Berkas Dody Sumadi dan Kiai Sidiq Akan Diserahkan ke Kejaksaan Pekan Depan
Reporter
Editor
Kamis, 24 Juli 2003 15:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polda Metro Jaya telah merampungkan berkas acara pemeriksaan tersangka Abdullah Sidik Mu’in dan Dody Sumadi dan akan menyerahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Polda akan menggelar perkara dan menyempurnakan dokumen, “rencana Selasa besok dengan pihak Kejaksaan Tinggi,” kata Kepala Dinas Penerangan Polda Kombes Pol Anton Bachrul Alam.di Mabes Polda Metro Jaya , Senin (25/2) pagi. Jika semua urusan lancar, paparnya, pekan depan sudah bisa dikirimkan ke kejaksaan tinggi. Meski terlibat dalam kasus yang sama, kedua tersangka tersebut diproses dalam berkas terpisah. Doddy dan Sidik adalah tersangka dalam kasus penggelapan uang senilai Rp 15 miliar atas laporan Hutomo Mandala Putra alias Tommy Suharto. Uang tersebut sedianya akan digunakan untuk mengurus grasi Tommy dalam perkara ruilslag gudang Bulog dengan Goro Batara Sakti. Kasus ini melibatkan juga mantan presiden Indonesia Abdurrahman Wahid dan anggota MPR Nur Iskandar. Baik Dody, Sidik maupun Nur Iskandar merupakan penghubung maupun saksi dalam pertemuan antara Tommy dan Wahid. Seperti diberitakan, Sabtu pekan lalu (23/2), Anton telah mengatakan pihaknya akan menyerahkan berkas kedua tersangka ke Kejati DKI. Namun Anton tidak tidak memastikan kapan berkas itu diserahkan. Kasus itu menimbulkan beberapa kasus lain. Dody melaporkan Nur Iskandar dengan tuduhan mencemarkan nama baik, demikian pula dengan Sinta Nuriyah, mantan ibu negara yang juga pemimpin lembaga swadaya masyarakat Puan Amal Hayati yang disebut-sebut menggunakan sebagian dari uang milik Tommy. Namun, hingga kini Polda belum memroses kasus-kasus tersebut.(Anggoro Gunawan-Tempo News Room)
Berita terkait
Membawa Kuliner Sichuan ke Jakarta
1 jam lalu
Membawa Kuliner Sichuan ke Jakarta
Menikmati kuliner hotpot dan bbq dari Sichuan, Cina
Bagi masyarakat yang ingin membeli logam emas yang aman dan nyaman, butik Galeri 24 bisa menjadi solusi karena bagian dari anak perusahaan dari PT Pegadaian.