TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Direktorat Reserse Narkotik dan Obat-obatan (Diresnarkoba) Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil mengagalkan peredaran narkotik jenis sabu, ekstasi, dan happy five senilai Rp 128 miliar.
Direktur Resnarkoba Komisaris Besar Nugroho Aji mengatakan bahwa narkotik yang berhasil disita adalah narkotik kelas wahid. “Sabunya biasa disebut sabu madu. Diduga dari Iran. Ini kualitas bagus,” kata Nugroho di Markas Polda Metro Jaya pada Rabu, 2 Februari 2012.
Narkotik yang berhasil disita antara lain sabu seberat 55 kilogram, 50 ribu butir ekstasi, dan 30 ribu butir happy five. Semuanya diselundupkan melalui jalur laut dan udara. Rutenya membentang dari Malaysia, Aceh, Medan, Padang, Lampung, hingga Jakarta.
Nugroho mengatakan 12 orang terlibat dalam upaya peredaran dan penyelundupan barang haram tersebut. Tiga di antaranya adalah warga negara Malaysia, berinisial AZL, AD, dan APN. Ketiganya berperan sebagai kurir.
Empat orang di antaranya adalah narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Salemba dan Tangerang. Inisialnya UC, RB AN, dan JO. Empat orang inilah yang diduga berhubungan dengan para bandar dan pemodal di Malaysia. Sementara lima tersangka lain adalah warga Indonesia yang berperan sebagai kurir. Masing-masing berinisial Doni, HK, NT, MS, dan SA.
Kepala Subdirektorat I Resnarkoba Ajun Komisaris Besar Tony Surya Saputra mengatakan tiga warga Malaysia itu yang memodali pembelian narkotik senilai Rp 128 miliar. Barang-barang tersebut, menurut pengakuan tersangka, dibeli antara lain dari Iran, Belanda, dan Jepang. “Di luar negeri barang itu lebih murah. Mereka hanya butuh modal separuh dari Rp 128 miliar,” katanya.
Komplotan ini, kata Tony, sudah diintai selama dua bulan. Polisi menunggu barang-barang haram tersebut terkumpul dalam jumlah yang banyak terlebih dahulu baru membekuk pengedar dan penyelundup.
Awalnya polisi menangkap Doni, warga negara Indonesia, di depan Hotel Plaza Komplek Harco Mas, Mangga Dua, Jakarta Pusat. Saat itu Doni tengah mengendarai Avanza dan membawa serta barang bukti berupa 10 kilogram sabu, 20 ribu ekstasi, dan 10 ribu happy five. Doni ditangkap pada 26 Januari 2012 lalu.
Dari pengakuan Doni, polisi kemudian menangkap HK saat ia tengah berkendara dari Ancol menuju Tanjung Priok. Dari HK polisi menyita 20 kilogram sabu, 20 ribu ekstasi, dan 10 ribu happy five. Dari keterangan tersangka, polisi kemudian menangkap enam tersangka lain, termasuk tiga warga negara Malaysia. Dari keterangan mereka diketahui ternyata ada empat narapidana juga terlibat peredaran tersebut.
Semua tersangka kini dijerat Pasal 114 ayat dua subsider Pasal 112 ayat dua Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotik. Mereka terancam hukuman maksimum hukuman mati atau penjara seumur hidup.
ANANDA BADUDU
Berita terkait
Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu
1 jam lalu
Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.
Baca SelengkapnyaPolisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar
11 jam lalu
Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.
Baca SelengkapnyaDesak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi
15 jam lalu
Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.
Baca SelengkapnyaRio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf
16 jam lalu
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.
Baca SelengkapnyaRio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya
18 jam lalu
Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.
Baca SelengkapnyaRio Reifan Kembali Ditangkap atas Kasus Narkoba, Polisi Sita Sabu, Ekstasi hingga Obat Keras
20 jam lalu
Polres Metro Jakarta Barat menangkap aktor Rio Reifan dalam kasus penyalagunaan narkotika di kediamannya di Jakarta Barat pada Jumat, 26 April 2024.
Baca SelengkapnyaLima Polisi Pesta Narkoba, Kompolnas: Tak Layak Dipercaya Jadi Anggota Polri
1 hari lalu
Kompolnas minta Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan secara transparan dan profesional terhadap lima polisi diduga pesta narkoba
Baca SelengkapnyaDua Tersangka Tewasnya Remaja di Hotel Senopati Buka Jasa Open BO, Korban Diberi Inex dan Sabu
1 hari lalu
Polisi menangkap dua tersangka tewasnya seorang remaja di sebuah hotel di Senopati. Mereka membawa dua remaja ke hotel itu untuk open BO.
Baca SelengkapnyaKompolnas Minta Atasan Lima Polisi Terduga Pesta Narkoba Harus Diperiksa
1 hari lalu
Lima polisi digerebek saat pesta narkoba di sebuah rumah di Depok. Kompolnas minta atasan lima polisi itu juga harus diperiksa.
Baca SelengkapnyaPolres Jayapura Tangkap Ceria yang Jual Sabu di Diaper MamyPoko
2 hari lalu
Polisi menangkap perempuan berinisial SJ alias Ceria, 43 tahun, karena menjual narkotika jenis sabu.
Baca Selengkapnya