TEMPO.CO , Jakarta:- Peneliti Center for Electoral Forum (Cetro), Refly Harun, mengatakan calon gubernur dan wakil gubernur, baik dari jalur independen maupun partai politik, mempunyai kesamaan hak sebagai warga negara di mata hukum.
Para kandidat, baik dari jalur partai politik maupun non-partai, mempunyai kesempatan yang sama untuk maju dalam pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur. "Calon independen juga berhak dicalonkan untuk menjadi pemimpin," kata Refly, Senin 13 Februari 2012.
Menurut Refly, jika ada pihak yang berpendapat bahwa calon gubernur independen berpotensi mencederai sistem demokrasi, pemikiran itu dinilai sesat. Sebelumnya, Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta Selamat Nurdin mengatakan banyaknya bakal calon Gubernur DKI Jakarta periode 2012-2016 yang maju lewat jalur non-partai alias independen berpotensi mencederai sistem demokrasi. Alasannya, kata dia, Indonesia belum mempunyai sistem demokrasi yang matang. "Itu (lewat jalur non-partai) bisa mencederai sistem demokrasi," katanya, Ahad lalu.
Pandangan ini dilatarbelakangi bahwa, bila bakal calon independen memenangi pilkada, kata Selamat, kesulitan yang akan muncul adalah tidak adanya dukungan dari legislatif. "Calon terpilih harus bisa berkomunikasi dengan anggota Dewan," kata Selamat, yang juga menjabat Ketua Pemenangan Pemilu PKS DKI Jakarta.
Menurut Refly, calon independen tidak akan anti-partai politik. Sebab, jika nanti yang memenangi pemilihan adalah calon independen, pengurus partai diyakini akan mendekati calon terpilih untuk menjadi pengurus partai.
Refly menjelaskan tiga tipe calon independen. Pertama, calon yang sama sekali tidak berpartai. Tipe ini banyak ditemukan di Amerika Serikat. Kedua, calon yang pada awalnya tidak ikut dalam partai tapi akhirnya menggandeng partai sebagai strategi pemenangan. Dan ketiga, calon yang berasal dari partai politik, tapi partai tempatnya bernaung tidak berkualifikasi untuk mengajukan calon.
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum Provinsi DKI Jakarta kemarin menyerahkan tanda terima penghitungan jumlah dukungan kepada pasangan Faisal Basri dan Biem Benyamin serta Hendardji Soepandji dan Ahmad Riza Patria. Pasangan Faisal-Biem mendulang dukungan 455.097 penduduk dari enam wilayah DKI.
Sedangkan pasangan Hendardji-Ahmad Riza memperoleh dukungan 597.798 penduduk. Dukungan terhadap kedua bakal calon ini melebihi syarat minimal 407.345 penduduk. Ketua KPU Jakarta Juri Ardiantoro mengatakan perhitungan jumlah dukungan terhadap pasangan Prayitno Ramelan dan Teddy Suratmadji diselesaikan kemarin. Berkas-berkas dukungan ini akan diverifikasi oleh penyelenggara pemilu selama 14 hari.
MARIA YUNIAR | AMANDRA MUSTIKA MEGARANI