Lagi, Pengadilan Tipikor Bandung Bebaskan Terdakwa Korupsi

Reporter

Editor

Rabu, 26 Oktober 2011 16:38 WIB

Ilustrasi. TEMPO/ Ali Said

TEMPO Interaktif, Bandung - Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung, 26 Oktober 2011, kembali membebaskan terdakwa korupsi terkait perkara suap terhadap pejabat Kota Bekasi. Terdakwa yang diputus bebas itu adalah Anggiat Tampu Situngkir yang diduga menyuap Staf Ahli Wali Kota Bekasi, Agus Sofyan. Ketua Majelis Hakim Nurhakim menyatakan, terdakwa tak terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat korupsi seperti diatur pasal 5 ayat (1) pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

Dalam perkara ini, jaksa menuntut Anggiat dengan hukuman dua penjara tahun dan denda Rp 25 juta subsider tiga bulan kurungan. Anggiat didakwa memberikan hadiah berupa uang dengan harapan imbalan proyek kepada Agus Sofyan yang saat itu (2006) menjabat Kepala Bidang Prasarana dan Permukiman Dinas Tata Ruang dan Pemukiman Kota Bekasi. Besar uang yang disetorkan Anggiat, seorang kontraktor dari PT Arizona, sebesar total Rp 150 juta dalam dua tahap penyerahan.

Belakangan, Anggiat melalui utusannya menagih janji kepada Agus dengan menunjukkan bukti berupa dua salinan penyerahan duit cek Rp 100 juta dan Rp 50 juta. Alih-alih memenuhi janji, Agus malah menyatakan bahwa duit Anggiat digunakan untuk penyertaan usaha pertanian sayuran di Purwakarta. Lalu belakangan, kasus ini dilaporkan seseorang ke Kejaksaan Negeri Bekasi.

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menyatakan jika perbuatan Anggiat tak terbukti memenuhi unsur-unsur dakwaan ke satu jaksa pasal 5 ayat (1) huruf a. "Sebab, antara terdakwa Anggiat dengan Agus Sofyan tak pernah ada bukti hubungan proyek. Karena itu, terdakwa harus dobebaskan dari dakwaan ke satu tersebut," kata Nurhakim.

Majelis menyatakan perbuatan Anggiat sebenarnya memenuhi unsur-unsur dakwaan ke dua, yakni pasal 13 Undang-Undang Antikorupsi. Namun, dakwaan itu terbantahkan dengan keterangan dan bukti yang ditunjukkan saksi Agus Sofyan dalam persidangan. "Ada keterangan saksi Agis Sofyan bahwa uang terdakwa itu digunakan untuk penyertaan modal usaha pertanian dengan surat bukti penyertaan modal Rp 150 juta," kata Nurhakim.

Dengan pertimbangan itu, Majelis menyatakan jika perkara ini tidak masuk ke tindak pidana korupsi melainkan ke ranah hukum perdata. "Dakwaan kedua tidak terbukti karena masuk ranah perdata,"kata Nurhakim.

Setelah membebaskan Anggiat, Pengadilan Tipikor Bandung saat ini tengah menangani perkara yang sama dengan terdakwa Agus Sofyan. Surat dakwaan sudah dibacakan dalam sidang pekan lalu.

ERICK P. HARDI

Berita terkait

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

8 jam lalu

Kasus Gazalba Saleh Bekas Hakim MA, Korupsi hingga Penggunaan Identitas Palsu

Terdakwa Hakim MA, Gazalba Saleh, telah mengikuti sidang perdana pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 6 Mei 2024

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

1 hari lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

2 hari lalu

Sidang Syahrul Yasin Limpo, Eks Anak Buah Dicecar Soal Uang Tip ke Paspampres

JPU KPK mendakwa Syahrul Yasin Limpo dan komplotannya menerima uang dari pungutan di Kementan mencapai Rp 44,5 miliar.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

5 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

16 hari lalu

Sidang Perkara Korupsi LNG Karen Agustiawan, Jaksa Gali Keterangan Saksi Tim Legal PT Pertamina

Karen Agustiawan didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas beberapa kilang LNG potensial di AS tanpa pedoman pengadaan yang jelas.

Baca Selengkapnya

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

21 hari lalu

Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Segera Disidangkan, KPK Bakal Limpahkan Berkas Perkara

KPK mengatakan bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berjumlah Rp 18 miliar.

Baca Selengkapnya

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

35 hari lalu

Alasan Hakim Vonis Hasbi Hasan 6 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 MIliar

Majelis hakim menjatuhkan vonis enam tahun penjara kepada Hasbi Hasan, denda sebesar Rp 1 miliar dan uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400.

Baca Selengkapnya

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

37 hari lalu

Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar, Andhi Pramono Akan Ajukan Banding

Vonis majelis hakim Pengadilan Tipikor terhadap eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono ini sedikit lebih ringan daripada tuntutan jaksa.

Baca Selengkapnya

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

37 hari lalu

Bekas Kepala Bea Cukai Makasar Andhi Pramono Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar

Menurut jaksa, ada tiga hal yang memberatkan Andhi Pramono dalam perkara korupsi gratifikasi Rp 58,9 miliar itu.

Baca Selengkapnya

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

41 hari lalu

KPK Menyayangkan Hakim Kabulkan Permohonan Syahrul Yasin Limpo Pindah ke Rutan Salemba

Syahrul Yasin Limpo dipindahkan ke Rutan Salemba, Ali Fikri bilang Rutan KPK juga punya fasilitas olahraga dan ruang terbuka untuk aktivitas bersama

Baca Selengkapnya