TEMPO.CO, Jakarta - RD, 16 tahun, pelajar laki-laki yang ditetapkan sebagai tersangka dalam video hot berciuman pelajar sebuah sekolah menengah atas di Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, ternyata sengaja menyebarkan rekaman video tersebut untuk sekadar memamerkan kepada teman-temannya. ”Motifnya hanya untuk bangga-banggaan,” ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang, Komisaris Shinto Silitongga, Jumat 6 Januari 2012.
Shinto mengatakan RD dan NA, 16 tahun, saling mengenal dan berstatus pacaran. Keduanya yang berada dalam satu sekolah menjalin hubungan yang dekat selama beberapa bulan. Menurut pengakuan keduanya, kata Shinto, adegan ciuman tersebut dilakukan di ruang kelas dan dilakukan tanpa unsur paksaan. ”Sama sekali tidak ada unsur paksaan, dilakukan atas suka sama suka,” katanya.
Adegan ciuman berdurasi sekitar enam menit itu direkam dan oleh RD ditunjukkan kepada teman-teman lelaki lainnya. Keduanya tidak mengira jika kemajuan teknologi dengan cepat menyebarkan rekaman video adegan ciuman mesra itu dan menimbulkan masalah. ”Teknologi yang disalahgunakan akhirnya berdampak negatif seperti ini,” kata Shinto.
Dalam kasus ini, kata Shinto, polisi menggunakan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. ”Karena pelaku dan korban masih di bawah umur,” katanya.
JONIANSYAH
Berita Terkait
Video Hot Pelajar Gegerkan Tangerang
Pelajar Ciuman Jadi Tersangka
Dinas Pendidikan Selidiki Video Ciuman Pelajar
Awasi Video Hot, Ponsel Pelajar Dirazia
Berita terkait
CekFakta #34 Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi
27 Desember 2019
Deepfake Ternyata Banyak Dipakai Pornografi-Ransomware Incar Asia Tenggara-Hoaks Serang Jokowi-Ma'ruf
Baca SelengkapnyaKominfo Denda Penyebar Pornografi Rp 100 Juta Per Konten
3 Desember 2019
Saat ini Kominfo sedang mensosialisasikan aturan baru ini kepada penyelenggara sistem elektronik.
Baca SelengkapnyaAda Konten Pornografi di Akun Twitter, Zainut Tauhid: Diretas
27 Oktober 2019
Zainut Tauhid mengatakan, semua hal yang beredar atas nama dirinya dalam akun itu adalah hoaks atau bohong. Ia mengaku telah melapor ke Polda Metro.
Baca SelengkapnyaYouTuber Kimi Hime Bakal Temui Menteri Rudiantara Siang Ini
29 Juli 2019
"Kimi Hime diagendakan bertemu dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait konten YouTube yang dibuatnya."
Baca SelengkapnyaKoleksi Pornografi Dibuang, Pria ini Gugat Orang Tua Rp 400 Juta
17 April 2019
Seorang pria AS menuntut orang tuanya setelah mereka membuang koleksi pornografi miliknya, yang ia klaim bernilai US$ 29.000 atau sekitar Rp 408 juta.
Baca SelengkapnyaGemar Melihat Materi Pornografi? Awas Memori Otak Terganggu
9 April 2019
Menurut sebuah penelitian, melihat pornografi di Internet dapat mengganggu memori jangka pendek.
Baca SelengkapnyaModel Live Show Mesum Terjun ke Dunia Prostitusi Sejak 2017
7 Februari 2019
Beberapa model dalam grup Line mesum yang diungkap Polres Jakarta Barat mengaku telah berkecimpung dalam dunia prostitusi sejak 2017.
Baca SelengkapnyaPenulis Novel Erotis Gay Cina Dipenjara Sepuluh Tahun
20 November 2018
Seorang novelis Cina dihukum penjara sepuluh tahun lebih setelah menulis novel erotis gay yang berisi adegan homoseksual.
Baca SelengkapnyaWaspadai Pornografi Anak, Jaringan Loly Candy Masih Berkeliaran
25 Juni 2018
Di Indonesia, Polisi tengah memburu 20 pedofil penyebar konten pornografi anak.
Baca SelengkapnyaKabar Kasus Pornografi Rizieq Shihab Di-SP3, Polisi Geleng Kepala
6 Juni 2018
Sejak ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi, Rizieq Shihab yang berada di Mekah tidak kunjung pulang ke tanah air.
Baca Selengkapnya