TEMPO.CO, Jakarta -Polisi akhirnya menyertakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang pembunuhan yang disengaja, atas kasus sopir maut Afriyani Susanti. Dengan pasal ini, Afriyani terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.
“Jaksa mempersilakan polisi menyertakan pasal itu,” kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa, 31 Januari 2012.
Afriyani, yang mengemudi dalam keadaan mabuk, menabrak belasan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Minggu (22 Januari) pagi. Sembilan pejalan kaki tewas, empat lainnya terluka.
Menurut Rikwanto, koordinasi akan terus dilakukan penyidik polisi dengan jaksa perihal penerapan pasal pembunuhan tersebut. Polisi sendiri akan memperkuat jerat itu dengan temuan di tempat kejadian perkara, termasuk temuan-temuan dari Laboratorium Forensik.
Di antara yang akan didalami itu adalah kegiatan yang dilakukan Afriyani sebelum terjadi kecelakaan. “Termasuk pesta-pestanya, untuk memastikan adanya unsur kesengajaan dalam kasus kecelakaan tersebut,” kata Rikwanto.
Selain menjerat Afriyani dengan pasal pembunuhan, polisi menambah jerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa bisa dijerat dengan hukuman penjara 12 tahun penjara seandainya korban meninggal dunia.
Kedua pasal itu menambah jerat berlapis sebelumnya yang terdiri atas Pasal 283 UU Lalu Lintas tentang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar. Lalu Pasal 287 ayat 5 undang-undang yang sama tentang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara, dan Pasal 310 ayat 1-4 mengenai orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan, dari luka ringan hingga meninggal dunia.
Di luar itu, masih ada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran undang-undang ini empat tahun penjara.
Ronny Talapessy, pengacara keluarga korban, mengatakan bahwa pihak keluarga menyambut baik jerat pasal pembunuhan. Penerapan itu sesuai dengan harapan keluarga korban. “Mereka ingin hukuman maksimal bagi pelaku,” kata Ronny di Markas Polda Metro Jaya kemarin.
Sebelumnya, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achyani Zulfa, juga menyatakan penyidik dari kepolisian bisa saja menerapkan pasal pembunuhan yang disengaja terhadap Afriyani. Alasannya, Afriyani dalam kondisi mabuk. “Dia sudah tahu risiko menyetir saat mabuk tapi masih dilakukan juga. Itu bukan lalai. Itu sengaja,” kata Eva.
Pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro, I Nyoman Sarekat, mengingatkan bahwa penyidik kepolisian harus berhati-hati dalam penggunaan pasal ini. “Polisi harus mencari bukti tepat yang bisa menyatakan bahwa Afriyani sengaja melakukan pembunuhan,” kata dia. “Misalnya, jejak rem pada tempat kejadian perkara, apakah ada atau tidak,” katanya.
ANANDA BADUDU
Berita lain:
Laju Mobil Xenia Afriyani Susanti versi Roy Suryo
Afriyani Dikenal Tomboy Saat SMA
Pak RT Pusing Ditanyai Kecelakaan Maut Afriyani
Ibu Afriyani Susanti Masih Syok
Sopir Xenia Maut Cs Diperiksakan ke RSKO
Polisi Masih Buru Penjual Ekstasi Xenia Maut
Berkas Xenia Maut Secepatnya Dilimpahkan ke Pengadilan
Berita terkait
Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis
8 Mei 2023
Menteri Sandiaga Uno menerjunkan staf ahli untuk berkoordinasi dengan pihak terkait jatuhnya bus pariwisata ke jurang di Guci, Tegal.
Baca SelengkapnyaKecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya
20 April 2023
Untuk mencegah kecelakaan saat Mudik lebaran, sopir harus cukup istirahat sesuai aturan negara berikut ini.
Baca SelengkapnyaIni Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam
25 Juni 2018
Polisi sebut jumlah penumpang KM Sinar Bangun sebanyak 150 orang dan 70 sepeda motor
Baca SelengkapnyaTNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun
25 Juni 2018
Tim gabungan tengah mempersiapkan cara mengangkat bangkai KM Sinar Bangun dan mengevakuasi korban.
Baca SelengkapnyaPolisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun
25 Juni 2018
Tiga petugas perhubungan diduga lalai sehingga membiarkan KM Sinar Bangun berlayar
Baca SelengkapnyaData Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang
21 Juni 2018
Sebanyak 184 korban tenggelamnya KM Sinar Bangun belum ditemukan.
Baca SelengkapnyaKomunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun
21 Juni 2018
10 pengayuh perahu Kayak susuri korban KM Sinar Bangun di Danau Toba
Baca SelengkapnyaBangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter
21 Juni 2018
Kemampuan jelajah alat tim gabungan pencari korban KM Sinar Bangun hanya 350 meter.
Baca SelengkapnyaKM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba
21 Juni 2018
Tiga jenazah korban KM Sinar Bangun ditemukan mengapung di pinggir Danau Toba
Baca SelengkapnyaDua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal
20 Juni 2018
Total korban tenggelamnya KM Sinar Bangun yang ditemukan menjadi 21 orang
Baca Selengkapnya