TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya kembali melayani perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di seluruh wilayah Jakarta mulai pukul 08.00-13.00 WIB, Selasa, 3 Desember 2012.
Para pemilik kendaraan diwajibkan membawa surat-surat penting sebagai syarat perpanjangan, seperti SIM lama dan KTP untuk perpanjangan SIM. Sedangkan untuk perpanjangan STNK harus membawa KTP/SIM, Bukti Pemilikan Kendraan Bermotor (BPKB), dan STNK lama.
Berikut ini lokasi pelayanan SIM dan STNK keliling di Jakarta:
1. Jakarta Pusat SIM: Thamrin City. STNK:Kantor Pos Pasar Baru.
2. Jakarta Utara SIM: Pos Polisi Jembatan Tiga, Pluit. STNK: Graha GAMPEMBRI, Jalan Boulevard Barat, Kelapa Gading.
3. Jakarta Selatan SIM: TMP Kalibata. STNK: Stasiun Tanjung Barat.
4. Jakarta Barat SIM: Citra Land, Grogol. STNK: Citra Land, Grogol.
5. Jakarta Timur SIM: Dealer Honda Jalan Dewi Sartika. STNK: Masjid At-Tin TMII.
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
23 Desember 2023
Masa Berlaku SIM Habis Saat Libur Nataru, Akan Dapat Dispensasi
Polda Metro Jaya memberikan dispensasi bagi masyarakat yang habis masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.