jakarta Timur SIM: Dealer Honda, Jalan Dewi Sartika STNK: tak berjalan karena gangguan jaringan.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.