Kata Menaker Muhaimin, Upah Minimum Berlaku 2 Tahun  

Reporter

Editor

Senin, 30 Januari 2012 20:24 WIB

Menakertrans Muhaimin Iskandar menyampaikan sambutan saat pembukaan Kongres Nasional III Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) di Cipayung, Bogor, Jabar, Senin (30/1). ANTARA/Jafkhairi

TEMPO.CO, Jakarta -Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengungkapkan rencananya untuk menyempurnakan regulasi penetapan upah minimum kota/kabupaten. Bahkan, pemerintah berencana menetapkan UMK selama dua tahun sekali. Langkah ini untuk menekan gejolak di kalangan buruh dan pengusaha, karena memiliki tafsir berbeda terkait penyusunan UMK.

“Pemerintah dalam waktu cepat akan terus menuntaskan semua kebutuhan regulasi dalam hubungan industrial" kata Muhaimin di Bogor, Senin 30 Januari 2012. "Termasuk di dalamnya penuntasan tidak ada lagi multitafsir dalam penentuan upah minimum. Tapi kami membutuhkan persamaan persepsi kesepakatan di tri partit (pemerintah, pekerja, dan pengusaha,”






Advertising
Advertising




Menurut Muhaimin, selama ini penetapan upah minimum selalu menimbulkan gejolak di kalangan pekerja dan pengusaha. Itu terjadi karena selama ini belum ada kesepakatan antara pekerja dengan pengusaha, misalnya dalam menetapkan komponen hidup layak dan hidup minimum. Buntut dari tafsir berbeda tersebut contohnya adalah demo ribuan buruh Bekasi di Tol Cikarang.

“Padahal, pengusaha lebih takut kalau ada demo nutup tol dibandingkan dengan menaikan upah pekerja. Karena itu ke depan upah minimum itu harus lebih adil dan memberi kemakmuran bagi pekerja,” ungkap Muhaimin, yang berharap demo buruh seperti di Tol Cikarang tidak terulang kembali. Sebab, aksi tersebut menimbulkan banyak dampak, termasuk larinya investor asing.

Terkait gejolak di kalangan buruh dan pengusaha yang selalu terjadi setiap setiap tahun penetapan upah minimun, Menakertrans menyatakan pemerintah berencana menyusun upah minimum yang berlaku selama dua tahun. “Itu akan menjadi fenomena dalam tri partit nasional. Kita serahkan dalam forum tersebut”.

Sementara itu, Presiden KSPI Thamrin Musi berharap pemerintah menghapus kebijakan outsourching dan tenaga kontrak. Hal tersebut dinilai merugikan pekerja, dan termasuk kategori eksploitasi terhadap tenaga kerja. “Ke depan harus dipastikan tidak ada lagi eksploitasi pekerja,” ujarnya di hadapan 250 peserta Kongres Nasional III KSPI.

Dia juga menilai tak manusiawi bagi perusahaan yang selama ini menerapkan status magang bagi tenaga kerjanya. Sebab, upah pekerja magang cenderung tidak layak dan jauh dari standar upah minimum yang ditetapkan pemerintah. “Magang lebih sadis lagi dibanding outsourching an kontrak. Upahnya juga lebih sadis dari UMK. Magang tapi kok produksi,” kata Thamrin.

ARIHTA U SURBAKTI

Berita terkait

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

1 Desember 2023

Daftar UMK di Jawa Barat 2024: Tertinggi Bekasi, Karawang dan Purwakarta

Bekasi menjadi kota UMK tertinggi, sedangkan UMK Kota Banjar

Baca Selengkapnya

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

1 Desember 2023

Inilah Besaran UMK 2024 di Kota Tangerang, Tangsel dan Kabupaten Tangerang

Disnaker Tangsel berharap keputusan besaran UMK 2024 ini dapat diterima kalangan pengusaha dan buruh.

Baca Selengkapnya

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

29 November 2023

Daftar UMK Jepara 2023 dan Wilayah Lain di Jawa Tengah

Nilai UMK Jepara 2023 mengalami kenaikan hingga 7,8 persen, sedangkan UMP Jawa Tengah mengalami peningkatan 8,01 persen. Ini besarannya.

Baca Selengkapnya

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

29 November 2022

Berikut Daftar Lengkap Upah Minimum 2023 Enam Provinsi di Jawa, Jakarta Paling Rendah

Pemerintah Provinsi telah mengumumkan besaran upah minimum 2023 di masing-masing wilayahnya.

Baca Selengkapnya

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

21 November 2022

Serikat Buruh Menilai Ada yang Keliru dalam Penetapan UMP dan UMK 2023

Presiden Partai Buruh Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menilai aturan baru ihwal penetapan upah minimum menimbulkan kebingungan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

19 November 2022

Kemnaker Tetapkan Upah Minimum Tahun Depan Naik 10 Persen

Kemnaker menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Baca Selengkapnya

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

19 November 2022

Apindo: Sumber Data untuk Penetapan Upah Minimum Harus Transparan

Apindo menilai data yang digunakan dalam penetapan UMP dan UMK harus berdasarkan dari data yang transparan.

Baca Selengkapnya

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

7 November 2022

Kemnaker: Gubernur Akan Umumkan Besaran Upah Minimum 2023 Bulan Ini

Kemnaker mengungkapkan setiap gubernur akan mengumumkan soal besaran upah minimum 2023 pada bulan ini.

Baca Selengkapnya

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

31 Oktober 2022

Singgung Riset Peraih Nobel Ekonomi, Pengamat: Kenaikan UMP Justru Penangkal Resesi

Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira menjelaskan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dibutuhkan di tengah ancaman resesi global 2023.

Baca Selengkapnya

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

31 Oktober 2022

Upah Minimum Naik Tahun Depan, Kemnaker Sebut Waktu Pengumuman

Kemnaker memberikan sinyal terkait besaran upah minimum pada 2023 yang akan segera diumumkan pada akhir November 2022.

Baca Selengkapnya