Tak Berseragam, 59 Sopir Angkot Ditilang  

Reporter

Editor

Kamis, 1 Desember 2011 14:48 WIB

Petugas memeriksa kelengkapan surat terhadap angkutan umum yang beroperasi di Terminal Pulo Gadung, Jakarta, Rabu (23/11). Mulai 9 Januari 2012, seluruh sopir angkutan kota di Jakarta wajib mengenakan seragam dan kartu tanda pengenal. Seperti tertuang dalam Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelengaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO Interaktif, Jakarta - Sekitar 59 sopir angkot terjaring dalam razia pemakaian seragam di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis, 1 Desember 2011. Mereka adalah 10 sopir mikrolet dan 49 sopir angkot Koperasi Wahana Kalpika.

Dinas Perhubungan menurunkan 20 personel untuk turun tangan dalam razia ini. Kepala Terminal Dalam Kota Pulogadung, Laudin Situmorang mengatakan, akibat razia itu, pihaknya menyita Surat Tanda Nomor Kendaraan angkot-angkot tersebut. Mereka harus mengikuti sidang pada 9-16 Desember di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Laudin mengatakan berbagai dalih disampaikan para sopir yang terkena razia. "Ada yang bilang cuma punya satu, kotor, dan belum diberi seragam oleh perusahaan," kata Laudin. "Namun, ada juga yang sudah punya, tapi tidak dipakai karena tidak biasa," tambahnya.

Alasan itu dibenarkan oleh Anwar, salah satu sopir angkot. "Belum dikasih (perusahaan). Katanya belum jadi," ujarnya. Berbeda dengan Paidi. Meski sudah mendapakan seragam, Paidi memilih menyimpan di dashboard mobil. "Panas," ujarnya tertawa

Peraturan sopir angkot berseragam tertera dalam Keputusan Menteri Nomor 35 Tahun 2003 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang di Jalan dengan Kendaraan Umum. Pada Pasal 38, pengemudi kendaraan umum wajib mengenakan seragam perusahaan yang dilengkapi dengan nama perusahaan dan kartu pengenal pegawai.

Sebenarnya, peraturan tersebut sudah lama dikeluarkan, tapi belum diterapkan sepenuhnya oleh para sopir angkot di Jakarta. Belakangan, maraknya kasus pemerkosaan dalam angkot membuat Dinas Perhubungan ingin menghidupkan kembali aturan ini.

Ditemui terpisah, saat memimpin penertiban di Terminal Senen, Kepala Dinas Perhubungan DKI Udar Pristono mengatakan mulai Kamis, 1 Desember 2011 hingga 8 Januari 2012 nanti, para sopir yang melanggar akan dibuatkan berita acara pemeriksaan, ditilang, dan akan diadili di Pengadilan Negeri di masing-masing wilayah.

Mulai 9 Januari 2011, apabila masih ada yang melanggar, maka akan dibekukan izin trayek selama 16 minggu. Kalau terus-menerus melanggar, izin trayek dicabut.

"Tetapi saya senang sudah banyak yang pakai seragam, punya KPP dan KPA. Berarti pemilik perseorangan mulai mendekati koperasi. Semoga ke depannya mereka bikin depo bareng," katanya.

ATMI PERTIWI

Berita terkait

Kota Bogor Uji Coba Penggunaan Angkutan Listrik

37 hari lalu

Kota Bogor Uji Coba Penggunaan Angkutan Listrik

Ada 30 titik pemberhentian yang diujicobakan pada 4 April 2024.

Baca Selengkapnya

LRT Jabodebek Bicara soal Integrasi Moda Transportasi Lain: Kerja Sama Pemda dan Pengembang

7 Juli 2023

LRT Jabodebek Bicara soal Integrasi Moda Transportasi Lain: Kerja Sama Pemda dan Pengembang

Soal integrasi antar moda, LRT Jabodebek, didukung oleh pemerintah daerah seperti DKI Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi, tempat di mana LRT berada.

Baca Selengkapnya

Kemenhub Tambah Lima Rute Baru Angkutan Kota Feeder LRT Sumsel

10 Desember 2022

Kemenhub Tambah Lima Rute Baru Angkutan Kota Feeder LRT Sumsel

Hingga saat ini, jumlah angkot feeder LRT yang melayani di kota Palembang berjumlah 58 unit.

Baca Selengkapnya

6.100 Angkot Jakarta Wajib Pisahkan Penumpang Perempuan dan Pria Mulai Pekan Ini

11 Juli 2022

6.100 Angkot Jakarta Wajib Pisahkan Penumpang Perempuan dan Pria Mulai Pekan Ini

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo menyatakan kebijakan pengaturan tempat duduk wajib untuk seluruh angkot di Ibu Kota.

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil Jajal Aplikasi Pertama Moda Transportasi Jabar Jaramba

7 Januari 2022

Ridwan Kamil Jajal Aplikasi Pertama Moda Transportasi Jabar Jaramba

Menurut Ridwan Kamil, hanya masalah waktu digitalisasi penuh transportasi Jawa Barat. Saat ini baru libatkan tujuh bus Damri.

Baca Selengkapnya

Bus Kita Trans Pakuan Akan Beroperasi, Bogor Akan Latih Sopir Angkutan Kota

31 Oktober 2021

Bus Kita Trans Pakuan Akan Beroperasi, Bogor Akan Latih Sopir Angkutan Kota

Pemerintah kota akan melatih sopir-sopir angkutan kota untuk mengemudikan bus dengan kapasitas penumpang 35 orang.

Baca Selengkapnya

Naik Angkot Si Benteng di Kota Tangerang Gratis hingga Akhir Tahun Ini

11 Oktober 2021

Naik Angkot Si Benteng di Kota Tangerang Gratis hingga Akhir Tahun Ini

Hingga akhir tahun nanti, warga Kota Tangerang digratiskan naik angkot Si Benteng. Wali Kota Arief R. Wismansyah harap masyarakat beralih moda.

Baca Selengkapnya

Penculikan Cucu Lansia di Bogor untuk Jaminan Utang

10 Agustus 2021

Penculikan Cucu Lansia di Bogor untuk Jaminan Utang

R, korban penculikan itu adalah yatim piatu. Orang tuanya sudah lama meninggal karena kecelakaan dan sakit. Polisi memberinya bea siswa.

Baca Selengkapnya

All New Suzuki Carry Jadi Angkot Ber-AC JakLingko

31 Mei 2021

All New Suzuki Carry Jadi Angkot Ber-AC JakLingko

Suzuki dan JakLingko menargetkan angkot ber-AC mulai beroperasi pada semester kedua tahun ini.

Baca Selengkapnya

Volume Lalu Lintas Kendaraan Justru Naik 11.44 Persen Selama PSBB Jilid III

4 Februari 2021

Volume Lalu Lintas Kendaraan Justru Naik 11.44 Persen Selama PSBB Jilid III

Pergerakan warga ke tempat perbelanjaan retail dan tempat rekreasi turun 2,3 persen pada masa PSBB III.

Baca Selengkapnya