Usai Diwawancara Wartawan, Rahmat 'Icha' Minta Uang Sekadarnya
Reporter
Editor
Jumat, 30 September 2011 15:53 WIB
Rahmat Sulistyo alias Friska Anastasya Oktavianni. TEMPO/ Hamluddin
TEMPO Interaktif, Jakarta - Rahmat Sulistyo meminta uang kepada wartawan usai diwawancara. Permintaan mantan terpidana kasus pemalsuan identitas itu dilakukan tanpa rasa sungkan. "Aku punya berita dan Anda butuh berita," ujar pemuda 21 tahun itu saat ditemui di rumahnya, di Gang Samin, Jalan Kenanga, RT 12 RW 02 Nomor 88, Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Jumat, 30 September 2011.
Rahmat beranggapan permintaan itu wajar. Apalagi dia belum bekerja dan saat ini membutuhkan uang. Dia tidak mematok berapa nilai uang yang harus dikeluarkan wartawan untuk wawancara itu. "Seikhlasnya saja," tambah Rahmat.
Wartawan sempat kaget mendapat permintaan itu. "Terkejut juga," kata seorang wartawan koran nasional. Namun, dia akhirnya memberi uang kepada pria berperawakan sedang itu.
Beberapa wartawan mengaku juga mendapat permintaan yang sama dari Rahmat. Permintaan itu disampaikan lewan pesan singkat. "Sebagai kompensasi wawancara," kata seorang wartawan media lokal Jakarta.
Saat wawancara dengan Tempo, Rahmat didampingi pamannya, Edi Supomo, 51 tahun, dan sang adik, Rahman, 8 tahun. Rahmat mengenakan baju polo ungu dan celana jins skini hitam. Rambutnya ditata rapi menggunakan jel.
Rahmat baru tiga hari menghirup udara bebas. Dia dikurung di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi setelah mendapat vonis delapan bulan penjara. Hukuman itu terkait pemalsuan identitas yang dilakukan Rahmat untuk bisa menikah dengan Mohammad Umar.
Selain mengubah identitas jenis kelamin, Rahmat juga mengganti namanya menjadi Fransiska Anastasya Octaviany alias Icha.
Kabareskrim: Paspor Hendro Leonardi yang Digunakan Adelin Lis Terbit pada 2017
21 Juni 2021
Kabareskrim: Paspor Hendro Leonardi yang Digunakan Adelin Lis Terbit pada 2017
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto mengungkapkan jika paspor atas nama Hendro Leonardi terbit pada 2017. Hendro merupakan nama lain yang digunakan oleh Adelin Lis, terpidana kasus pembalakan liar saat masih menjadi buronan.