Dokter Kandungan Diadili dalam Kasus Email  

Reporter

Editor

Senin, 13 Februari 2012 20:10 WIB

REUTERS/Suhaib Salem

TEMPO.CO, Tangerang - Pengadilan Negeri Tangerang mulai menyidangkan perkara surat elektronik (surel) dengan terdakwa dokter kandungan, dr. Ira Simatupang. Sidang berlangsung Senin, 13 Februari 2012 dipimpin ketua majelis hakim Ridwan Ramli.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum Putri Ayu Wulandari, Ira dinyatakan telah menyerang kehormatan atasannya melalui 867 surat elektronik (surel) atau email.

Surel sebanyak itu dikirim kepada atasannya dr Bambang Gunawan dan Direktur Utama Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Tangerang, dr J Makentur Mamahit, yang juga suami Menteri Kesehatan RI Endang Rahayu.

Email itu disebar pula kepada dr Joseph Talangi, kepala Radiologi, yang dituding dr Ira telah memperkosanya, serta kepada istrinya, dr Shierly Ivone, yang merupakan pejabat di Dinas Kesehatan Kabupaten Tangerang. Email itu di antaranya juga pernah dikirim kepada Tempo pada 2010 lalu.

"Terdakwa mengirimkan email tersebut melalui BlackBerry, melalui alamat email terdakwa dan ada juga melalui akun facebook," ujar jaksa Putri Ayu.

Tulisan melalui surat elektronik itu dikirim dr Ira sejak 23 April-23 September 2010. Salah satu isi email tersebut tentang gunjingan kepada dr Bambang Gunawan.

"Dokter Bambang Gunawan dan dokter Joseph Talangi disebut terdakwa sebagai maniak seks serta tukang kibul bin bohong. Sedangkan istri dokter Joseph disebut sebagai orang yang munafik," kata jaksa Putri.

Jaksa mendakwa dr Ira dengan tiga pasal yakni pasal 45 ayat 1 Junto Pasal 27 ayat 3, UU RI 11/2008 tentang Informasi Teknologi Elektronik (ITE).

Dakwaan kedua Pasal 310 ayat 2 KUHP, atau tentang penghinaan dengan sengaja menyerang kehormatan agar diketahui umum.

Dan dakwaan ketiga Pasal 311 ayat 1 KUHP, tentang pencemaran tertulis, dituduhkan telah melakukan fitnah.

Mendengar pembacaan dakwaan, terdakwa menangis. Hakim lalu bertanya kepada dr Ira apakah sudah jelas dengan dakwaan jaksa. Tidak menjawab, malah tangis Ira bertambah keras. Hakim Ramli pun meminta terdakwa menahan diri. "Tolong kendalikan diri Anda, sebab ini dalam persidangan," ujar Hakim Ramli.

Penasihat hukum Ficky Fiher Achmad tetap meminta agar kliennya tidak ditahan. Ira hingga saat ini memang tidak ditahan. Jaksa mempertimbangkan karena dia harus praktek dan memiliki anak kecil.

"Namun, yang pasti email itu ditulis lantaran serangkaian peristiwa yang menimpa klien kami. Kami akan buka nanti dalam eksepsi," ujar Fiher. Ira sendiri mengatakan demi menjalani persidangan dia libur praktek kedokteran.

Melalui pesan pendek kepada Tempo, Ira menulis: “Sudah suratan takdir, aku yang bercita-cita ingin menjadi ahli onkologi ginekologi ahli kanker kandungan karena kecintaan aku akan ilmu pengetahuan dan keterampilan operasi kanker kandungan, dan bergelut ingin menemani perjuangan perempuan-perempuan yang sekarat dalam penderitaan kanker kandungan malah aku menjadi terdakwa dan harus menjalani persidangan."

Ira mengakhiri pesannya dengan harapan, "semoga Allah memberikan semua indah pada waktunya," tutupnya.

AYU CIPTA

Berita terkait

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

3 jam lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

9 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

17 hari lalu

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol

Baca Selengkapnya

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

23 Januari 2024

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

Anies mengatakan itu merupakan penyimpanan, pelanggaran dan kriminalitas yang tidak boleh dibiarkan.

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

2 Januari 2024

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

13 Desember 2023

Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

Prabowo singgung Indonesia masih aman, damai, dan terkendali

Baca Selengkapnya

Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

29 Oktober 2023

Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

Sejumlah peristiwa kriminalitas terjadi sepekan terakhir di Jabodetabek. Ade Armando digugat PDIP, Firli Bahuri, Fortuner tabrak wanita di Kembangan

Baca Selengkapnya

Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

13 Agustus 2023

Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

Polres Jakarta Utara menandai Ancol hingga Sunter Agung dengan warna merah di peta kerawanan kejahatan

Baca Selengkapnya

Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

4 Agustus 2023

Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

Pelaku menganiaya dengan menggunakan ketapel kepada guru SMA itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

16 Juli 2023

Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

Terkuaknya kasus mutilasi ini pasca temuan potongan-potongan tubuh manusia total di lima titik Sleman.

Baca Selengkapnya