Kasus Xenia Maut, Polisi Panggil Saksi Ahli  

Reporter

Editor

Selasa, 31 Januari 2012 07:25 WIB

Kepolisian melakukan olah tempat kejadian perkara di lokasi tabrakan maut mobil Xenia di halte Tugu Tani, Jakarta, Minggu (29/1). TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, mengatakan polisi masih akan memanggil sejumlah saksi ahli dan menunggu berkas pemeriksaan dari Reserse Narkotik dan Obat-obatan (Resnarkoba) Kepolisian Daerah Metro Jaya. Hasilnya akan disandingkan dengan hasil pemeriksaan dari Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) dan pemeriksaan psikologisnya.

"Secepatnya beres langsung dilimpahkan ke pengadilan," kata Rikwanto saat dihubungi Tempo, Senin malam, 30 Januari 2012.

Afriyani, 29 tahun, bersama ketiga kawannya, Adistira Putri Grani (26), Ari Sendi (34), dan Denny Mulyana (30), berpesta narkoba dan minum alkohol sebelum mengendarai Daihatsu Xenia B 2479 XI hingga menabrak 12 pejalan kaki di Jalan M.I. Ridwan Rais, Gambir, Jakarta Pusat, Minggu, 22 Januari lalu, sekitar pukul 11.12 WIB. Akibatnya, sembilan orang tewas dan tiga orang luka-luka berat hingga dilarikan ke Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat.

Direktur Resnarkoba Polda Metro Jaya Komisaris Besar Nugroho Aji mengatakan berkas pemeriksaan Afriyani dan kawan-kawan terkait kasus narkoba sudah hampir rampung. Menurut dia, keterangan dari para tersangka cocok satu sama lain. "Tinggal rekonstruksi dan resume keterangan," kata Nugroho.

Menurut Nugroho, keterangan mereka tidak berubah terkait kronologi perjalanan pesta, mulai Sabtu hingga Minggu pekan lalu tidak berubah, yaitu mulai dari Hotel Borobudur, lalu kafe di Kemang, kemudian disko Stadium di Hayam Wuruk. Masing-masing mengaku menenggak setengah butir pil ekstasi.

RINA WIDIASTUTI | ANANDA BADUDU


Berita Terkait:
Polisi Masih Buru Penjual Ekstasi Xenia Maut
Polisi Konfrontasi Sopir Xenia Maut Cs
Pengemudi Xenia Maut Terancam Dipenjara 20 Tahun

Pakar: Afriyani Bisa Dijerat Pasal Pembunuhan

Blakblakan Eksekutif Daihatsu Soal Rem Xenia

Berita terkait

Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

5 Januari 2013

Afriyani Mimpi Gandengan dengan Korban Xenia Maut

Saat peristiwa tersebut hingga sekarang, Afriyani hanya bermimpi sekali.

Baca Selengkapnya

Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

5 Januari 2013

Afriyani: Saya Siap Mati di Tangan Keluarga Korban  

Afriyani terlihat selalu senang ketika berada di pengadilan. Apa yang ada di dalam pikirannya?

Baca Selengkapnya

Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

5 Januari 2013

Afriyani Nyaris Bunuh Diri, Digagalkan Polwan

Selamat dari bunuh diri, Afriyani semakin kuat dengan kehidupannya saat ini.

Baca Selengkapnya

Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

5 Januari 2013

Afriyani: di Penjara Saya Belajar Satu Hal

Afriyani tidak lagi melihat kehidupan secara hitam dan putih.

Baca Selengkapnya

Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

28 Desember 2012

Afriyani Bisa Jalani Vonis Hukuman yang Terlama  

Keputusan hukuman untuk Afriyani dipengaruhi pula oleh desakan masyarakat

Baca Selengkapnya

Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

28 Desember 2012

Afriyani Susanti: Saya Ingin Taubat

Afriyani belum memikirkan apa yang akan dilakukan selama 19 tahun ke depan

Baca Selengkapnya

Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

28 Desember 2012

Dari Afriyani, Si Neng April, Hingga Anak Priok  

Afriyani meminjamkan diary-nya ke Tempo

Baca Selengkapnya

Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

28 Desember 2012

Afriyani Buat Perpustakaan Kecil di Rutan  

Menurut Afriyani berada di rutan tidak seseram yang dibicarakan orang

Baca Selengkapnya

Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

28 Desember 2012

Afriyani Susanti: Saya Bukan Monster

Afriyani Susanti lega lepas dari pasal pembunuhan

Baca Selengkapnya

Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

19 Desember 2012

Afriyani Divonis 4 Tahun untuk Kasus Narkoba  

Vonis hakim terhadap Afriyani Susanti lebih tinggi dibandingkan tuntutan jaksa yang hanya tiga tahun penjara.

Baca Selengkapnya