Ada Unsur Kesengajaan dalam Kasus Xenia Maut

Reporter

Editor

Minggu, 29 Januari 2012 01:39 WIB

Tim Pusat Laboratorium dan Forensik Mabes Polri melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di lokasi kecelakaan maut di Jalan Ridwan Rais, Kawasan Tugu Tani, Gambir, Jakarta, Selasa (24/1). Di kejauhan tampak warga menyemut untuk menyaksikan proses olah TKP. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro, I Nyoman Sarekat, mengatakan bahwa sopir “Xenia maut” pantas disangkakan dengan pasal pembunuhan dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Afriyani Susanti, sopir Xenia maut, secara hukum bisa dikatakan sengaja membunuh orang lantaran tetap berkendara dalam kondisi mabuk ekstasi.

“Ada unsur kesengajaan. Dia sadar akan risiko terjadinya kecelakaan dan berani mengambil risiko tersebut,” kata Nyoman saat dihubungi Sabtu, 28 Januari 2012 malam.

Dalam KUHP setidaknya ada tiga pasal yang mengatur pembunuhan. Pertama adalah Pasal 338 yang mengatur pembunuhan yang disengaja. Kedua adalah Pasal 340 yang mengatur pembunuhan berencana. Dan ketiga adalah Pasal 359 yang mengatur pembunuhan sebab kelalaian pelaku.

Dari ketiga pasal tersebut, Nyoman mengatakan Afriyani pantas dijerat Pasal 338 yang mengatur pembunuhan yang disengaja. Ancaman hukumannya kurungan penjara paling lama 15 tahun.

Hal senada diungkapkan oleh pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achyani Zulfa. Eva mengatakan bahwa Pasal 338 KUHP pantas disangkakan pada Afriyani. Sebab, kata dia, Afriyani sadar akan risiko mengemudi saat dalam kondisi mabuk. “Tapi masih dia lakukan juga. Tidak ada upaya mencegah risiko itu,” katanya.

Meski yakin dengan apa yang dia usulkan, Nyoman mengatakan penyidik kepolisian harus berhati-hati menyertakan pasal pembunuhan dalam kasus Afriyani.

Polisi harus mencari bukti tepat yang bisa menyatakan bahwa Afriyani sengaja melakukan pembunuhan. “Misalnya, jejak rem pada tempat kejadian perkara (TKP), apakah ada atau tidak,” katanya. “Oleh karena itu, hasil olah TKP sangat penting,” katanya.

Jika polisi menyertakan pasal pembunuhan pada kasus Afriyani, maka jerat hukum yang membayangi perempuan 29 tahun tersebut semakin berat. Sebab ancaman hukuman 15 tahun penjara dalam Pasal 338 KUHP ini lebih berat dari ancaman maksimum dari Undang-undang Lalu Lintas maupun UU Narkotik.

Pasal sangkaan yang berlapis-lapis juga semakin memperberat ancaman hukuman bagi Afriyani di persidangan nanti. Nyoman mengatakan, jika pasal yang didakwakan berlapis, ketika ketuk palu vonis nanti, hakim akan mengambil hukuman yang paling berat. “Kalau pasal berlapis, hakim bisa ambil hukuman terberat ditambah sepertiga lagi,” katanya.

ANANDA BADUDU



Berita Terpopuler Lainnya:
Pakar: Afriyani Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan
Jerat Sopir Xenia Maut, Polisi Minta Saran Pakar
Ada 11 Orang Jadi Korban Tabrakan Jazz ABG
ABG Pengemudi Ternyata Baru 'Test Drive' Jazz Merah

5 Kali Menabrak, Mobil Akhirnya Dirusak Massa
Multiply 'Pindah' Kantor Pusatnya ke Indonesia
AS Akui Bin Ladin Terendus Berkat Seorang Dokter

Bertelanjang Dada, Tiga Wanita 'Serbu' di Davos
Jelang Dibantai, Orangutan Ini Peluk Anaknya

Berita terkait

Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

8 Mei 2023

Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

Menteri Sandiaga Uno menerjunkan staf ahli untuk berkoordinasi dengan pihak terkait jatuhnya bus pariwisata ke jurang di Guci, Tegal.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

20 April 2023

Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

Untuk mencegah kecelakaan saat Mudik lebaran, sopir harus cukup istirahat sesuai aturan negara berikut ini.

Baca Selengkapnya

Ini Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam

25 Juni 2018

Ini Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam

Polisi sebut jumlah penumpang KM Sinar Bangun sebanyak 150 orang dan 70 sepeda motor

Baca Selengkapnya

TNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun

25 Juni 2018

TNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun

Tim gabungan tengah mempersiapkan cara mengangkat bangkai KM Sinar Bangun dan mengevakuasi korban.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

25 Juni 2018

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Tiga petugas perhubungan diduga lalai sehingga membiarkan KM Sinar Bangun berlayar

Baca Selengkapnya

Data Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang

21 Juni 2018

Data Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang

Sebanyak 184 korban tenggelamnya KM Sinar Bangun belum ditemukan.

Baca Selengkapnya

Komunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun

21 Juni 2018

Komunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun

10 pengayuh perahu Kayak susuri korban KM Sinar Bangun di Danau Toba

Baca Selengkapnya

Bangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter

21 Juni 2018

Bangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter

Kemampuan jelajah alat tim gabungan pencari korban KM Sinar Bangun hanya 350 meter.

Baca Selengkapnya

KM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba

21 Juni 2018

KM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba

Tiga jenazah korban KM Sinar Bangun ditemukan mengapung di pinggir Danau Toba

Baca Selengkapnya

Dua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal

20 Juni 2018

Dua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal

Total korban tenggelamnya KM Sinar Bangun yang ditemukan menjadi 21 orang

Baca Selengkapnya