TEMPO.CO, Tengerang - Pemerintah Kabupaten Tangerang menyatakan tarif air bersih telah final. Ini artinya keberatan yang diajukan oleh sebagian kalangan industri tak akan diakomodasi.
“Itu sudah final dan diputuskan melalui Keputusan Bupati Tangerang,” ujar Kepala Bidang Kerja Sama Daerah Badan Penanaman Modal Daerah Kabupaten Tangerang, Yenny M. Zein, Kamis 16 Februari 2012.
Yenny menjelaskan, ketetapan tarif air bersih itu tertuang dalam Keputusan Bupati Tangerang nomor 539.2/kep.447-Huk/2011 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 23 tahun 2006 tentang Pedoman Penetapan Tarif Air Bersih pada Peraturan Daerah Air Minum. “Intinya dalam menetapkan tarif Pemerintah melalui kajian, pertimbangan dan menyesuaikan dengan tarif PDAM,” katanya.
Tarif sebesar Rp 4500 per meter kubik untuk golongan rumah tangga dan Rp 13.216 per meter kubik untuk golongan industri juga disebutkannya telah melalui masa sosialisasi.
“Kami sudah mensosialisasikan hal ini ke semua kalangan industri, dan kalau ada pihak yang menolak itu sudah terlambat,” katanya.
Presiden Direktur PT Aetra Air Tangerang, Abdulbar Mansoer, juga mengatakan kalau tidak muncul keberatan selama masa sosialisasi itu. Saat ini sendiri sudah 43 dari target 357 industri yang mendaftar mendapatkan pasokan air bersih dengan pemakaian 2000-7000 meter kubik per bulan.
Kalangan pengusaha di Kabupaten Tangerang menyatakan keberatan dengan tarif air yang berlaku. Mereka menilai tarif tersebut terlalu tinggi dan akan mengajukan keberatan secara tertulis.
JONIANSYAH
Berita terkait
Inovasi Meteran Air Sistem Token dari Tim Peneliti di Telkom University
3 hari lalu
Tim peneliti di Telkom University mengembangkan sistem perangkat lunak dan alat pencatat meteran air bagi kalangan pelanggan perusahaan air minum.
Baca SelengkapnyaWorld Water Forum ke-10, Perpamsi: Momentum Perbaikan Tata Kelola Air
18 hari lalu
World Water Forum ke-10 diharapkan membawa perubahan dari sisi tata kelola air.
Baca SelengkapnyaKPBB Minta Kemenhub Tindak Pelaku ODOL
31 Januari 2023
Kemenhub dalam konteks ini harus tegas untuk memproses hukum pidana berat para pelaku ODOL, termasuk para pemilik truk dan sopirnya.
Baca SelengkapnyaStudi: Kurang Minum Air Minum dapat Memperpendek Umur
8 Januari 2023
Pada sisi lain, orang dewasa usia lanjut yang minum air minum dengan baik dapat hidup lebih lama daripada mereka yang tidak.
Baca SelengkapnyaPerusahaan Air Minum Kabupaten Bogor Raih Penghargaan K3 Jawa Barat
19 Desember 2022
Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor raih Penghargaan Kecelakaan Nihil selama 5.044.232 jam kerja tanpa kecelakaan sejak Januari 2019 -September 2022.
Baca SelengkapnyaPerumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor Juara BUMD Air Minum se-Jawa Barat
16 September 2022
Perpamsi Jawa Barat menobatkan Perumda Tirta Kahuripan Kabupaten Bogor sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Air Minum terbaik se-Jawa Barat.
Baca SelengkapnyaDPRD DKI Dukung Rencana PAM Jaya Jelang Berakhirnya Era Swastanisasi Air di Jakarta
23 Agustus 2022
DPRD DKI mendukung berbagai renacana PAM Jaya di masa transisi jelang berakhirnya era swastanisasi air di Jakarta tahun depan.
Baca SelengkapnyaBesok PAM Jaya Masuki Masa Transisi Hingga Berakhirnya Swastanisasi Air di Jakarta
31 Juli 2022
PAM Jaya menjalankan operasi masa transisi hingga berakhirnya pengelolaan air oleh dua perusahaan swasta Aetra dan Palyja.
Baca SelengkapnyaPAM Jaya Ambil Alih Aset Aetra dan Palyja, Layanan Dipastikan Aman
31 Januari 2022
Sebagian besar karyawan PAM Jaya yang diperbantukan di Aetra dan Palyja akan ditarik kembali ke BUMD DKI Jakarta itu.
Baca SelengkapnyaKerja Sama dengan Aetra dan Palyja Bakal Berakhir, PAM Jaya Mulai Hitung Mundur
31 Januari 2022
Pengelolaan penuh air minum Ibu Kota oleh PAM Jaya ini bertujuan mencegah penurunan tanah di Jakarta.
Baca Selengkapnya