Polisi Tangkap Pengguna Sabu di Jalan Tol Tangerang
Reporter
Editor
Senin, 23 Januari 2012 11:14 WIB
Bahan baku sabu yang diamankan polisi di Vila Alamanda Bogor. TEMPO/ Arihta U Surbakti
TEMPO.CO, Jakarta - Petugas polisi Jalan Raya Induk Bitung menangkap Aang Winarso, 31 tahun, ketika dia sedang menikmati narkoba jenis sabu di jalan tol Tangerang-Jakarta KM 08, tak jauh dari gerbang tol Karang Tengah, Minggu malam, 22 Januari 2012. Di dalam mobil warga Jalan Pintu Kecil 1, Kelurahan Roa Maloka, Tambora, Jakarta Barat, ini polisi menemukan sabu dan tujuh linting ganja serta seperangkat alat hisap.
”Penyergapan dan penangkapan diwarnai kejar-kejaran dan terjadi pukul 22.00 WIB,” ujar Kepala PJR Bitung Tol Tangerang-Merak, Komisaris Hendra Wahyudi, Senin, 23 Januari 2012.
Penyergapan terhadap Aang berawal dari kecurigaan petugas PJR yang sedang berpatroli ketika melihat kendaraan Nissan Xtrail B 805 ETY yang berhenti cukup lama di KM 15, tak jauh dari gerbang Alam Sutra. Dua petugas PJR Brigadir Robert dan Bripda Rendi yang tengah melaksanakan patroli berusaha mendekati kendaraan tersebut. Rupanya, Aang Winarso tengah asyik menikmati sabu di dalam kendaraannya. Mengetahui ada mobil mendekatinya, Aang langsung tancap gas ke arah Jakarta.
Petugas langsung mengejar kendaraan yang melaju dengan cepat tersebut. Aksi kejar-mengejar pun terjadi. Tersangka akhirnya tertangkap di dekat gerbang tol Karang Tengah. Saat digeledah, di dalam mobil ditemukan 1/4 gram sabu dan tujuh linting ganja serta seperangkat alat hisap.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku sejak tahun 2001 sudah mengkomsumsi narkoba. “Dua tahun sebelumnya, tersangka pernah ditangkap PJR Polda Metro Jaya saat nyabu di dalam kendaraan. Dia baru bebas lima bulan yang lalu setelah satu tahun menjalani rehabilitasi,” kata Hendra.
Kepada petugas, tersangka mengakui barang haram itu dibeli dari seorang bandar sabu di Kampung Ambon. Selanjutnya tersangka berikut barang bukti diserahkan ke Polres Metro Tangerang.