Sopir Xenia Maut dan Pasal Pembunuhan Disengaja

Reporter

Editor

Rabu, 1 Februari 2012 07:04 WIB

Afriani Susanti

TEMPO.CO, Jakarta -Polisi akhirnya menyertakan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, tentang pembunuhan yang disengaja, atas kasus sopir maut Afriyani Susanti. Dengan pasal ini, Afriyani terancam hukuman penjara hingga 15 tahun.

“Jaksa mempersilakan polisi menyertakan pasal itu,” kata juru bicara Kepolisian Daerah Metro Jaya, Komisaris Besar Rikwanto, Selasa, 31 Januari 2012.

Afriyani, yang mengemudi dalam keadaan mabuk, menabrak belasan pejalan kaki di Jalan Ridwan Rais, Gambir, Minggu (22 Januari) pagi. Sembilan pejalan kaki tewas, empat lainnya terluka.

Menurut Rikwanto, koordinasi akan terus dilakukan penyidik polisi dengan jaksa perihal penerapan pasal pembunuhan tersebut. Polisi sendiri akan memperkuat jerat itu dengan temuan di tempat kejadian perkara, termasuk temuan-temuan dari Laboratorium Forensik.

Di antara yang akan didalami itu adalah kegiatan yang dilakukan Afriyani sebelum terjadi kecelakaan. “Termasuk pesta-pestanya, untuk memastikan adanya unsur kesengajaan dalam kasus kecelakaan tersebut,” kata Rikwanto.

Selain menjerat Afriyani dengan pasal pembunuhan, polisi menambah jerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal ini menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan dengan cara atau keadaan yang membahayakan nyawa bisa dijerat dengan hukuman penjara 12 tahun penjara seandainya korban meninggal dunia.

Kedua pasal itu menambah jerat berlapis sebelumnya yang terdiri atas Pasal 283 UU Lalu Lintas tentang mengemudikan kendaraan bermotor secara tidak wajar. Lalu Pasal 287 ayat 5 undang-undang yang sama tentang pelanggaran aturan batas kecepatan tertinggi atau terendah dalam berkendara, dan Pasal 310 ayat 1-4 mengenai orang atau kendaraan yang mengakibatkan kecelakaan atau kerusakan, dari luka ringan hingga meninggal dunia.

Di luar itu, masih ada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman untuk pelanggaran undang-undang ini empat tahun penjara.

Ronny Talapessy, pengacara keluarga korban, mengatakan bahwa pihak keluarga menyambut baik jerat pasal pembunuhan. Penerapan itu sesuai dengan harapan keluarga korban. “Mereka ingin hukuman maksimal bagi pelaku,” kata Ronny di Markas Polda Metro Jaya kemarin.

Sebelumnya, ahli hukum pidana dari Universitas Indonesia, Eva Achyani Zulfa, juga menyatakan penyidik dari kepolisian bisa saja menerapkan pasal pembunuhan yang disengaja terhadap Afriyani. Alasannya, Afriyani dalam kondisi mabuk. “Dia sudah tahu risiko menyetir saat mabuk tapi masih dilakukan juga. Itu bukan lalai. Itu sengaja,” kata Eva.

Pakar hukum pidana dari Universitas Diponegoro, I Nyoman Sarekat, mengingatkan bahwa penyidik kepolisian harus berhati-hati dalam penggunaan pasal ini. “Polisi harus mencari bukti tepat yang bisa menyatakan bahwa Afriyani sengaja melakukan pembunuhan,” kata dia. “Misalnya, jejak rem pada tempat kejadian perkara, apakah ada atau tidak,” katanya.

ANANDA BADUDU

Berita lain:
Laju Mobil Xenia Afriyani Susanti versi Roy Suryo

Afriyani Dikenal Tomboy Saat SMA

Pak RT Pusing Ditanyai Kecelakaan Maut Afriyani

Ibu Afriyani Susanti Masih Syok

Sopir Xenia Maut Cs Diperiksakan ke RSKO

Polisi Masih Buru Penjual Ekstasi Xenia Maut

Berkas Xenia Maut Secepatnya Dilimpahkan ke Pengadilan

Berita terkait

Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

8 Mei 2023

Bus Pariwisata Masuk Jurang di Guci Tegal, Sandiaga Uno Kirim Staf Ahli Manajemen Krisis

Menteri Sandiaga Uno menerjunkan staf ahli untuk berkoordinasi dengan pihak terkait jatuhnya bus pariwisata ke jurang di Guci, Tegal.

Baca Selengkapnya

Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

20 April 2023

Kecelakaan di Tol Saat Mudik Lebaran, Ini Aturan Negara Soal Waktu Istirahat Sopir Berikut Jerat Pidananya

Untuk mencegah kecelakaan saat Mudik lebaran, sopir harus cukup istirahat sesuai aturan negara berikut ini.

Baca Selengkapnya

Ini Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam

25 Juni 2018

Ini Muatan KM Sinar Bangun Saat Tenggelam

Polisi sebut jumlah penumpang KM Sinar Bangun sebanyak 150 orang dan 70 sepeda motor

Baca Selengkapnya

TNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun

25 Juni 2018

TNI Akan Pastikan Lokasi Karam KM Sinar Bangun

Tim gabungan tengah mempersiapkan cara mengangkat bangkai KM Sinar Bangun dan mengevakuasi korban.

Baca Selengkapnya

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

25 Juni 2018

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Tenggelamnya KM Sinar Bangun

Tiga petugas perhubungan diduga lalai sehingga membiarkan KM Sinar Bangun berlayar

Baca Selengkapnya

Data Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang

21 Juni 2018

Data Sementara, Penumpang KM Sinar Bangun Diduga 206 Orang

Sebanyak 184 korban tenggelamnya KM Sinar Bangun belum ditemukan.

Baca Selengkapnya

Komunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun

21 Juni 2018

Komunitas Kayak Bantu Cari Korban KM Sinar Bangun

10 pengayuh perahu Kayak susuri korban KM Sinar Bangun di Danau Toba

Baca Selengkapnya

Bangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter

21 Juni 2018

Bangkai KM Sinar Bangun Diprediksi di Kedalaman 460 Meter

Kemampuan jelajah alat tim gabungan pencari korban KM Sinar Bangun hanya 350 meter.

Baca Selengkapnya

KM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba

21 Juni 2018

KM Sinar Bangun Tenggelam, Seluruh Camat Diminta Sisir Danau Toba

Tiga jenazah korban KM Sinar Bangun ditemukan mengapung di pinggir Danau Toba

Baca Selengkapnya

Dua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal

20 Juni 2018

Dua Korban KM Sinar Bangun Ditemukan Meninggal

Total korban tenggelamnya KM Sinar Bangun yang ditemukan menjadi 21 orang

Baca Selengkapnya