TEMPO.CO, Jakarta - Kantor Pelayanan Bea Cukai Pelabuhan Tanjung Priok mengaku mengalami kesulitan jika harus menjerat PT HHS sebagai importir besi bekas (scrap steel) mengandung limbah B-3 dengan pasal pidana. Kepala Seksi Pelayanan Umum Bea Cukai Tanjung Priok, Arief Rahman Hakim, mengatakan untuk menuntut importir dengan pasal pidana harus ada bukti kuat bahwa dokumen dipalsukan dengan sengaja.
Dokumen yang diterima Bea Cukai memang menyebutkan bahwa besi bekas tersebut tidak mengandung limbah B-3. Namun kenyataannya limbah tersebut memang ada. "Jika tidak ada bukti kesengajaan, maka hanya dikenakan saksi administrasi," kata Arief pada Selasa, 2 Februari 2012. Hal ini yang menyebabkan pihaknya belum mengajukan tuntutan kepada PT HHS.
Saat ini pihaknya masih melakukan penyidikan hingga tempat barang tersebut dikirim, yaitu Inggris dan Belanda. "Karena bisa saja ada kemungkinan pemasok besi bekas tersebut yang nakal," katanya. Hal ini didasarkan pada keterangan PT HHS saat diperiksa Bea Cukai yang mengaku hanya memesan besi bekas dan tidak melihat kondisi barangnya saat dimasukkan dalam peti kemas.
Menurutnya, pihak Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) memiliki peluang besar untuk menuntut PT HHS dengan pasal tindak pidana di pengadilan. "Untuk itulah kami berkoordinasi dengan KLH agar tuntutannya lebih kuat," katanya. Menurutnya, jika PT HHS tidak terbukti memalsukan dokumen secara sengaja, maka Bea Cukai hanya bisa memberi sanksi administratif berupa denda.
Sebelumnya, Dirjen Bea Cukai yang bekerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup mengamankan 113 peti kemas yang berasal dari Inggris dan Belanda. Peti kemas tersebut memuat besi bekas yang terkontaminasi B-3.
SYAILENDRA
Berita terkait
2 Kali Bermasalah di Bea Cukai, Cakra Khan: Saya akan Bayar Pajak Kalau Masuk Akal
1 hari lalu
Cakra Khan pernah mengalami masalah dengan pihak Bea Cukai. Dia membeli jaket Rp 6 juta, namun dikenakan denda sampai Rp 21 juta.
Baca SelengkapnyaMengenal Perbedaan Bea Cukai, Tugas, dan Fungsinya
21 September 2023
Bea cukai adalah pungutan atas barang yang memiliki karakteristik tertentu. Berikut ulasan mengenai tugas hingga fungsinya.
Baca SelengkapnyaSri Mulyani Segera Lancarkan Reformasi Jilid II Kemenkeu, Siapa yang Disasar?
5 Maret 2023
Sepuluh orang pegiat antikorupsi diundang Menkeu Sri Mulyani. LHKPN, Direktorat Jenderal Pajak, dan Direktorat Jenderal Bea Cukai jadi sorotan.
Baca SelengkapnyaPemerintah Tertibkan Pusat Logistik Berikat
14 Oktober 2019
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai telah melakukan upaya penertiban terhadap Pusat Logistik Berikat (PLB) dan non-PLB
Baca SelengkapnyaBea Cukai Siapkan Berbagai Strategi Penuhi Target Penerimaan Tahun 2019
26 September 2019
Bea Cukai menyiapkan sejumlah strategi untuk dapat menjalankan salah satu fungsinya sebagai revenue collector. Hal ini dianggap sebagai extra effort untuk mengoptimalkan penerimaan.
Baca SelengkapnyaMaju Mundur Cukai Kantong Plastik, Pemerintah Setengah Hati?
4 Juli 2019
Nilai penerimaan negara dari cukai kantong plastik sebenarnya bukanlah hal penting dan bukan tujuan utama.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Gagalkan Penyelundupan Sabu di Bandara Husein Sastranegara
13 Juni 2019
Meskipun dalam suasana libur Hari Raya Idul Fitri 1440 H, tidak lantas menyurutkan kinerja pengawasan atas lalu lintas barang dan penumpang. Petugas tetap melakukan pemeriksaan karena justru biasanya momen libur seperti ini dimanfaatkan oknum-oknum tertentu.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Gagalkan Peredaran Narkotika di Sejumlah Wilayah
10 Juni 2019
Penindakan dilakukan oleh Bea Cukai Soekarno Hatta, Bea Cukai Juanda, dan Bea Cukai Pangkalpinang. Dari penindakan tersebut, petugas berhasil mengamankan 17,9 kg, 31 butir happy five, dan 4.787 butir ekstasi.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Palembang Luncurkan Electronic Customs Declaration
17 Mei 2019
Cukup dengan smartphone, penumpang dapat mengisi customs declaration. Tidak perlu repot antre dan mudah.
Baca SelengkapnyaBea Cukai Lhokseumawe Musnahkan 73 Ton Bawang Merah Ilegal
17 Mei 2019
Dalam kasus ini, potensi penerimaan negara yang tidak tertagih dari bea masuk dan pajak dalam rangka impor terhitung Rp 713 juta.
Baca Selengkapnya