TEMPO.CO, Jakarta - Polda Metro Jaya menetapkan sopir bus Mayasari Bakti yang menabrak bus Transjakarta di Slipi Jaya, Jakarta Barat, sebagai tersangka. "Kasus kecelakaan di Slipi Jaya sudah diambil alih oleh Polda Metro Jaya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Rikwanto, Selasa, 21 Februari 2012.
Sopir bus, kata Rikwanto, diduga menabrak karena lalai. Tersangka mengaku kebablasan menerobos pintu tol. "Bukannya mengurangi kecepatan, malah menginjak gas."
Sedangkan kecelakaan di Jalan Baru, Pasar Rebo, yang melibatkan bus Mayasari jurusan Kampung Rambutan-Poris, Tangerang, masih diselidiki Kepolisian Resor Jakarta Timur. "Kasus itu masih dalam proses. Sopir bus belum ditetapkan menjadi tersangka," ujar Rikwanto. Kepada polisi, sopir bus mengaku mengantuk.
Ahad lalu, 19 Februari 2012, bus Mayasari Bakti menyeruduk bus Transjakarta yang sedang menaikturunkan penumpang di halte Slipi Jaya. Bus Transjakarta rusak parah dan 12 orang terluka. Sehari setelahnya, bus Mayasari rute Kampung Rambutan-Poris menabrak sejumlah kendaraan dan beberapa gerobak pedagang. Seorang pengendara motor tewas, seorang lainnya luka-luka.
Kepolisian yang bekerja sama dengan Dinas Perhubungan belum menentukan apakah sanksi yang akan dikenakan terhadap tersangka, selain mengenakan pidana. "Bisa saja surat izin mengemudinya dicabut. Namun perlu kami telusuri terlebih dahulu," kata Rikwanto.
Polisi akan meminta agar perusahaan angkutan berusaha menertibkan sopir yang ugal-ugalan sehingga kecelakaan karena kelalaian tidak terulang kembali.
ELLIZA HAMZAH
Berita terkait
Profil Yustinus Soeroso Pemilik PO Bus Rosalia Indah, dari Kondektur sampai Perusahaan Otobus Terkaya
21 hari lalu
PO bus Rosalia Indah alami kecelakaan di Tol Semarang-Batang, 7 orang meninggal.
Baca SelengkapnyaRosalia Indah Buka Suara Soal Kecelakaan Bus di Tol Batang-Semarang
23 hari lalu
Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan supir bus Rosalia Indah sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
24 hari lalu
Seluruh korban terjamin UU No 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.
Baca SelengkapnyaJasa Raharja Jamin Korban Kecelakaan Bus Rosalia Indah
24 hari lalu
Jasa Raharja akan menjamin seluruh penumpang korban kecelakaan bus Rosalia Indah, di KM 370 A, Tol Batang - Semarang, Jawa Tengah.
Baca SelengkapnyaKecelakaan di KM 370 Tol Batang, Polda Jateng Sebut Sopir Bus Rosalia Indah Berpotensi Tersangka
25 hari lalu
Kakorlantas mengatakan, polisi telah menurunkan tim Traffic Accident Analysis Polda Jawa Tengah untuk olah TKP kecelakaan bus itu.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah, Polda Jateng Sebut Ada 2 Balita di Antara 7 Korban Tewas
25 hari lalu
Kabid Humas Polda Jateng mengatakan, sopir bus Jalur Widodo (44) berpotensi menjadi tersangka kecelakaan bus Rosalia Indah karena kelalaiannya.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kondektur juga Jadi Korban Tewas
25 hari lalu
Kepolisian telah mengidentifikasi 7 korban meninggal dalam kecelakaan bus Rosalia Indah di KM370 Tol Batang-Semarang tersebut.
Baca Selengkapnya7 Orang Meninggal dan 20 Luka dalam Kecelakaan Bus Rosalia Indah di Tol Batang, Ini Daftarnya
25 hari lalu
Sebanyak tujuh orang menjadi korban dalam kecelakaan tunggal Bus Rosalia Indah di jalur Tol Semarang-Batang KM 370
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus Rosalia Indah di KM 370 Tol Batang, Kakorlantas Libatkan Tim TAA Polda Jawa Tengah
25 hari lalu
Dugaan awal penyebab kecelakaan bus Rosalia Indah di Tol Batang karena sopir bus mengalami microsleep.
Baca SelengkapnyaKecelakaan Bus di Afrika Selatan Tewaskan 45 Orang, Hanya Ada Satu Korban Selamat
38 hari lalu
Empat puluh lima orang tewas dalam kecelakaan bus di Afrika Selatan, setelah bus yang mereka tumpangi jatuh sekitar 50 meter dari jembatan ke jurang
Baca Selengkapnya