TEMPO Interaktif, Jakarta: Saksi Walilkota Jakarta Pusat, Petraphosea Lumbun kembali tidak hadir dalam persidangan kasus Tempo dengan Tomy Winata yang digelar Senin (05/01) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ketidakhadiran saksi --seperti tercantum dalam surat pemberitahuannya-- karena ada kegiatan di luar daerah. Pengacara Tempo Trimoelja D. Suryadi menyesalkan ketidakhadiran Walikota Jakarta Pusat. Ini mencerminkan sikap tidak menghargai pengadilan, katanya. Ia menilai kehadiran saksi ini sangat penting di pengadilan. Karena keterangan saksi ini bertentangan dengan keterangan yang diberikan saksi Juli Hartono, wartawan Tempo. Lebih lanjut ia meminta agar majelis hakim untuk melakukan upaya paksa bagi Petraphoesa Lumbun agar pengadilan tidak menghambur hamburkan waktu dan dapat memperoleh kebenaran.Majelis hakim yang dipmpin Andriani Nurdin memutuskan untuk kembali memanggil saksi tersebut. Hakim berpendapat saksi masih diberi kesempatan untuk hadir dalam panggilan ketiga. Namun mengenai upaya paksa hakim menilai ini masih terlalu jauh.Belum adanya upaya paksa ini membuat kecewa pengacara Tempo. Karena kesaksian ini menyangkut kredibilitas Tempo dan profesionalitas wartawannya. Oleh karena itu menurutnya Walikota Jakarta Pusat harus hadir dalam persidangan untuk menemukan kebenaran. Hal itu hanya bisa dibuktikan di pengadilan dan bukan diberita acara pemeriksaan, kata Trimulya.Saat ini persidangan kasus pecemaran nama baik Tomy Winata dengan terdakwa Bambang Harymurti, Ahmad Taufik dan Tengku Iskandar Ali sedang berlangsung. Persidangan diagendakan mendengar kesaksian Wahyu Muryadi dan Cahyo Junaedi. Keduanya wartawan Tempo.Edycan - Tempo News Room
Berita terkait
Demokrat soal Peluang PKS Gabung ke Kubu Prabowo: Enggak Masalah Buat Kami
4 menit lalu
Demokrat soal Peluang PKS Gabung ke Kubu Prabowo: Enggak Masalah Buat Kami
Demokrat tidak keberatan jika nantinya PKS benar akan bergabung dengan pemerintahan Prabowo-Gibran.
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
6 menit lalu
Daftar Gugatan dalam Sengketa Pileg di MK Mulai Hari Ini, Pemohon Telah Siapkan Bukti dan Saksi
Sengketa Pileg 2024 di MK tidak hanya sekadar proses hukum, tetapi juga merupakan cerminan dari dinamika politik dan demokrasi di Indonesia. Apa saja gugatannya?