Guru Madrasah Pemerkosa Siswi Cisoka Dipecat  

Reporter

Editor

Senin, 6 Februari 2012 12:07 WIB

Ilustrasi.

TEMPO.CO, Tangerang - Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang Agus Salim memastikan sanksi pemecatan bagi Rojali, 24 tahun, guru madrasah di Cisoka yang diduga menjadi salah satu pelaku pemerkosaan terhadap S, 14 tahun, siswi kelas I SMP di wilayah itu. "Sudah pasti dipecat dengan tidak hormat," kata Agus Salim, Senin, 6 Februari 2012.

Menurut Agus, sanksi pemecatan akan dimintakan Kementerian Agama terhadap yayasan pengelola madrasah tempat guru Rojali mengajar. "Perbuatan tercela tersebut sudah memalukan dunia pendidikan, agama,” katanya.

Perbuatan tak bermoral itu, kata Agus, harus diberi ganjaran dengan hukuman yang setimpal. "Kami mendukung proses hukum yang saat ini sedang dilakukan pihak kepolisian. Pelaku harus dihukum seberat-beratnya," kata Agus.

Menyusul kasus itu, kata Agus, kantor Kementerian Agama Kabupaten Tangerang akan menginstruksikan kepada semua madrasah dan sejenisnya atau ke pihak yayasan agar lebih selektif dalam memilih guru yang mengajar. "Sumber daya manusia, perilaku, dan yang terpenting adalah moral, harus diutamakan," katanya.

Seperti diketahui, nasib tragis menimpa S, 14 tahun, siswa kelas I SMP di Cisoka, Kabupaten Tangerang, yang diperkosa beramai-ramai oleh seorang guru dan enam orang temannya. Peristiwa tragis itu berlangsung di sebuah rumah di Kampung Bojong Loa, RT 04/06, Desa Bojong Loa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang, Kamis, 2 Februari 2012 malam. Saat ini, tiga di antaranya sudah berhasil diringkus dan empat lainnya masih berstatus buron.

Kepala Kepolisian Sektor Cisoka Ajun Komisaris Afroney Sugiarto mengatakan para pemerkosa adalah pria dewasa yang berusia di atas 20 tahun, yang bekerja sebagai karyawan pabrik dan pengangguran.

Ketujuh pelaku tersebut adalah Rojali, 24 tahun, seorang guru honorer di salah satu sekolah madrasah di Cisoka, Sodik (21), Jalal (21), Adi (22), Aliudin (20), Abdu (22), dan Tursiran (21).

Polisi sudah menangkap tiga pelaku, yaitu Adi, Aliudin, dan Sodik. Sementara itu, empat pelaku lainnya masih buron. Menurut Afroney, peristiwa pemerkosaan sudah direncanakan dan dipersiapkan oleh para pelaku.

Para pelaku bahkan mengatur strategi dan berbagi tugas. Sodik yang memang sudah mengenal korban menjemput S dengan sepeda motor. Jalal menyiapkan tempat, yaitu rumahnya sendiri sebagai tempat eksekusi yang beralamat di Kampung Bojong Loa, RT 04/06, Desa Bojong Loa, Kecamatan Cisoka, Kabupaten Tangerang.

"Rumah memang dalam keadaan sepi, lokasinya terpencil, dan saat itu orang rumah sedang pergi," kata Afroney.

Selanjutnya, pelaku lainnya menyiapkan minuman dan pil Dextro agar korban tidak sadar. Para pelaku, kata Afroney, dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Pemerkosaan dan Pasal 81-82 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lebih dari 15 tahun penjara.

JONIANSYAH





Berita Terkait
Sebagian Pemerkosa Siswi Cisoka Karyawan Pabrik
Perkosaan Siswi SMP di Cisoka Direncanakan
Trauma, Siswi SMP Diperkosa Gurunya
Ini 3 Wilayah Paling Rawan Kriminal di Tangerang
Murid Korban Pemerkosaan Dicekoki 20 Pil Dextro
Pemerkosa Siswi SMP Cisoka Terobsesi Film Porno
Guru SMP Keroyokan Perkosa Muridnya

Advertising
Advertising

Berita terkait

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

33 hari lalu

New York Times Meragukan Artikelnya Sendiri Soal Kisah Perkosaan Hamas

Video baru New York Times soal tentara Israel membantah dugaan perkosaan yang dilakukan Hamas terhadap perempuan selama serangan 7 Oktober

Baca Selengkapnya

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

39 hari lalu

Robinho Akan Jalani Hukuman 9 Tahun di Brasil karena Kasus Perkosaan di Italia

Mantan pemain Manchester City dan Real Madrid, Robinho, akan menjalani hukuman penjara selama sembilan tahun atas kasus pemerkosaan.

Baca Selengkapnya

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

50 hari lalu

Survei Pernah Ungkap India sebagai Negara Tak Aman untuk Perempuan

Survei yang dilakukan Thomson Reuters Foundation pada 2018 silam pernah mengungkap India sebagai salah satu negara tak aman untuk perempuan.

Baca Selengkapnya

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

52 hari lalu

Perkosaan kepada Turis Kembali Terjadi di India, Ini 5 Negara Paling Berbahaya untuk Perempuan

Perkosaan kepada turis perempuan asal Spanyol di India mencoreng pariwisata di negara tersebut

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

59 hari lalu

Dugaan Pelecehan Seksual Istri Pasien oleh Dokter di Palembang, Bukan Perkosaan Tapi Ini Kata Pelapor

Febriansyah, Pengacara TA menjelaskan kliennya yang sedang hamil tersebut bukan mengalami perkosaan oleh dokter MY.

Baca Selengkapnya

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

5 Desember 2023

Hamas Bantah Tuduhan Perkosaan dan Kekerasan Seksual dalam Serangan 7 Oktober

Hamas membantah tuduhan bahwa anggotanya melakukan pemerkosaan dan kekerasan seksual terhadap warga Israel.

Baca Selengkapnya

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

5 Desember 2023

Israel dan AS Tuding Hamas Lakukan Perkosaan pada 7 Oktober, Tapi Tolak Diselidiki PBB

Israel dan Amerika Serikat mengklaim terjadinya perkosaan oleh Hamas terhadap sejumlah perempuan dalam serangan pada 7 Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

3 Oktober 2023

Pemenang Nobel Perdamaian Mencalonkan Diri sebagai Presiden Kongo

Denis Mukwege, dokter kandungan pemenang Hadiah Nobel Perdamaian 2018, mencalonkan diri sebagai presiden Kongo dalam pilpres Desember

Baca Selengkapnya

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

25 September 2023

PBB: Rusia Siksa Sejumlah Warga Ukraina Secara Brutal hingga Tewas

Metode penyiksaan yang dilakukan Rusia di sebagian wilayah Ukraina yang didudukinya sangat brutal hingga beberapa korbannya tewas

Baca Selengkapnya

Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

21 Juni 2023

Perkosa Anak 9 Tahun, Mantan Produser CNN Dihukum 19 Tahun Penjara

John Griffin, mantan produser televisi CNN, dihukum lebih dari 19 tahun penjara karena memperkosa anak perempuan berusia 9 tahun

Baca Selengkapnya