TEMPO Interaktif, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI memperketat larangan merokok selama penyelenggaraan SEA Games pada 11 hingga 22 November mendatang. Kebijakan itu dilakukan untuk mendukung kesehatan regional dan menerapkan kawasan 100 persen tanpa rokok. “Kami akan mengawasi hotel dan restoran ataupun tempat usaha lain yang dekat dengan area SEA Games,” ujar Manajer Lingkungan Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Rahmat, hari ini, Sabtu 15 Oktober 2011.
Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta mencatat terdapat 24 hotel, 28 rumah sakit, serta sejumlah fasilitas lain yang berkaitan dengan pesta olah raga ini. Fasilitas itu akan dimonitor sejak pekan ketiga Oktober hingga usai pelaksanaan. “Kalau terbukti ada yang menggunakan rokok ataupun segala jenis yang berkaitan akan kami sanksi.”
Larangan merokok ini, kata Rahmat, sudah disosialisasikan kepada semua instansi terkait, pengelola hotel, restoran, dan lembaga lain. BPLH juga akan segera memanggil 15 Satuan Kerja Perangkat Daerah DKI yang terbukti mangkir.
Selain mengontrol penggunaan rokok, Pemerintah DKI juga membuka layanan pengaduan publik jika ditemukan pelanggaran. “Termasuk memberikan sanksi administratif kepada pengelola gedung.”
Perwakilan Aliansi Pengendalian Tembakau Asia (SEATCA) Domilyn C. Vilarriez mengatakan selama penyelengaraan SEA Games panitia melarang segala bentuk kegiatan yang melibatkan produsen tembakau. Baik dalam bentuk sponsor, konsumsi, maupun pendanaan. “SEA Games kegiatan olah raga bertujuan menyehatkan, pelaksanaannya pun harus bebas dari rokok.”
Dia berharap SEA Games kali ini tetap mempertahankan bebas rokok seperti pelaksanaan SEA Games sebelumnya. Langkah ini sangat penting, apa lagi menurut Domilyn pemerintah daerah telah punya aturan tegas mengenai larangan pengunaan rokok di tempat yang telah ditentukan. “Larangan bukan hanya pada rokok, tapi segala macam atribut yang terkait dengan produsen dan tembakau.”
EDI FAISOL
Berita terkait
Paguyuban Andong dan Pedagang Ikut Tegakkan Aturan Malioboro Kawasan Tanpa Asap Rokok
19 Februari 2024
Malioboro menjadi salah satu kawasan yang diatur dalam Perda Kota Yogyakarta tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang berlaku sejak 2018.
Baca SelengkapnyaSpanyol Bakal Larang Rokok di Semua Pantai, Wisatawan yang Melangar Bisa Didenda
15 Desember 2023
Larangan merokok sebelumnya sudah berlaku di beberapa wilayah Spanyol seperti Barcelona dan Kepulauan Balearic.
Baca SelengkapnyaPrancis Bakal Larang Merokok di Pantai dan Hutan Mulai 2024
30 November 2023
Prancis baru saja memberlakukan larangan merokok di beberapa tempat umum sebagai bagian dari rencana anti-tembakau.
Baca SelengkapnyaPerdana Menteri Baru Batalkan Larangan Merokok di Selandia Baru
29 November 2023
PM Selandia Baru yang baru diangkat mencabut larangan merokok yang pertama di dunia untuk mendanai pemotongan pajak.
Baca SelengkapnyaDilarang Merokok di Pesawat, tapi Kenapa Tersedia Asbak di Toilet?
23 Oktober 2023
Jika seorang penumpang merokok di pesawat, orang tersebut dapat dikenakan denda dan ditahan, mungkin juga dilarang terbang.
Baca SelengkapnyaJangan Bandel, Merokok Saat Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750 Ribu
1 Juli 2023
Aturan larangan merokok saat berkendara ini tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 12 Tahun 2019.
Baca SelengkapnyaPengunjung Dilarang Merokok di Area Ragunan, Pengelola: Mencemarkan Udara di Sini
26 April 2023
Pengelola Ragunan juga melarang asap yang berlebihan serta suara berisik, seperti klakson dan musik keras karena mengganggu binatang.
Baca SelengkapnyaKonser Dewa 19 di JIS Malam Ini, 8 Larangan buat Penonton, Jangan Bawa Rokok & Vape
4 Februari 2023
Ada larangan selama dalam konser Dewa 19 malam ini di JIS.
Baca SelengkapnyaAwas, Jenis dan Kebiasaan Buruk Bisa Penyebab Kanker
22 Agustus 2022
Beberapa di antara gaya hidup pemicu kanker yaitu aktivitas merokok karena zat kimia yang terkandung dalam rokok dapat merusak DNA.
Baca SelengkapnyaHari Ini 17 Tahun Lalu, Larangan Iklan Tembakau di Uni Eropa Diberlakukan
31 Juli 2022
Larangan iklan tembakau itu terkandung dalam Tobacco Advertising Directive yang sebelumnya telah disahkan oleh Parlemen dan Dewan Eropa tahun 2003.
Baca Selengkapnya